Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Perpres 102/2022 tentang KNKT Diterbitkan, Cek Aturannya

Perpres 102/2022 tentang KNKT Diterbitkan, Cek Aturannya

  • account_circle Ekspos Sulbar
  • calendar_month Sen, 25 Jul 2022

JAKARTA, EKSPOSSULBAR.CO.ID – Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) Nomor 102 Tahun 2022 tentang Komite Nasional Keselamatan Transportasi.

“Untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan tugas dan fungsi Komite Nasional Keselamatan Transportasi, perlu mengubah Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2012 tentang Komite Nasional Keselamatan Transportasi,” disebutkan dalam Perpres yang dapat diakses pada laman JDIH Sekretariat Kabinet ini.

Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) adalah institusi yang independen dalam melaksanakan investigasi kecelakaan transportasi. Lembaga nonstruktural ini berada di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden.

Dalam melaksanakan tugas investigasi kecelakaan transportasi, KNKT menyelenggarakan fungsi:
a. permintaan data dan keterangan kepada perseorangan, pelaku, pegawai/pejabat instansi terkait, instansi terkait, lembaga/organisasi profesi terkait, masyarakat, dan/atau pihak lain;
b. pengumpulan, pengolahan, analisis, dan penyajian data secara sistematis dan obyektif penyebab kecelakaan transportasi;
c. penyusunan laporan hasil pelaksanaan investigasi kecelakaan transportasi;
d. pemberian dan/atau penyampaian rekomendasi dalam laporan akhir investigasi kecelakaan transportasi;
e. pelaksanaan koordinasi dan kerja sama investigasi kecelakaan transportasi;
f. pelaksanaan evaluasi, pemantauan, klarifikasi, pengkajian, dan sosialisasi atas rekomendasi dalam laporan akhir investigasi kecelakaan transportasi; dan
g. penyelenggaraan sistem informasi investigasi kecelakaan transportasi.

Keanggotaan KNKT terdiri atas satu orang ketua merangkap anggota, satu orang wakil ketua merangkap anggota, serta empat orang anggota.

“Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas KNKT dalam melakukan investigasi kecelakaan transportasi, KNKT dibantu oleh investigator,” bunyi Perpres.

  • Penulis: Ekspos Sulbar

Rekomendasi Untuk Anda

  • Wagub Sulbar Desak Kebijakan Ekonomi Sesuai Potensi Daerah di Rakorwil Sulampua 2025

    Wagub Sulbar Desak Kebijakan Ekonomi Sesuai Potensi Daerah di Rakorwil Sulampua 2025

    • calendar_month Kam, 15 Mei 2025
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 291
    • 0Komentar

    EKSPOSSULBAR.CO.ID, PALU – Wakil Gubernur Sulawesi Barat, Salim S. Mengga menghadiri Rapat Koordinasi Wilayah (Rakorwil) Sulawesi, Maluku, dan Papua (Sulampua) Triwulan II Tahun 2025 yang digelar oleh Bank Indonesia (BI) di Aula Pogombo, Kantor Gubernur Sulawesi Tengah, Kamis, 15 Mei 2025. Kegiatan ini dihadiri Wakil Gubernur Sulawesi Tengah, dr. Reny A. Lamadjido, serta para perwakilan […]

  • Tiga Pimpinan DPRD Sulbar Hadiri Pelantikan KAHMI, Siap Dukung Program Strategis Pemprov

    Tiga Pimpinan DPRD Sulbar Hadiri Pelantikan KAHMI, Siap Dukung Program Strategis Pemprov

    • calendar_month Jum, 19 Sep 2025
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 160
    • 0Komentar

    EKSPOSSULBAR.CO.ID, Mamuju — Majelis Wilayah (MW) Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) Sulawesi Barat (Sulbar) resmi dilantik, Kamis (18/9/2025). Pelantikan tersebut dilakukan langsung oleh Presidium Majelis Nasional (MN) KAHMI, Herman Khaeron, dan berlangsung khidmat dengan dihadiri sejumlah tokoh penting. Turut hadir Gubernur Sulbar Suhardi Duka, bersama tiga unsur pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulbar, […]

  • Wagub Sulbar Tegaskan Akan Tindaklanjuti Temuan BPK

    Wagub Sulbar Tegaskan Akan Tindaklanjuti Temuan BPK

    • calendar_month Rab, 26 Mar 2025
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 251
    • 0Komentar

    EKSPOSSULBAR.CO.ID, MAMUJU – Usai menerima audiensi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulbar, Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Barat, Salim S. Mengga menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti temuan BPK, Selasa 25 Maret 2025. “BPK datang di sini melakukan pemeriksaan rutin, melihat kembali hasil-hasil temuan yang lalu, apakah telah ditindaklanjuti atau belum,” kata Salim S. Mengga. Salim S. […]

  • Gerak Cepat dan Penuh Empati, Kadinsos P3A dan PMD Sulbar Dampingi Korban Kebakaran

    Gerak Cepat dan Penuh Empati, Kadinsos P3A dan PMD Sulbar Dampingi Korban Kebakaran

    • calendar_month Sen, 2 Mar 2026
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 151
    • 0Komentar

    EKSPOSSULBAR.CO.ID, POLMAN – Kebakaran hebat melanda Desa Galung Tulu, Kecamatan Balanipa, Kabupaten Polewali Mandar, pada Sabtu malam (28 Februari 2026). Peristiwa tersebut menghanguskan kurang lebih 30 unit rumah warga dan memaksa kurang lebih 200 jiwa harus mengungsi ke tempat yang lebih aman. Merespons cepat kejadian tersebut, Kepala Dinas Sosial, P3A dan PMD Provinsi Sulawesi Barat, […]

  • Kejati dan Pemprov Sulbar Gelar Pasar Murah: Harga Bahan Pokok 20 Persen Lebih Murah

    Kejati dan Pemprov Sulbar Gelar Pasar Murah: Harga Bahan Pokok 20 Persen Lebih Murah

    • calendar_month Jum, 6 Mar 2026
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 208
    • 0Komentar

    EKSPOSSULBAR.CO.ID, MAMUJU — Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka, secara resmi membuka kegiatan Gerakan Pasar Murah yang digelar di Parkiran Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Barat, Kamis (5-Maret 2026). Kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya membantu masyarakat dalam memenuhi kebutuhan pokok dengan harga terjangkau selama bulan Ramadan. Berbagai kebutuhan pokok dijual dalam kegiatan tersebut dengan harga yang […]

  • Bupati Pasangkayu Relaksasi Pajak dan Retribusi Pasar dan Warung

    Bupati Pasangkayu Relaksasi Pajak dan Retribusi Pasar dan Warung

    • calendar_month Jum, 15 Mei 2020
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 338
    • 0Komentar

    ekspossulbar.com,PASANGKAYU– Berbagai upaya dilakukan Pemkab Pasangkayu menanggulangi dampak ekonomi di masa pandemi Covid-19. Terbaru Bupati Agus Ambo Djiwa memutuskan menunda (relaksasi) penagihan pajak dan retribusi bagi pasar, kios dan rumah makan. ” Dimasa pandemi ini semua terdampak secara ekonomi. Daya beli masyarakat menurun yang secara otomatis berdampak pada pendapatan para pedagang. Makanya saya putuskan menunda […]

expand_less