BPK Temukan Rp 2,85 Miliar Sisa Transfer Pusat Tak Tercermin di Kas Daerah Pemkab Polman
- account_circle Ekspos Sulbar
- calendar_month 1 jam yang lalu

Gambar ilustrasi BPK Temukan Rp 2,85 Miliar Sisa Transfer Pusat Tak Tercermin di Kas Daerah Pemkab Polman.
EKSPOSSULBAR.CO.ID, POLMAN – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulbar menemukan sisa kas Pemkab Polewali Mandar (Polman) tahun anggaran 2025 atas pendapatan transfer pemerintah pusat yang ditentukan penggunaannya senilai Rp 2.854.115.584, tidak seluruhnya tercermin dalam saldo kas dan setara kas per 31 Desember 2025.
Temuan tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas pengelolaan keuangan Pemkab Polman. Persoalan ini berkaitan dengan ketidaksesuaian pencatatan dan pelaporan realisasi belanja yang bersumber dari transfer pemerintah pusat.
Berdasarkan pemeriksaan terhadap laporan pada aplikasi Sistem Informasi Keuangan Daerah (SIKD), Online Monitoring Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (OMSPAN), serta SIKD-NG, BPK menemukan adanya sisa kas dari pendapatan transfer pusat yang penggunaannya telah ditentukan, tetapi tidak seluruhnya tercermin dalam laporan kas dan setara kas pemerintah daerah.
Hasil pemeriksaan BPK terhadap Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), rincian Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), serta hasil audit Badan Keuangan Polman mengungkap bahwa persoalan tersebut disebabkan kesalahan penandaan sumber dana atau tagging dalam proses penganggaran belanja.
BPK juga mencatat, aplikasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) tidak secara otomatis menolak penandaan sumber dana pada belanja yang tidak sesuai dengan peruntukannya.
Akibatnya, verifikasi usulan anggaran organisasi perangkat daerah (OPD) harus dilakukan secara manual dan sangat bergantung pada kecermatan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Kondisi tersebut membuat belanja yang telah dicairkan sesuai anggaran yang ditetapkan tidak dapat diinput dan tidak terlaporkan dalam aplikasi SIKD dan OMSPAN karena ketidaksesuaian sumber dana.
Sementara itu, rekonsiliasi antara sisa kas dalam aplikasi pelaporan dan saldo kas daerah baru dilakukan pada akhir tahun. Akibatnya, realisasi belanja yang tidak dapat diinput dan dilaporkan tersebut terlambat terdeteksi.
BPK menilai kondisi tersebut tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 204/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik, khususnya Pasal 33.
Ketentuan tersebut mengatur bahwa sisa Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik yang masih terdapat di Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) hingga akhir tahun wajib dianggarkan kembali oleh pemerintah daerah dalam APBD atau perubahan APBD tahun anggaran berikutnya sesuai ketentuan perundang-undangan.
Selain itu, sisa DAK Nonfisik, termasuk Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Dinas dan jenis DAK Nonfisik lainnya, diperhitungkan dengan penyaluran masing-masing dana pada tahun anggaran berikutnya.
- Penulis: Ekspos Sulbar

