Sebelumnya, Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri Syarifuddin mengatakan sumber anggaran THR untuk kepala daerah, anggota DPRD dan PNS dapat disesuaikan khususnya bagi daerah yang APBD-nya tidak mencukupi.
“Kalau anggaran THR dan gaji ke-13 belum disediakan daerah, kami (Kemendagri) memandu bahwa sumbernya itu bisa dari tiga unsur; bisa diambil dari anggaran Belanja Tidak Terduga, kalau belum cukup juga bisa melakukan penjadwalan ulang kegiatan, dan kalau masih belum cukup juga ya mengambil uang yang tersedia di kas daerah,” kata Syarifuddin.
Terkait akan hal itu, sejumlah pemda keberatan untuk memberikan THR karena anggaran pendapatan mereka tidak mencukupi, meskipun dilakukan penggeseran anggaran, penjadwalan ulang kegiatan maupun menggunakan kas daerah.
Apabila dengan tiga cara itu pemda masih tidak memiliki cukup anggaran, maka pemberian THR tersebut bisa dilakukan di bulan berikutnya.
“Kemampuan keuangan daerah harus diperhatikan, artinya kalau pemda tidak mampu jangan juga dipaksakan, tapi namanya PP, itu harus dilaksanakan. Di PP sendiri dikatakan kalau daerah mempunyai keterbatasan dalam penyediaan anggarannya, maka THR bisa dibayarkan pada bulan-bulan berikutnya,” ujar Syraifuddin.
Ant.
(Zaenal Arifin)
source: aktual.com






