Biro Hukum Sulbar Ikuti Konsultasi Ranperda Kawasan Tanpa Rokok Kabupaten Majene
- account_circle Ekspos Sulbar
- calendar_month 1 jam yang lalu

EKSPOSSULBAR.CO.ID, MAMUJU – Biro Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Sulawesi Barat melalui Analis Hukum, Rina, menghadiri rapat konsultasi pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Kabupaten Majene, bertempat di Aula Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DKPPKB) Provinsi Sulawesi Barat, Selasa, (20/10/2026).
Kegiatan yang diselenggarakan oleh DKPPKB Provinsi Sulawesi Barat tersebut merupakan tindak lanjut atas permohonan konsultasi dari Dinas Kesehatan Kabupaten Majene terkait penyusunan Ranperda Kawasan Tanpa Rokok.
Kehadiran Biro Hukum diharapkan dapat mendukung proses pembahasan melalui pemberian masukan dan pertimbangan dari aspek hukum, sehingga rancangan regulasi yang disusun memiliki landasan hukum yang kuat serta selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pembahasan Ranperda KTR menjadi bagian dari upaya mendorong pembentukan regulasi daerah yang mendukung perlindungan kesehatan masyarakat melalui pengaturan kawasan tanpa rokok. Dalam proses penyusunannya, kesesuaian substansi dan kejelasan norma menjadi aspek penting agar peraturan yang ditetapkan dapat diterapkan secara efektif sesuai tujuan pembentukannya.
Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Sulawesi Barat, Suhendra, dalam keterangannya di tempat terpisah, menyampaikan bahwa penyusunan produk hukum daerah perlu memperhatikan keselarasan regulasi, kepastian hukum, serta kebutuhan masyarakat.
- Penulis: Ekspos Sulbar

