Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Perpres 102/2022 tentang KNKT Diterbitkan, Cek Aturannya

Perpres 102/2022 tentang KNKT Diterbitkan, Cek Aturannya

  • account_circle Ekspos Sulbar
  • calendar_month Sen, 25 Jul 2022
  • comment 0 komentar

JAKARTA, EKSPOSSULBAR.CO.ID – Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) Nomor 102 Tahun 2022 tentang Komite Nasional Keselamatan Transportasi.

“Untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan tugas dan fungsi Komite Nasional Keselamatan Transportasi, perlu mengubah Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2012 tentang Komite Nasional Keselamatan Transportasi,” disebutkan dalam Perpres yang dapat diakses pada laman JDIH Sekretariat Kabinet ini.

Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) adalah institusi yang independen dalam melaksanakan investigasi kecelakaan transportasi. Lembaga nonstruktural ini berada di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden.

Dalam melaksanakan tugas investigasi kecelakaan transportasi, KNKT menyelenggarakan fungsi:
a. permintaan data dan keterangan kepada perseorangan, pelaku, pegawai/pejabat instansi terkait, instansi terkait, lembaga/organisasi profesi terkait, masyarakat, dan/atau pihak lain;
b. pengumpulan, pengolahan, analisis, dan penyajian data secara sistematis dan obyektif penyebab kecelakaan transportasi;
c. penyusunan laporan hasil pelaksanaan investigasi kecelakaan transportasi;
d. pemberian dan/atau penyampaian rekomendasi dalam laporan akhir investigasi kecelakaan transportasi;
e. pelaksanaan koordinasi dan kerja sama investigasi kecelakaan transportasi;
f. pelaksanaan evaluasi, pemantauan, klarifikasi, pengkajian, dan sosialisasi atas rekomendasi dalam laporan akhir investigasi kecelakaan transportasi; dan
g. penyelenggaraan sistem informasi investigasi kecelakaan transportasi.

Keanggotaan KNKT terdiri atas satu orang ketua merangkap anggota, satu orang wakil ketua merangkap anggota, serta empat orang anggota.

“Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas KNKT dalam melakukan investigasi kecelakaan transportasi, KNKT dibantu oleh investigator,” bunyi Perpres.

  • Penulis: Ekspos Sulbar

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kunjungan Kerja Kapolda Sulbar di Polres Polman: Sambutan Meriah dan Apresiasi untuk Polisi Cilik

    Kunjungan Kerja Kapolda Sulbar di Polres Polman: Sambutan Meriah dan Apresiasi untuk Polisi Cilik

    • calendar_month Sel, 7 Okt 2025
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 102
    • 0Komentar

    EKSPOSSULBAR.CO.ID, POLMAN – Irjen Pol Adi Deriyan Jayamarta, Kapolda Sulawesi Barat, beserta Ketua Bhayangkari Daerah Sulawesi Barat, melakukan kunjungan kerja ke Polres Polewali Mandar (Polman). Kedatangan Kapolda disambut dengan meriah oleh Kapolres Polman beserta jajaran, menciptakan suasana hangat dan penuh keakraban. Sorotan utama dalam kunjungan ini adalah kehadiran Polisi Cilik (Pocil) binaan TK Kemala Bhayangkari […]

  • Minyakita Rp 15.500 per Liter, Sulbar Jadi Provinsi dengan Harga Termurah

    Minyakita Rp 15.500 per Liter, Sulbar Jadi Provinsi dengan Harga Termurah

    • calendar_month Sen, 28 Apr 2025
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 203
    • 0Komentar

    EKSPOSSULBAR.CO.ID, MAMUJU – Gubernur Sulawesi Barat (Sulbar), Suhardi Duka (SDK) memimpin langsung Rapat Koordinasi (Rakor) Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID), Senin, 28 April 2025. Rakor TPID tersebut dilaksanakan sebagai salah satu langkah pemerintah dalam menjaga stabilitas inflasi di Sulbar. Dalam Rakor tersebut, terungkap bahwa Provinsi Sulbar merupakan daerah dengan harga minyakita terendah di seluruh wilayah […]

  • Sidak ASN Hari Pertama Kerja Ramadan, Pj Gubernur Sulbar Temukan Puluhan Pegawai Tidak Masuk Kantor

    Sidak ASN Hari Pertama Kerja Ramadan, Pj Gubernur Sulbar Temukan Puluhan Pegawai Tidak Masuk Kantor

    • calendar_month Jum, 24 Mar 2023
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 454
    • 0Komentar

    EKSPOS SULBAR – Penjabat (Pj) Gubernur Sulbar Akmal Malik melakukan sidak dihari pertama kerja bulan suci ramadhan 1444 H, Jumat 24 Maret 2023. Akmal Malik menemukan puluhan Aparatur Sipil Negara tidak masuk kerja. “Saya temukan banyak terlambat dan ada juga tanpa keterangan kenapa tidak hadir,” bebernya. Dari temuan ini Akmal Malik menekankan terkait pemotongan Tambahan […]

  • Ini Strategi Pemkab Tangani Inflasi

    Ini Strategi Pemkab Tangani Inflasi

    • calendar_month Sen, 6 Mar 2023
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 117
    • 0Komentar

    Pasangkayu,EKSPOSSULBAR.CO.ID– Wakil Bupati (Wabup) Pasangkayu, Herny Agus, menyampaikan sejumlah langkah Pemkab dalam menangani inflasi daerah. Disampaikan dalam high level meeting (HLM) yang diselenggarakan Pemprov Sulbar, Jumat 3 Februari. Dipaparkanya, dalam mengendalikan inflasi Pemkab telah membuat sejumlah terobosan melalui program-program yang ada di OPD. Diantaranya, pemberian BLT, penyediaan stok cadangan pangan, pemberian bantuan bibit cabai dan […]

  • Tim Pasti Padu Matangkan Persiapan Peluncuran Pos Rujukan Stunting di RSUD Mamuju

    Tim Pasti Padu Matangkan Persiapan Peluncuran Pos Rujukan Stunting di RSUD Mamuju

    • calendar_month Sab, 13 Des 2025
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 155
    • 0Komentar

    EKSPOSSULBAR.CO.ID, MAMUJU – Upaya mempercepat penurunan angka stunting dan penanganan kemiskinan ekstrem di Provinsi Sulawesi Barat kembali diperkuat melalui rapat koordinasi yang digelar oleh Tim Pasti Padu di Aula Kantor Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Barat, Jumat (12/12). Penurunan angka stunting dan penanganan kemiskinan ekstrem merupakan salah satu program prioritas Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat di bawah […]

  • Dinas ESDM Sulbar Perketat Verifikasi Izin Pertambangan, Pastikan Legalitas dan Akuntabilitas

    Dinas ESDM Sulbar Perketat Verifikasi Izin Pertambangan, Pastikan Legalitas dan Akuntabilitas

    • calendar_month Sel, 1 Jul 2025
    • account_circle Chamar
    • visibility 149
    • 0Komentar

    EKSPOSSULBAR.CO.ID, MAMUJU — Pemprov Sulbar melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulbar kembali menegaskan pentingnya pemenuhan seluruh persyaratan teknis dan administratif dalam proses permohonan Izin Usaha Pertambangan (IUP) maupun Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) untuk keperluan tertentu. Perlu diketahui, IUP merupakan izin yang diberikan untuk kegiatan pertambangan mineral logam, mineral bukan logam, dan […]

expand_less