Pemerintah Kaji Penghapusan PPh untuk Petani Gula
- account_circle Ekspos Sulbar
- calendar_month Jum, 8 Jun 2018
- comment 0 komentar

JAKARTA — Pemerintah tengah mengkaji penghapusan Pajak Penghasilan (PPh) untuk para petani gula saat menjual gula curahnya ke Perum Bulog. Hal ini mencuat karena ada keresahan dan keluhan dari Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI).
Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko mengatakan, petani gula dalam negeri merasa kesulitan untuk menjual hasil perkebunan mereka. Alasannnya, saat ini mereka dikenakan PPh saat menjual gulanya kepada Perum Bulog. Apalagi Perum Bulog memiliki hak untuk membeli gula curah tersebut.
Saat ini skema yang digunakan bagi petani yang tidak punya nomor pokok wajib pajak (NPWP) PPh-nya dikenakan 1,5 persen, sedangkan yang tidak punya NPWP dikenakan 3 persen. Sayangnya banyak petani bahkan mayoritas tidak memiliki NPWP.
“Ini dirasa berat bagi petani,” kata Moeldoko usai mengikuti rapat internal dengan Presiden Joko Widodo dan sejumlah Menteri perekonomian, Jumat (8/6).
Di ssi lain, Harga Pokok Pembelian (HPP) gula dari Kementerian Perdagangan sebesar Rp 9.700 per kg. Padahal sebelumya Kementerian Pertanian merekomendasikan harga belinya Rp 10.500 per kg.
“Jadi jangan dibebanin lagi dengan PPh, untuk itu jalan keluarnya kemungkinan PPh dihapus 0{578d3cea812c7902878fdabe62691299cd899fd574cffa0ca128e98df36828d0} biar petani tidak dibebani dan bisa bersaing,” ujarnya.
- Penulis: Ekspos Sulbar
