Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Perpres 102/2022 tentang KNKT Diterbitkan, Cek Aturannya

Perpres 102/2022 tentang KNKT Diterbitkan, Cek Aturannya

  • account_circle Ekspos Sulbar
  • calendar_month Sen, 25 Jul 2022
  • comment 0 komentar

JAKARTA, EKSPOSSULBAR.CO.ID – Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) Nomor 102 Tahun 2022 tentang Komite Nasional Keselamatan Transportasi.

“Untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan tugas dan fungsi Komite Nasional Keselamatan Transportasi, perlu mengubah Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2012 tentang Komite Nasional Keselamatan Transportasi,” disebutkan dalam Perpres yang dapat diakses pada laman JDIH Sekretariat Kabinet ini.

Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) adalah institusi yang independen dalam melaksanakan investigasi kecelakaan transportasi. Lembaga nonstruktural ini berada di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden.

Dalam melaksanakan tugas investigasi kecelakaan transportasi, KNKT menyelenggarakan fungsi:
a. permintaan data dan keterangan kepada perseorangan, pelaku, pegawai/pejabat instansi terkait, instansi terkait, lembaga/organisasi profesi terkait, masyarakat, dan/atau pihak lain;
b. pengumpulan, pengolahan, analisis, dan penyajian data secara sistematis dan obyektif penyebab kecelakaan transportasi;
c. penyusunan laporan hasil pelaksanaan investigasi kecelakaan transportasi;
d. pemberian dan/atau penyampaian rekomendasi dalam laporan akhir investigasi kecelakaan transportasi;
e. pelaksanaan koordinasi dan kerja sama investigasi kecelakaan transportasi;
f. pelaksanaan evaluasi, pemantauan, klarifikasi, pengkajian, dan sosialisasi atas rekomendasi dalam laporan akhir investigasi kecelakaan transportasi; dan
g. penyelenggaraan sistem informasi investigasi kecelakaan transportasi.

Keanggotaan KNKT terdiri atas satu orang ketua merangkap anggota, satu orang wakil ketua merangkap anggota, serta empat orang anggota.

“Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas KNKT dalam melakukan investigasi kecelakaan transportasi, KNKT dibantu oleh investigator,” bunyi Perpres.

  • Penulis: Ekspos Sulbar

Rekomendasi Untuk Anda

  • Penipuan Online Kian Masif, Kominfo Sulbar Perkuat Edukasi dan Ajak Warga Gunakan SP4N-LAPOR!

    Penipuan Online Kian Masif, Kominfo Sulbar Perkuat Edukasi dan Ajak Warga Gunakan SP4N-LAPOR!

    • calendar_month Jum, 10 Apr 2026
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 67
    • 0Komentar

    EKSPOSSULBAR.CO.ID, MAMUJU – Gelombang penipuan digital yang semakin canggih mendorong penguatan literasi publik. Melalui Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N LAPOR!), Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian (KominfoSS) Sulawesi Barat memperluas edukasi sekaligus mengoptimalkan peran masyarakat dalam pelaporan. Kepala Dinas KominfoSS Sulbar, Muhammaad Ridwan Djafar mengemukakan, fenomena penipuan berbasis digital makin beragam, mulai dari […]

  • turun sawah

    Turun Sawah di Tapango, Gubernur Sulbar Tegaskan Pentingnya Keseimbangan Hulu ke Hilir Pertanian

    • calendar_month Jum, 24 Okt 2025
    • account_circle Dhamar
    • visibility 167
    • 0Komentar

    EKSPOSSULBAR.CO.ID, Polman — Gubernur Sulbar, Suhardi Duka menegaskan pentingnya menjaga keseimbangan antara kesejahteraan petani dan kemampuan daya beli masyarakat. Pesan itu ia sampaikan saat menghadiri Rapat Turun Sawah tingkat Daerah Irigasi Lakejo di Kecamatan Tapango, Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Jumat (24/10/2025). Kegiatan Rapat Turun Sawah tersebut serangkaian musim tanam rendengan tahun 2025/2026 di areal Bendungan […]

  • BPN Sulbar Gelar Rakorwal Reforma Agraria, Gubernur: Ini Langkah Strategis Nasional

    BPN Sulbar Gelar Rakorwal Reforma Agraria, Gubernur: Ini Langkah Strategis Nasional

    • calendar_month Rab, 25 Jun 2025
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 120
    • 0Komentar

    EKSPOSSULBAR.CO.ID, MAMUJU – Gubernur Sulbar Suhardi Duka, membuka rapat koordinasi awal (Rakorwal) gugus tugas reforma agraria Provinsi Sulbar di Ballroom Andi Depu Lt. 3 Kantor Gubernur, Rabu 25 Juni 2025. Hadir juga jajaran Forkopimda Sulbar, Kepala BPN Sulbar Budi Kristiyana, Plh Sekertaris Pemprov Sulbar Herdin Ismail, Balai Kehutanan Wilayah Sulawesi, tim gugus tugas, dan para […]

  • Sekda:Penyederhanaan Birokrasi Hemat Anggaran 30 Persen

    Sekda:Penyederhanaan Birokrasi Hemat Anggaran 30 Persen

    • calendar_month Sel, 14 Jun 2022
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 177
    • 0Komentar

    KOTA BANDUNG – Penyederhanaan birokrasi dan perubahan tata kerja di Pemda Provinsi Jawa Barat mampu menghemat anggaran hingga 30 persen. Hal itu diungkapkan Sekda Jabar Setiawan Wangsaatmaja dalam acara Jabar Punya Informasi (Japri) di Gedung Sate Kota Bandung, Selasa (14/6/2022). Tema Japri kali ini “Penyederhanaan Birokrasi, Perlukah?” Menurut Setiawan, penyederhanaan tak cukup hanya dilakukan pada […]

  • Hasil Pertemuan Gubernur SDK dan Menteri, KKP Siap Dorong Investasi Rp200 Miliar untuk Sulawesi Barat

    Hasil Pertemuan Gubernur SDK dan Menteri, KKP Siap Dorong Investasi Rp200 Miliar untuk Sulawesi Barat

    • calendar_month Rab, 7 Mei 2025
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 440
    • 0Komentar

    EKSPOSSULBAR.CO.ID, JAKARTA — Kunjungan kerja Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka (SDK), bersama para bupati se-Sulbar ke Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) pada Rabu, 7 Mei 2025, membuahkan hasil positif. Menteri Kelautan dan Perikanan, Ir. Sakti Wahyu Trenggono, didampingi Wakil Menteri Victor Gustaaf Manoppo, serta para pejabat eselon I KKP, memberikan tanggapan langsung dan komprehensif terhadap […]

  • DPRD Pasangkayu Getol Perjuangkan Penyelesaian Tapal Batas

    DPRD Pasangkayu Getol Perjuangkan Penyelesaian Tapal Batas

    • calendar_month Rab, 10 Jul 2019
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 688
    • 0Komentar

    ekspossulbar.com, PASANGKAYU— Polemik tapal batas antara Kabupaten Pasangkayu Sulawesi Barat dan Kabupaten Donggala Sulawesi Tengah belum jua terselesaikan. Meski Mendagri telah menerbitkan Permendagri 60/2018 tentang penetapan tapal batas antar kedua wilayah. Pemkab Pasangkayu mempersoalkan Permendagri tersebut karena merugikan Kabupaten Pasangkayu dan penetepannyapun dinilai sepihak. Pemkab ingin penetapan tapal batas kembali berdasarkan Permendagri 52/1991. Pemkab dan […]

expand_less