Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Perpres 102/2022 tentang KNKT Diterbitkan, Cek Aturannya

Perpres 102/2022 tentang KNKT Diterbitkan, Cek Aturannya

  • account_circle Ekspos Sulbar
  • calendar_month Sen, 25 Jul 2022
  • comment 0 komentar

JAKARTA, EKSPOSSULBAR.CO.ID – Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) Nomor 102 Tahun 2022 tentang Komite Nasional Keselamatan Transportasi.

“Untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan tugas dan fungsi Komite Nasional Keselamatan Transportasi, perlu mengubah Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2012 tentang Komite Nasional Keselamatan Transportasi,” disebutkan dalam Perpres yang dapat diakses pada laman JDIH Sekretariat Kabinet ini.

Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) adalah institusi yang independen dalam melaksanakan investigasi kecelakaan transportasi. Lembaga nonstruktural ini berada di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden.

Dalam melaksanakan tugas investigasi kecelakaan transportasi, KNKT menyelenggarakan fungsi:
a. permintaan data dan keterangan kepada perseorangan, pelaku, pegawai/pejabat instansi terkait, instansi terkait, lembaga/organisasi profesi terkait, masyarakat, dan/atau pihak lain;
b. pengumpulan, pengolahan, analisis, dan penyajian data secara sistematis dan obyektif penyebab kecelakaan transportasi;
c. penyusunan laporan hasil pelaksanaan investigasi kecelakaan transportasi;
d. pemberian dan/atau penyampaian rekomendasi dalam laporan akhir investigasi kecelakaan transportasi;
e. pelaksanaan koordinasi dan kerja sama investigasi kecelakaan transportasi;
f. pelaksanaan evaluasi, pemantauan, klarifikasi, pengkajian, dan sosialisasi atas rekomendasi dalam laporan akhir investigasi kecelakaan transportasi; dan
g. penyelenggaraan sistem informasi investigasi kecelakaan transportasi.

Keanggotaan KNKT terdiri atas satu orang ketua merangkap anggota, satu orang wakil ketua merangkap anggota, serta empat orang anggota.

“Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas KNKT dalam melakukan investigasi kecelakaan transportasi, KNKT dibantu oleh investigator,” bunyi Perpres.

  • Penulis: Ekspos Sulbar

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pemprov Sulbar Dorong Peningkatan SDM dalam Penyelenggaraan Sekolah Inklusi: Wujudkan Pendidikan yang Adil, Setara dan Ramah bagi Seluruh Anak

    Pemprov Sulbar Dorong Peningkatan SDM dalam Penyelenggaraan Sekolah Inklusi: Wujudkan Pendidikan yang Adil, Setara dan Ramah bagi Seluruh Anak

    • calendar_month Sel, 2 Sep 2025
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 219
    • 0Komentar

    EKSPOSSULBAR.CO.ID, MAMUJU – Pemprov Sulbar melalui Bapperida menggelar kegiatan Peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM) dalam Penyelenggaraan Sekolah Inklusi, bertempat di Ruang Rapat RPJMD dan media virtual Zoom, Senin 1 September 2025. Kegiatan ini menjadi langkah strategis dalam mewujudkan pendidikan yang adil, setara, dan ramah bagi seluruh anak, termasuk penyandang disabilitas dan anak dengan potensi khusus. […]

  • Dinas PUPR Sulbar Gelar Rapat Kerja Monev Pelaksanaan Program Triwulan I dan II Tahun 2025

    Dinas PUPR Sulbar Gelar Rapat Kerja Monev Pelaksanaan Program Triwulan I dan II Tahun 2025

    • calendar_month Ming, 3 Agu 2025
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 165
    • 0Komentar

    EKSPOSSULBAR.CO.ID, MAMUJU – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) melaksanakan Rapat Kerja Monitoring dan Evaluasi (Monev) Pelaksanaan Program/Kegiatan Triwulan I dan II Tahun 2025, bertempat di Kawasan Wisata Malawwa, Mamuju, Sabtu 2 Agustus 2025. Acara yang mengusung tema “Menuju Masyarakat Sulawesi Barat yang Maju, Mandiri dan Sejahtera” ini dihadiri oleh […]

  • Perkuat Sinergi Riset, Pemprov Sulbar Bawa Empat Usulan Strategis ke BRIN

    Perkuat Sinergi Riset, Pemprov Sulbar Bawa Empat Usulan Strategis ke BRIN

    • calendar_month Rab, 15 Apr 2026
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 57
    • 0Komentar

    EKSPOSSULBAR.CO.ID, JAKARTA – Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat melalui Bapperida Sulbar terus bergerak memperkuat sinergi dengan lembaga riset nasional. Langkah ini ditempuh sebagai upaya mempercepat pembangunan daerah berbasis inovasi yang sejalan dengan visi dan misi Gubernur Sulbar, Suhardi Duka. Hal itu terlihat dalam pertemuan konsultasi yang digelar di Kantor Deputi Bidang Riset dan Inovasi Daerah, BRIN, […]

  • e-Monev Terbukti Tingkatkan Pelayanan Publik, Sekda: Nilai Keterbukaan Informasi Jabar Naik

    e-Monev Terbukti Tingkatkan Pelayanan Publik, Sekda: Nilai Keterbukaan Informasi Jabar Naik

    • calendar_month Sab, 1 Jul 2023
    • account_circle
    • visibility 292
    • 0Komentar

    KOTA BANDUNG – Pemdaprov Jabar terus mendongkrak kualitas pelayanan publik melalui inovasi igital. Salah satunya monitoring dan evaluasi daring (e-monev) keterbukaan informasi publik. Untuk itu, Pemdaprov melaksanakan diseminasi e-monev 2023 yang dibuka Sekda Jabar Setiawan Wangsaatmaja, di Gedung Sate, Kota Bandung, Selasa (25/7/2023). “Sepanjang bahwa pelayanan publik kita untuk masyarakat, itu akan kita lakukan secara […]

  • Pengawasan Pupuk dan Pestisida Masih Belum Optimal

    Pengawasan Pupuk dan Pestisida Masih Belum Optimal

    • calendar_month Sel, 28 Nov 2023
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 344
    • 0Komentar

    EKSPOS SULBAR – Pemprov Sulbar melakukan rapat evaluasi pengawasan pupuk dan pestisida. Rapat ini dihadiri seluruh anggota Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida Provinsi Sulbar di Kantor DPTPH, Selasa, 28 November 2023. Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sulbar, Muhammad Idris mengatakan pertemuan yang dilakukan membahas mengenai efektivitas pelaksanaan pemberian pupuk kepada masyarakat.

  • Tak Lagi Gratis, Cek Tarif Baru QRIS

    Tak Lagi Gratis, Cek Tarif Baru QRIS

    • calendar_month Kam, 10 Agu 2023
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 436
    • 0Komentar

    EKSPOS SULBAR – Bank Indonesia (BI) telah mengumumkan pengenaan biaya untuk penggunaan QRIS. Dilansir dari laman indonesiabaik.id, Merchant Discount Rate (MDR) adalah biaya yang dikenakan kepada pedagang oleh penyedia jasa pembayaran disesuaikan mulai berlaku efektif sejak 1 Juli 2023. Tarif Merchant Discount Rate (MDR) QRIS sebesar 0,3 persen bagi usaha mikro dan transaksi lainnya 0,7 […]

expand_less