Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Perpres 102/2022 tentang KNKT Diterbitkan, Cek Aturannya

Perpres 102/2022 tentang KNKT Diterbitkan, Cek Aturannya

  • account_circle Ekspos Sulbar
  • calendar_month Sen, 25 Jul 2022
  • comment 0 komentar

JAKARTA, EKSPOSSULBAR.CO.ID – Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) Nomor 102 Tahun 2022 tentang Komite Nasional Keselamatan Transportasi.

“Untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan tugas dan fungsi Komite Nasional Keselamatan Transportasi, perlu mengubah Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2012 tentang Komite Nasional Keselamatan Transportasi,” disebutkan dalam Perpres yang dapat diakses pada laman JDIH Sekretariat Kabinet ini.

Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) adalah institusi yang independen dalam melaksanakan investigasi kecelakaan transportasi. Lembaga nonstruktural ini berada di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden.

Dalam melaksanakan tugas investigasi kecelakaan transportasi, KNKT menyelenggarakan fungsi:
a. permintaan data dan keterangan kepada perseorangan, pelaku, pegawai/pejabat instansi terkait, instansi terkait, lembaga/organisasi profesi terkait, masyarakat, dan/atau pihak lain;
b. pengumpulan, pengolahan, analisis, dan penyajian data secara sistematis dan obyektif penyebab kecelakaan transportasi;
c. penyusunan laporan hasil pelaksanaan investigasi kecelakaan transportasi;
d. pemberian dan/atau penyampaian rekomendasi dalam laporan akhir investigasi kecelakaan transportasi;
e. pelaksanaan koordinasi dan kerja sama investigasi kecelakaan transportasi;
f. pelaksanaan evaluasi, pemantauan, klarifikasi, pengkajian, dan sosialisasi atas rekomendasi dalam laporan akhir investigasi kecelakaan transportasi; dan
g. penyelenggaraan sistem informasi investigasi kecelakaan transportasi.

Keanggotaan KNKT terdiri atas satu orang ketua merangkap anggota, satu orang wakil ketua merangkap anggota, serta empat orang anggota.

“Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas KNKT dalam melakukan investigasi kecelakaan transportasi, KNKT dibantu oleh investigator,” bunyi Perpres.

  • Penulis: Ekspos Sulbar

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ketua TP-PKK Sulbar Lantik Ketua TP-PKK Pasangkayu Periode 2025-2030, Harsinah Suhardi Titip Harapan untuk Dukung Program

    Ketua TP-PKK Sulbar Lantik Ketua TP-PKK Pasangkayu Periode 2025-2030, Harsinah Suhardi Titip Harapan untuk Dukung Program

    • calendar_month Sel, 3 Jun 2025
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 160
    • 0Komentar

    EKSPOSSULBAR.CO.ID, PASANGKAYU – Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP-PKK) Provinsi Sulawesi Barat, Harsinah Suhardi melantik Ketua Tim PKK Pasangkayu Hj. Aulia M. Amin Al-Idrus untuk masa jabatan 2025-2030, di Pasangkayu, Selasa 3 Juni 2025. Harsinah Suhardi menyampaikan pelantikan TP PKK Pasangkayu baru dilaksanakan hari ini, sebab pada pelantikan serentak 24 Maret 2025 lalu, […]

  • DPRD Sulbar Sahkan Pertanggungjawaban APBD 2024, Siapkan KUA-PPAS 2026

    DPRD Sulbar Sahkan Pertanggungjawaban APBD 2024, Siapkan KUA-PPAS 2026

    • calendar_month Kam, 17 Jul 2025
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 224
    • 0Komentar

    EKSPOSSULBAR.CO.ID, MAMUJU – DPRD Provinsi Sulbar dan Pemprov Sulbar sepakati ranperda tentang pertanggung jawaban pelaksanaan APBD tahun 2024 untuk di sahkan melalui rapat paripurna, Selasa 15 Juli 2025. Juru bicara masing-masing komisi menyampaikan pandangannya terhadap pertanggung jawaban APBD tahun 2024, sekaligus Gubernur Sulbar, Suhardi Duka menjawab atas pandangan masing-masing komisi. Rapat paripurna dipimpin langsung Ketua […]

  • Bupati Pasangkayu Tegaskan Kelanjutan Kerjasama Dengan BPJS

    Bupati Pasangkayu Tegaskan Kelanjutan Kerjasama Dengan BPJS

    • calendar_month Jum, 15 Mei 2020
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 309
    • 0Komentar

    ekspossulbar.com,PASANGKAYU– Bupati Pasangkayu Agus Ambo Djiwa menegaskan bakal melanjutkan kerjasama dengan BPJS kesehatan. Itu ditegaskannya saat rapat internal dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Jumat 15 Mei. Hadir dalam kesempatan itu, Sekkab Firman, serta sejumlah kepala OPD yang tergabung dalam TAPD. Bupati dia periode itu menyampaikan bakal mengupayakan anggaran Rp. 8,3 milyar untuk menutupi kenaikan […]

  • Bid Propam Polda Sulbar Jaga Disiplin Personel Lewat Pemeriksaan Berkala

    Bid Propam Polda Sulbar Jaga Disiplin Personel Lewat Pemeriksaan Berkala

    • calendar_month Kam, 7 Agu 2025
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 261
    • 0Komentar

    EKSPOSSULBAR.CO.ID, MAMUJU – Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Sulawesi Barat kembali menggelar pemeriksaan berkala terhadap personelnya, Kamis (7/8/25) di lapangan Tribrata Mapolda. Pemeriksaan yang dilakukan seusai apel pagi ini menyasar kerapian penampilan, kelengkapan data diri dan kepatuhan terhadap aturan kedinasan. PLT Kasubbid Provos Bidpropam Polda Sulbar, Kompol Ujang Saputra, yang memimpin langsung pemeriksaan […]

  • Pemprov Sulbar Sukses Gelar Lomba Video Pendek HUT Ke-80 Kemerdekaan RI, Para Pemenang Diberi Penghargaan

    Pemprov Sulbar Sukses Gelar Lomba Video Pendek HUT Ke-80 Kemerdekaan RI, Para Pemenang Diberi Penghargaan

    • calendar_month Sel, 19 Agu 2025
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 300
    • 0Komentar

    EKSPOSSULBAR.CO.ID, MAMUJU —Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Barat (Sulbar) sukses menggelar Lomba Pembuatan Video Pendek serangkaian perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) 2025. Kegiatan ini resmi berakhir dengan penyerahan penghargaan berupa sertifikat dan uang tunai kepada para pemenang lomba. Prosesi penyerahan penghargaan berlangsung, Selasa (19/8/2025), di Kantor Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan […]

  • Pemkab Gugat Kemendagri Terkait Sengketa Perbatasan Dengan Donggala

    Pemkab Gugat Kemendagri Terkait Sengketa Perbatasan Dengan Donggala

    • calendar_month Kam, 16 Feb 2023
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 180
    • 0Komentar

    Pasangkayu,EKSPOSSULBAR.CO.ID– Pemkab Pasangkayu melayangkan gugatan ke Mahkamah Agung (MA) atas terbitnya Permendagri nomor 60 tahun 2018, tentang batas daerah Pasangkayu Sulbar dan Donggala Sulteng. Permendagri itu dinilai telah merugikan Pemkab, karena membuat sebagian wilayahnya masuk ke wilayah Donggala. Sekira 8.232 kilometer persegi, yang membentang dari Kecamatan Sarjo, Bambaira, Bambalamotu, Pasangkayu, Pedongga, Tikke Raya, dan Bulutaba. […]

expand_less