Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » MK Larang Anggota Parpol Jadi Caleg DPD

MK Larang Anggota Parpol Jadi Caleg DPD

  • account_circle Ekspos Sulbar
  • calendar_month Sen, 23 Jul 2018
  • comment 0 komentar

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan perkara tentang anggota partai politik tidak boleh menjadi calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Dalam putusannya, MK melarang anggota parpol maju sebagai calon senator. “Untuk selanjutnya, anggota DPD sejak Pemilu 2019 dan pemilu-pemilu setelahnya yang menjadi pengurus partai politik adalah bertentangan dengan UUD 1945,” ujar Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna di Gedung MK Jakarta, Senin (23/7).

Palguna mengatakan hal tersebut ketika membacakan pertimbangan Mahkamah atas permohonan uji materi Pasal 182 huruf l UU Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu) dalam perkara Nomor 30/PUU-XVI/2018 yang diajukan oleh seorang fungsionaris partai yang ingin mencalonkan diri sebagai anggota DPD.

Putusan untuk perkara Nomor 30 ini kembali menegaskan bahwa calon anggota DPD tidak boleh berasal dari partai politik.

Dalam pertimbangan putusan tersebut, Mahkamah juga memberikan jawaban terkait dengan anggota partai politik yang pada saat ini juga menjabat sebagai anggota DPD.

Mahkamah dalam pertimbangannya mengakui bahwa ketentuan Pasal 182 huruf l UU Pemilu tidak tegas melarang anggota partai politik menjabat sebagai anggota DPD, meskipun putusan MK sebelumnya tetap menyebutkan bahwa anggota DPD tidak boleh diisi oleh anggota partai politik.

“Sejalan dengan sifat prospektif putusan Mahkamah, maka putusan ini tidak berlaku terhadap yang bersangkutan (anggota DPD yang merupakan anggota partai politik) kecuali yang bersangkutan mencalonkan diri kembali sebagai anggota DPD setelah putusan ini berlaku sesuai dengan Pasal 47 UU MK,” jelas Palguna.

  • Penulis: Ekspos Sulbar

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dua Pria di Mamuju Tengah Ditangkap atas Dugaan Kepemilikan Narkoba Jenis Sabu

    Dua Pria di Mamuju Tengah Ditangkap atas Dugaan Kepemilikan Narkoba Jenis Sabu

    • calendar_month Sab, 9 Agu 2025
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 125
    • 0Komentar

    EKSPOSSULBAR.CO.ID, MATENG – Dalam gelar operasi antik Marano 2025, Tim Subdit III Ditresnarkoba Polda Sulbar berhasil mengamankan dua orang pria terkait dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu pada tanggal 3 Agustus 2025 lalu, sekitar pukul 03.00 Wita di Waelotong, Desa Tumbu, Kecamatan Topoyo, Kabupaten Mamuju Tengah. Operasi ini dipimpin langsung oleh Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Sulbar, […]

  • Beli Mobil Bekas di Toyota Trust dan Raih Kesempatan Menangkan Motor Keeway di Program Gebyar Merdeka

    Beli Mobil Bekas di Toyota Trust dan Raih Kesempatan Menangkan Motor Keeway di Program Gebyar Merdeka

    • calendar_month Rab, 10 Agu 2022
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 182
    • 0Komentar

    MAMUJU, EKSPOSSULBAR.CO.ID – Toyota Trust merupakan lini bisnis dibawah naungan Kalla Toyota yang bergerak dibidang jual beli kendaraan bekas. Toyota Trust setiap bulan menghadirkan program menarik bagi pelanggan yang ingin membeli mobil bekas. Di bulan Agustus ini, Toyota Trust memberikan program Gebyar Merdeka. Pelanggan yang membeli mobil bekas berksempatan memenangkan motor Keeway. Program ini berlangsung […]

  • Wakil Ketua DPRD Pasangkayu : Pengajuan Hak Angket Tidak Rasional

    Wakil Ketua DPRD Pasangkayu : Pengajuan Hak Angket Tidak Rasional

    • calendar_month Kam, 10 Jun 2021
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 197
    • 0Komentar

    PASANGKAYU– Wakil Ketua DPRD Pasangkayu Irfandi Yaumil angkat bicara terkait wacana hak angket yang digulirkan oleh sejumlah anggota DPRD Pasangkayu terkait penggunaan dana Covid-19. Politisi muda Golkar itu menyebut pengajuan gak angket tidak rasional dan terlalu dini. Sebabnya kata dia, Pansus Covid-19 saat ini masih bekerja. ” Harusnya teman-teman paham mekanisme kerja kita di DPRD […]

  • KNPI Pasangkayu, Bekerja Senyap, Berkarya Nyata

    KNPI Pasangkayu, Bekerja Senyap, Berkarya Nyata

    • calendar_month Sel, 13 Sep 2022
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 681
    • 0Komentar

    Pasangkayu,EKSPOSSULBAR.CO.ID– Sebagai wadah organisasi kepemudaan, Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Pasangkayu terus berusaha menjalankan tugas dan fungsinya secar maksimal. Ketua KNPI Pasangkayu Irfandi Yaumil, menyampaikan, selama menakhodai organisasi besar ini, ia telah menjalankan beberapa agenda organisasi, sesuai yang termuat dalam program kerja kepengurusannya. ” Mungkin orang banyak melihat KNPI Pasangkayu tidak pernah melakukan apa-apa, padahal […]

  • Langkah Nyata menjaga Iklim Investasi: DPMPTSP Sulbar Siapkan Distribusi Buku Top Investment 2025

    Langkah Nyata menjaga Iklim Investasi: DPMPTSP Sulbar Siapkan Distribusi Buku Top Investment 2025

    • calendar_month Rab, 4 Feb 2026
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 109
    • 0Komentar

    EKSPOSSULBAR.CO.ID, MAMUJU – Dalam rangka mendorong penguatan iklim penanaman modal, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) terus melakukan langkah strategis dan terukur. Salah satu upaya konkret yang tengah disiapkan adalah distribusi buku Top Investment 2025 sebagai penyebar luasan informasi potensi investasi unggulan daerah, Rabu, 4 Februari 2026. Buku Top Investment 2025 disusun […]

  • Penolakan Massif, Permendagri 60/2018 Bakal Ditinjau Ulang

    Penolakan Massif, Permendagri 60/2018 Bakal Ditinjau Ulang

    • calendar_month Sel, 22 Jan 2019
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 735
    • 0Komentar

    ekspossulbar.com PASANGKAYU— Lahirnya Permendagri nomor 60 tahun 2018 tentang penetapan tapal antara Sulawesi Barat (Sulbar) dan Sulawesi Tengah, telah menimbulkan kekisruhan di perbatasan kedua wilayah itu. Masyarakat Kabupaten Pasangkayu, Provinsi Sulbar dengan tegas menolak Permendagri itu. Bagaimana tidak, Permendagri 60/2018 ini membuat sebagian wilayah Pasangkayu menjadi milik Kabupaten Donggala Sulteng. Karena massifnya penolakan, Kemendagri bakal […]

expand_less