Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » MK Larang Anggota Parpol Jadi Caleg DPD

MK Larang Anggota Parpol Jadi Caleg DPD

  • account_circle Ekspos Sulbar
  • calendar_month Sen, 23 Jul 2018
  • comment 0 komentar

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan perkara tentang anggota partai politik tidak boleh menjadi calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Dalam putusannya, MK melarang anggota parpol maju sebagai calon senator. “Untuk selanjutnya, anggota DPD sejak Pemilu 2019 dan pemilu-pemilu setelahnya yang menjadi pengurus partai politik adalah bertentangan dengan UUD 1945,” ujar Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna di Gedung MK Jakarta, Senin (23/7).

Palguna mengatakan hal tersebut ketika membacakan pertimbangan Mahkamah atas permohonan uji materi Pasal 182 huruf l UU Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu) dalam perkara Nomor 30/PUU-XVI/2018 yang diajukan oleh seorang fungsionaris partai yang ingin mencalonkan diri sebagai anggota DPD.

Putusan untuk perkara Nomor 30 ini kembali menegaskan bahwa calon anggota DPD tidak boleh berasal dari partai politik.

Dalam pertimbangan putusan tersebut, Mahkamah juga memberikan jawaban terkait dengan anggota partai politik yang pada saat ini juga menjabat sebagai anggota DPD.

Mahkamah dalam pertimbangannya mengakui bahwa ketentuan Pasal 182 huruf l UU Pemilu tidak tegas melarang anggota partai politik menjabat sebagai anggota DPD, meskipun putusan MK sebelumnya tetap menyebutkan bahwa anggota DPD tidak boleh diisi oleh anggota partai politik.

“Sejalan dengan sifat prospektif putusan Mahkamah, maka putusan ini tidak berlaku terhadap yang bersangkutan (anggota DPD yang merupakan anggota partai politik) kecuali yang bersangkutan mencalonkan diri kembali sebagai anggota DPD setelah putusan ini berlaku sesuai dengan Pasal 47 UU MK,” jelas Palguna.

  • Penulis: Ekspos Sulbar

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pemprov Sulbar Tegaskan Pencabutan Izin Galian C Harus Sesuai Prosedur dan Kajian Hukum

    Pemprov Sulbar Tegaskan Pencabutan Izin Galian C Harus Sesuai Prosedur dan Kajian Hukum

    • calendar_month Kam, 8 Mei 2025
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 584
    • 0Komentar

    EKSPOSSULBAR.CO.ID, MAMUJU – Pemprov Sulbar meluruskan kesalahpahaman yang berkembang terkait pernyataan Gubernur Sulbar mengenai perizinan tambang galian C. Sebelumnya, sejumlah pihak menilai Gubernur Suhardi Duka menyatakan bahwa izin galian C diterbitkan oleh pemerintah pusat. Namun, yang dimaksud Gubernur adalah bahwa izin tersebut merupakan warisan dari pejabat gubernur sebelumnya, bukan hasil penerbitan masa kepemimpinannya saat ini. […]

  • Kapolda Sulbar dan PMII Perkuat Sinergi Jaga Stabilitas Kamtibmas

    Kapolda Sulbar dan PMII Perkuat Sinergi Jaga Stabilitas Kamtibmas

    • calendar_month Jum, 29 Agu 2025
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 221
    • 0Komentar

    EKSPOSSULBAR.CO.ID, MAMUJU – Kapolda Sulbar, Irjen Pol Adi Deriyan Jayamarta, terus memperkuat sinergitas dengan berbagai elemen masyarakat, termasuk organisasi kemahasiswaan. Kali ini, Kapolda menggandeng Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) untuk bersama-sama menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah Sulawesi Barat. Audiensi antara Kapolda Sulbar dan pengurus PMII berlangsung hangat di ruang tamu Kapolda, […]

  • Bupati Pasangkayu Pertimbangkan Kenaikan Tunjangan Anggota BPD

    Bupati Pasangkayu Pertimbangkan Kenaikan Tunjangan Anggota BPD

    • calendar_month Sen, 12 Okt 2020
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 353
    • 0Komentar

    ekspossulbar.com,PASANGKAYU– Bupati Agus Ambo Djiwa bakal mempertimbangkan kenaikan tunjangan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se Pasangkayu. Itu disampaikannya saat acara pelantikan anggota BPD se Kecamatan Pasangkayu, Dapurang, Sarudu, dan Duripoku, Senin 12 Oktober. Bupati dua periode itu mengaku berkomitmen meningkatkan kesejahteraan para aparatur desa termasuk BPD. Agar pelayanan pemerintahan ditingkat desa semakin baik dan maksimal. […]

  • Persita Tangerang

    Persita Batal Hadapi PSM di Stadion Indomilk Arena

    • calendar_month Ming, 7 Sep 2025
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 326
    • 0Komentar

    EKSPOSSULBAR.CO.ID, Tangerang — Persita Tangerang sedianya akan menghadapi PSM Makassar di Stadion Indomilk Arena, Tangerang pada Kamis, 11 September 2025. Namun batal. Rupanya, pihak penyelenggara berencana akan mengubah tempat pertandingan pekan kelima Super League 2025/2026 antara Persita kontra PSM. Pembatalan laga di Stadion Indomilk Arena itu atas pertimbangan kondisi keamanan yang belum kondusif pasca demo […]

  • Kominfo Sulbar Kolaborasi KI Gelar Sosialisasi KIP di Mamasa, Dorong Pembentukan PPID di Desa

    Kominfo Sulbar Kolaborasi KI Gelar Sosialisasi KIP di Mamasa, Dorong Pembentukan PPID di Desa

    • calendar_month Sel, 5 Agu 2025
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 203
    • 0Komentar

    EKSPOSSULBAR.CO.ID, MAMASA – Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Kominfo SP) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) melalui Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi (PSI) kolaborasi dengan Komisi Informasi (KI) Sulbar melaksanakan Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik (KIP) di Kabupaten Mamasa, Selasa 5 Agustus 2025. Sebelumnya, Sosialisasi KIP juga sudah dilaksanakan di lima kabupaten di wilayah Sulbar dan terakhir di […]

  • anggaran BPJS

    Hadapi Tantangan Keterbatasan Anggaran, Diskes Sulbar Ingin UHC Terus Terjaga

    • calendar_month Sel, 30 Sep 2025
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 241
    • 0Komentar

    EKSPOSSULBAR.CO.ID, Mamuju — Pemprov Sulbar menggelar rapat koordinasi (Rakor) Rencana Alokasi Anggaran APBD Tahun 2026 terkait Anggaran BPJS, Senin (29/9/2025) di Ruang Oval, lantai 3 Kantor Gubernur Sulbar. Kegiatan ini merupakan bagian dari Quick Wins Sulbar Sehat yang digagas oleh Gubernur Sulbar Suhardi Duka dan Wakil Gubernur (Wagub) Sulbar, Salim S Mengga, sebagai langkah nyata […]

expand_less