Lanjut Hamdan, pada tahapan pendaftaran ini pihak KPU belum melihat apakah berkas itu sah atau tidak, karena hanya menerima berkas pendaftaran saja.
“Tahapan pendaftaran ini untuk memasukkan berkas nama-nama calon, disini kami belum melihat apakah itu sah atau tidak, tapi kami hanya menerima kelengkapan. Yang kami periksa disitu salah satunya adalah keterwakilan perempuan, karena itu wajib,” jelasnya.
Lebih lanjut, Hamdan menjelaskan jika setelah tahapan penerimaan berkas selama 19 hari, barulah pihak KPU akan memasukan ke tahapan selanjutnya.
“Tahapan penerimaan berkas dulu, kemudian verifikasi berkas, dimana pada verifikasi berkas ini, jika ada tanggapan dari masyarakat akan kami vertualkan, melalui partai kemudian dilapangan, baru masuk ditahapan perbaikan berkas, setelah itu dicek kembali baru masuk ditahapan Daftar Calon Sementara (DCS),” terangnya. (*)






