Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » MK Larang Anggota Parpol Jadi Caleg DPD

MK Larang Anggota Parpol Jadi Caleg DPD

  • account_circle Ekspos Sulbar
  • calendar_month Sen, 23 Jul 2018
  • comment 0 komentar

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan perkara tentang anggota partai politik tidak boleh menjadi calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Dalam putusannya, MK melarang anggota parpol maju sebagai calon senator. “Untuk selanjutnya, anggota DPD sejak Pemilu 2019 dan pemilu-pemilu setelahnya yang menjadi pengurus partai politik adalah bertentangan dengan UUD 1945,” ujar Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna di Gedung MK Jakarta, Senin (23/7).

Palguna mengatakan hal tersebut ketika membacakan pertimbangan Mahkamah atas permohonan uji materi Pasal 182 huruf l UU Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu) dalam perkara Nomor 30/PUU-XVI/2018 yang diajukan oleh seorang fungsionaris partai yang ingin mencalonkan diri sebagai anggota DPD.

Putusan untuk perkara Nomor 30 ini kembali menegaskan bahwa calon anggota DPD tidak boleh berasal dari partai politik.

Dalam pertimbangan putusan tersebut, Mahkamah juga memberikan jawaban terkait dengan anggota partai politik yang pada saat ini juga menjabat sebagai anggota DPD.

Mahkamah dalam pertimbangannya mengakui bahwa ketentuan Pasal 182 huruf l UU Pemilu tidak tegas melarang anggota partai politik menjabat sebagai anggota DPD, meskipun putusan MK sebelumnya tetap menyebutkan bahwa anggota DPD tidak boleh diisi oleh anggota partai politik.

“Sejalan dengan sifat prospektif putusan Mahkamah, maka putusan ini tidak berlaku terhadap yang bersangkutan (anggota DPD yang merupakan anggota partai politik) kecuali yang bersangkutan mencalonkan diri kembali sebagai anggota DPD setelah putusan ini berlaku sesuai dengan Pasal 47 UU MK,” jelas Palguna.

  • Penulis: Ekspos Sulbar

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ini Pesan Bupati Pasangkayu ke PNS Formasi 2018

    Ini Pesan Bupati Pasangkayu ke PNS Formasi 2018

    • calendar_month Sen, 2 Mar 2020
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 759
    • 0Komentar

    ekspossulbar.com,PASANGKAYU— Bupati Pasangkayu Agus Ambo Djiwa mengambil sumpah dan janji 183 PNS formasi umum tahun 2018. Berlangsung diruang pola kantor bupati, Senin 2 Maret. Hadir pula dalam kesempatan itu Sekkab Firman, Inspektur Inspektorat Pasangkayu, Kepala BKPPD Pasangkayu, serta sejumlah pimpinan OPD. Bupati Agus menghimbau, agar amanah sebagai PNS mesti dijalankan dengan baik. Pun mesti disyukuri. […]

  • Waspada Cuaca Ekstrem, BPBD Sulbar Perketat Pemantauan di Seluruh Kabupaten

    Waspada Cuaca Ekstrem, BPBD Sulbar Perketat Pemantauan di Seluruh Kabupaten

    • calendar_month Sel, 30 Sep 2025
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 205
    • 0Komentar

    EKSPOSSULBAR.CO.ID, MAMUJU – Pusat Pengendalian Operasi Penanggulangan Bencana (Pusdalops) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) terus melakukan pemantauan kondisi cuaca di beberapa kabupaten wilayah Sulbar. Langkah ini dilakukan sebagai upaya antisipasi terhadap potensi bencana yang dapat terjadi akibat perubahan cuaca ekstrem. Plt. Kalaksa BPBD Sulbar, Muhammad Yasir Fattah, menyampaikan bahwa pemantauan secara […]

  • Visitasi Penilaian Kesesuaian Perizinan Berusaha RSUD Sulbar, Dorong Peningkatan Mutu Layanan Kesehatan

    Visitasi Penilaian Kesesuaian Perizinan Berusaha RSUD Sulbar, Dorong Peningkatan Mutu Layanan Kesehatan

    • calendar_month Sel, 26 Mei 2026
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 80
    • 0Komentar

    EKSPOSSULBAR.CO.ID, MAMUJU – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Provinsi Sulawesi Barat melaksanakan kegiatan Visitasi Penilaian Kesesuaian Perizinan Berusaha pada Senin 25 Mei 2026, bertempat di RSUD Provinsi Sulawesi Barat. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas peralihan kewenangan pemberian izin rumah sakit dari pemerintah kabupaten ke pemerintah provinsi, sehingga diperlukan penilaian kesesuaian terhadap pemenuhan standar […]

  • Hingga Hari Ini Pencarian Eril Masih Dilakukan, Pihak Keluarga Ikhlas Atas Semua Takdir

    Hingga Hari Ini Pencarian Eril Masih Dilakukan, Pihak Keluarga Ikhlas Atas Semua Takdir

    • calendar_month Sen, 30 Mei 2022
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 177
    • 0Komentar

    KOTA BANDUNG — Pencarian Emmeril Kahn Mumtadz atau Eril, putra sulung Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil yang hilang saat berenang di Sungai Aare, Kota Bern, Swiss, masih dilakukan hingga hari ini. Informasi dari Kedutaan Besar Republik Indonesia di Swiss yang diterima pihak keluarga Ridwan Kamil di Bandung, menyebutkan, pencarian sampai Senin (30/5/2022), belum membuahkan hasil. […]

  • Batik Air Hentikan Rute Mamuju-Makassar, Pemprov Sulbar Siapkan Subsidi untuk Wings Air

    Batik Air Hentikan Rute Mamuju-Makassar, Pemprov Sulbar Siapkan Subsidi untuk Wings Air

    • calendar_month Sen, 2 Jun 2025
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 346
    • 0Komentar

    EKSPOSSULBAR.CO.ID, MAMUJU – Maskapai Batik Air resmi menghentikan layanan penerbangan rute Mamuju–Makassar mulai Juni 2025 akibat rendahnya jumlah penumpang. Menyikapi hal ini, Gubernur Sulawesi Barat (Sulbar) Suhardi Duka menyatakan kesiapan pemerintah provinsi untuk memberikan subsidi guna menjaga konektivitas wilayah. Gubernur berencana membangun kembali komunikasi dengan manajemen Lion Air Group, induk dari Batik Air dan Wings […]

  • Menko Marves Puji Inovasi IPAL Dalam Progres Program Citarum Harum

    Menko Marves Puji Inovasi IPAL Dalam Progres Program Citarum Harum

    • calendar_month Sel, 15 Mar 2022
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 252
    • 0Komentar

    KABUPATEN BANDUNG – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan memuji kreativitas dan inovasi yang diterapkan dalam progres Program Citarum Harum.   Pujian tersebut diungkapkan Luhut saat bersama Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil meninjau Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) milik Perumda Tirta Wening Kota Bandung, di Desa Cikoneng, Kecamatan Bojongsoang, Kabupaten Bandung, Selasa […]

expand_less