Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » MK Larang Anggota Parpol Jadi Caleg DPD

MK Larang Anggota Parpol Jadi Caleg DPD

  • account_circle Ekspos Sulbar
  • calendar_month Sen, 23 Jul 2018
  • comment 0 komentar

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan perkara tentang anggota partai politik tidak boleh menjadi calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Dalam putusannya, MK melarang anggota parpol maju sebagai calon senator. “Untuk selanjutnya, anggota DPD sejak Pemilu 2019 dan pemilu-pemilu setelahnya yang menjadi pengurus partai politik adalah bertentangan dengan UUD 1945,” ujar Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna di Gedung MK Jakarta, Senin (23/7).

Palguna mengatakan hal tersebut ketika membacakan pertimbangan Mahkamah atas permohonan uji materi Pasal 182 huruf l UU Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu) dalam perkara Nomor 30/PUU-XVI/2018 yang diajukan oleh seorang fungsionaris partai yang ingin mencalonkan diri sebagai anggota DPD.

Putusan untuk perkara Nomor 30 ini kembali menegaskan bahwa calon anggota DPD tidak boleh berasal dari partai politik.

Dalam pertimbangan putusan tersebut, Mahkamah juga memberikan jawaban terkait dengan anggota partai politik yang pada saat ini juga menjabat sebagai anggota DPD.

Mahkamah dalam pertimbangannya mengakui bahwa ketentuan Pasal 182 huruf l UU Pemilu tidak tegas melarang anggota partai politik menjabat sebagai anggota DPD, meskipun putusan MK sebelumnya tetap menyebutkan bahwa anggota DPD tidak boleh diisi oleh anggota partai politik.

“Sejalan dengan sifat prospektif putusan Mahkamah, maka putusan ini tidak berlaku terhadap yang bersangkutan (anggota DPD yang merupakan anggota partai politik) kecuali yang bersangkutan mencalonkan diri kembali sebagai anggota DPD setelah putusan ini berlaku sesuai dengan Pasal 47 UU MK,” jelas Palguna.

  • Penulis: Ekspos Sulbar

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bupati Pasangkayu Bagikan KIA ke Siswa SD Salumoni

    Bupati Pasangkayu Bagikan KIA ke Siswa SD Salumoni

    • calendar_month Kam, 12 Sep 2019
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 507
    • 0Komentar

    ekspossulbar.com, PASANGKAYU— Bupati Pasangkayu Agus Ambo Djiwa membagikan Kartu Identitas Anak (KIA) ke siswa-siswi SD Inpres Salumoni, Kelurahan Martajaya, Kecamatan Pasangkayu, Kabupaten Pasangkayu, Sulbar, Kamis 12 September. Hadir dalam kesempatan itu, Kepala Disdukcapil Pasangkayu Irfan Rusli Sadek, Lurah Martajaya, serta staf sekolah SD Inpres Salumoni. Bupati Agus menyampaikan tujuan pembagian KIA ini agar semua anak […]

  • DPW Hikma Sulbar Berganti, Atri Fadli Jabat Sekum

    DPW Hikma Sulbar Berganti, Atri Fadli Jabat Sekum

    • calendar_month Kam, 19 Okt 2023
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 173
    • 0Komentar

    EKSPOS SULBAR – Hasil musyawarah keluarga dan beberapa sesepuh yang di tandai dengan pembentukan Tim Formatur guna mendelegasikan semua struktur dalam kegiatan Muswil I. Terpilihnya Ketua DPW Hikma Sulbar yang baru dimana ada beberapa nama yang berganti. Melanjutkan roda Hikma Sulbar, salah satu sekretaris umum (Sekum) DPW Hikma digantikan oleh Atri FAdli B, S.H yang […]

  • Terlihat di NBTC, Terungkap Fitur dan Spesifikasi Vivo Y30 5G

    Terlihat di NBTC, Terungkap Fitur dan Spesifikasi Vivo Y30 5G

    • calendar_month Sel, 19 Jul 2022
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 619
    • 0Komentar

    VIVO baru-baru ini meluncurkan smartphone Vivo Y77 5G di pasar India, dan dilaporkan Vivo bakal meluncurkan smartphone 5G murah, Vivo Y30 5G. Kini Fitur dan spesifikasi terungkap. Menurut laporan terbaru oleh Pricebaba, Vivo Y30 5G diharapkan sebagai debut smartphone 5G yang berfokus pada anggaran. Perangkat telah muncul di situs web sertifikasi NBTC yang mengonfirmasi ketersediaannya […]

  • Presiden Jokowi Terbitkan Inpres Percepatan Peningkatan Konektivitas Jalan Daerah

    Presiden Jokowi Terbitkan Inpres Percepatan Peningkatan Konektivitas Jalan Daerah

    • calendar_month Sel, 21 Mar 2023
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 160
    • 0Komentar

    JAKARTA, EKSPOSSULBAR.CO.ID – Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Percepatan Peningkatan Konektivitas Jalan Daerah. Inpres yang ditandatangani Presiden pada tanggal 16 Maret 2023 tersebut diterbitkan dalam rangka percepatan peningkatan konektivitas jalan daerah untuk memberikan manfaat maksimal dalam mendorong perekonomian nasional maupun daerah, menurunkan biaya logistik […]

  • Presiden Keluarkan Perpres Stranas Penghapusan Kekerasan Terhadap Anak

    Presiden Keluarkan Perpres Stranas Penghapusan Kekerasan Terhadap Anak

    • calendar_month Ming, 24 Jul 2022
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 239
    • 0Komentar

    JAKARTA, EKSPOSSULBAR.CO.ID – Pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) Nomor 101 Tahun 2022 tentang Strategi Nasional Penghapusan Kekerasan Terhadap Anak. Peraturan yang dapat diakses pada laman JDIH Sekretariat Kabinet ini ditandatangani Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) pada tanggal 15 Juli 2022. Disebutkan dalam pertimbangan peraturan ini bahwa untuk melindungi anak dari kekerasan dan diskriminasi, […]

  • Gubernur Sulbar: Tahun Baru Islam Momentum Evaluasi dan Transformasi Diri

    Gubernur Sulbar: Tahun Baru Islam Momentum Evaluasi dan Transformasi Diri

    • calendar_month Ming, 29 Jun 2025
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 83
    • 0Komentar

    EKSPOSSULBAR.CO.ID, MAMUJU – Semangat perubahan dan kebangkitan terasa kuat menyelimuti langit Mamuju saat ribuan warga tumpah ruah dalam Pawai Ta’aruf menyambut Tahun Baru Islam 1447 H, pada Minggu 29 Juni 2025. Tak sekadar menjadi ajang seremonial, pawai ini tampil sebagai simbol hijrah kolektif sebuah pergerakan bersama dari stagnasi menuju kemajuan, dari keraguan menuju harapan. Kegiatan […]

expand_less