Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Perpres 102/2022 tentang KNKT Diterbitkan, Cek Aturannya

Perpres 102/2022 tentang KNKT Diterbitkan, Cek Aturannya

  • account_circle Ekspos Sulbar
  • calendar_month Sen, 25 Jul 2022

JAKARTA, EKSPOSSULBAR.CO.ID – Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) Nomor 102 Tahun 2022 tentang Komite Nasional Keselamatan Transportasi.

“Untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan tugas dan fungsi Komite Nasional Keselamatan Transportasi, perlu mengubah Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2012 tentang Komite Nasional Keselamatan Transportasi,” disebutkan dalam Perpres yang dapat diakses pada laman JDIH Sekretariat Kabinet ini.

Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) adalah institusi yang independen dalam melaksanakan investigasi kecelakaan transportasi. Lembaga nonstruktural ini berada di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden.

Dalam melaksanakan tugas investigasi kecelakaan transportasi, KNKT menyelenggarakan fungsi:
a. permintaan data dan keterangan kepada perseorangan, pelaku, pegawai/pejabat instansi terkait, instansi terkait, lembaga/organisasi profesi terkait, masyarakat, dan/atau pihak lain;
b. pengumpulan, pengolahan, analisis, dan penyajian data secara sistematis dan obyektif penyebab kecelakaan transportasi;
c. penyusunan laporan hasil pelaksanaan investigasi kecelakaan transportasi;
d. pemberian dan/atau penyampaian rekomendasi dalam laporan akhir investigasi kecelakaan transportasi;
e. pelaksanaan koordinasi dan kerja sama investigasi kecelakaan transportasi;
f. pelaksanaan evaluasi, pemantauan, klarifikasi, pengkajian, dan sosialisasi atas rekomendasi dalam laporan akhir investigasi kecelakaan transportasi; dan
g. penyelenggaraan sistem informasi investigasi kecelakaan transportasi.

Keanggotaan KNKT terdiri atas satu orang ketua merangkap anggota, satu orang wakil ketua merangkap anggota, serta empat orang anggota.

“Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas KNKT dalam melakukan investigasi kecelakaan transportasi, KNKT dibantu oleh investigator,” bunyi Perpres.

  • Penulis: Ekspos Sulbar

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kegiatan HUT ke-7 SMSI Memperoleh Penghargaan MURI

    Kegiatan HUT ke-7 SMSI Memperoleh Penghargaan MURI

    • calendar_month Jum, 22 Mar 2024
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 187
    • 0Komentar

    JAKARTA, EKSPOS SULBAR – Penghargaan Museum Rekor Dunia Indonesia (MURI) kembali diraih organisasi pers Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), Kamis sore (21/3/2024) di Auditorium Ki Narto Sabdo, Gedung Jaya Suprana Institute (JSI), Jalan Gading Kirana Timur, Jakarta Utara. Penghargaan MURI terkait penyelenggaraan donor darah serentak di 33 provinsi saat Hari Ulang Tahun (HUT) ke-7 SMSI […]

  • Gubernur Sulbar Berharap Yamani Fest 2025 Jadi Momentum Peningkatan Eksistensi Pesantren

    Gubernur Sulbar Berharap Yamani Fest 2025 Jadi Momentum Peningkatan Eksistensi Pesantren

    • calendar_month Kam, 23 Okt 2025
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 225
    • 0Komentar

    EKSPOSSULBAR.CO.ID, Polman — Gubernur Sulbar, Suhardi Duka (SDK), secara resmi membuka pelaksanaan Yamani Fest 2025 yang digelar oleh Alumni Pondok Pesantren Hasan Yamani, Kamis (23/10/2025) di Aula Gedung Gadis, Kabupaten Polewali Mandar (Polman). Pembukaan kegiatan tersebut ditandai dengan pemukulan bedug oleh Gubernur SDK sebagai simbol dimulainya seluruh rangkaian acara Yamani Fest. Dalam sambutannya, Gubernur Suhardi […]

  • Gubernur Sulbar Tanggapi Keresahan Warga: Cabut Izin Tambang Harus Sesuai Proses Hukum

    Gubernur Sulbar Tanggapi Keresahan Warga: Cabut Izin Tambang Harus Sesuai Proses Hukum

    • calendar_month Rab, 7 Mei 2025
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 391
    • 0Komentar

    EKSPOSSULBAR.CO.ID, MAMUJU – Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka (SDK), merespons keresahan masyarakat terkait aktivitas tambang di Karossa, Kabupaten Majene, dan Desa Beru-beru, Kabupaten Mamuju. Menurut SDK, pencabutan izin tambang tidak bisa dilakukan secara sembarangan, melainkan harus mengikuti prosedur hukum yang berlaku. “Izin itu sudah ada sebelum saya menjabat sebagai Gubernur. Tapi tentu akan kami evaluasi […]

  • PPK Resmi Dilantik, Ini Pesan KPU Pasangkayu

    PPK Resmi Dilantik, Ini Pesan KPU Pasangkayu

    • calendar_month Rab, 4 Jan 2023
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 217
    • 0Komentar

    Pasangkayu,EKSPOSSULBAR. CO. ID– KPU Pasangkayu resmi melantik anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), se-Pasangkayu, Rabu 4 Januari. Selain komisioner KPU, hadir pula unsur pimpinan Forkopimda, Ketua DPRD Alwiaty, dan Asisten I Pemkab Pasangkayu Badaruddin. Usai melantik, Ketua KPU Pasangkayu, Syahran Ahmad, menyampaikan beberapa hal, yang mesti menjadi perhatian para anggota PPK selama bertugas. Ada tiga isu […]

  • Gubernur SDK Dorong Tokoh Agama Perkuat Harmoni Lintas Iman di Sulbar

    Gubernur SDK Dorong Tokoh Agama Perkuat Harmoni Lintas Iman di Sulbar

    • calendar_month Jum, 14 Nov 2025
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 295
    • 0Komentar

    EKSPOSSULBAR.CO.ID, POLMAN — Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka (SDK), mendorong para tokoh lintas agama untuk terus menumbuhkan dan menjaga harmoni antarumat beragama di wilayah Sulawesi Barat. Hal itu disampaikan SDK saat membuka kegiatan Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) bagi Tokoh Lintas Agama Tahun 2025, yang digelar di Aula Hotel Suci, Kecamatan Wonomulyo, Kabupaten Polewali […]

  • Biro Organisasi Setda Sulbar Matangkan Rencana Aksi Reformasi Birokrasi

    Biro Organisasi Setda Sulbar Matangkan Rencana Aksi Reformasi Birokrasi

    • calendar_month Rab, 16 Sep 2026
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 64
    • 0Komentar

    EKSPOSSULBAR.CO.ID, MAMUJU – Biro Organisasi Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) melalui Bagian Reformasi Birokrasi dan Akuntabilitas Kinerja menggelar verifikasi keselarasan target indikator kinerja dengan dokumen perencanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Perjanjian Kinerja (PK) pejabat eselon II. Berlangsung pada Selasa, 15 September 2026, kegiatan ini juga dirangkaikan dengan validasi data realisasi […]

expand_less