Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » MK Larang Anggota Parpol Jadi Caleg DPD

MK Larang Anggota Parpol Jadi Caleg DPD

  • account_circle Ekspos Sulbar
  • calendar_month Sen, 23 Jul 2018
  • comment 0 komentar

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan perkara tentang anggota partai politik tidak boleh menjadi calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Dalam putusannya, MK melarang anggota parpol maju sebagai calon senator. “Untuk selanjutnya, anggota DPD sejak Pemilu 2019 dan pemilu-pemilu setelahnya yang menjadi pengurus partai politik adalah bertentangan dengan UUD 1945,” ujar Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna di Gedung MK Jakarta, Senin (23/7).

Palguna mengatakan hal tersebut ketika membacakan pertimbangan Mahkamah atas permohonan uji materi Pasal 182 huruf l UU Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu) dalam perkara Nomor 30/PUU-XVI/2018 yang diajukan oleh seorang fungsionaris partai yang ingin mencalonkan diri sebagai anggota DPD.

Putusan untuk perkara Nomor 30 ini kembali menegaskan bahwa calon anggota DPD tidak boleh berasal dari partai politik.

Dalam pertimbangan putusan tersebut, Mahkamah juga memberikan jawaban terkait dengan anggota partai politik yang pada saat ini juga menjabat sebagai anggota DPD.

Mahkamah dalam pertimbangannya mengakui bahwa ketentuan Pasal 182 huruf l UU Pemilu tidak tegas melarang anggota partai politik menjabat sebagai anggota DPD, meskipun putusan MK sebelumnya tetap menyebutkan bahwa anggota DPD tidak boleh diisi oleh anggota partai politik.

“Sejalan dengan sifat prospektif putusan Mahkamah, maka putusan ini tidak berlaku terhadap yang bersangkutan (anggota DPD yang merupakan anggota partai politik) kecuali yang bersangkutan mencalonkan diri kembali sebagai anggota DPD setelah putusan ini berlaku sesuai dengan Pasal 47 UU MK,” jelas Palguna.

  • Penulis: Ekspos Sulbar

Rekomendasi Untuk Anda

  • 622 Situs Web Tanpa Izin Diblokir Kemendag

    622 Situs Web Tanpa Izin Diblokir Kemendag

    • calendar_month Kam, 22 Jul 2021
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 211
    • 0Komentar

    JAKARTA – Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan pada Juni 2021 memblokir 109 situs web di bidang perdagangan berjangka komoditi (PBK) karena tidak memiliki perizinan dari Bappebti. Hal itu ditujukan untuk melindungi masyarakat agar tidak mengalami kerugian, Sejak Januari 2021, Bappebti bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika berhasil memblokir 622 situs web […]

  • Ini Pesan Bupati Pasangkayu Dipengukuhan Pasukan Paskibraka

    Ini Pesan Bupati Pasangkayu Dipengukuhan Pasukan Paskibraka

    • calendar_month Kam, 15 Agu 2019
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 373
    • 0Komentar

    ekspossulbar.com, PASANGKAYU— Setelah ditempa selama sekira sebulan lamanya pasukan Paskibraka kabupaten yang bakal mengibarkan sang saka merah putih saat upacara peringatan hari kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus nanti akhirnya di kukuhkan oleh Bupati Pasangkayu Agus Ambo Djiwa. Pengukuhan berlangsung disalah satu aula hotel di Pasangkayu, Kamis 15 Agustus. Hadir pula dalam kesempatan itu, Wakil Bupati […]

  • Diduga Tersandung Dana Desa, Kades Botteng Diperiksa

    Diduga Tersandung Dana Desa, Kades Botteng Diperiksa

    • calendar_month Sab, 1 Mei 2021
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 629
    • 0Komentar

    MAMASA – Kepala Desa (Kades) Botteng Kecamatan Mehalaan Kabupaten Mamasa diperiksa Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Mamasa lantaran di duga menyalagunakan dana desa (DD) yang bersumber dari APBN tahun 2020. Kades Botteng beserta beberapa aparatnya diperiksa terkait pekerjaan Jalan Usaha  Tani (JUT) menyalahi Peraturan Menteri Nomor 6 tahun 2020  pasal 1 ayat 29 tentang Padat […]

  • Uu Ruzhanul Catat Arahan Presiden Jokowi Soal Produk Dalam Negeri

    Uu Ruzhanul Catat Arahan Presiden Jokowi Soal Produk Dalam Negeri

    • calendar_month Sel, 14 Jun 2022
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 199
    • 0Komentar

    KABUPATEN TASIKMALAYA — Pelaksana Harian Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum mencatat arahan Presiden Jowo Widodo agar pemerintah daerah dalam belanja daerah memprioritaskan membeli produk dalam negeri meskipun harganya lebih mahal dari barang impor. Hal ini dimaksudkan untuk memberikan nilai tambah kepada rakyat Indonesia, salah satunya penyediaan lapangan pekerjaan. Demikian poin utama Presiden dalam Rakornas […]

  • Pelanggan Kalla Toyota Pare-pare Berhasil Membawa Pulang Grand Prize Toyota Agya

    Pelanggan Kalla Toyota Pare-pare Berhasil Membawa Pulang Grand Prize Toyota Agya

    • calendar_month Sel, 14 Jan 2025
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 812
    • 0Komentar

    EKSPOSSULBAR.CO.ID (MAKASSAR) – Pelanggan Kalla Toyota yang berasal dari kota Pare-pare, Sulawesi Selatan, berhasil keluar sebagai pemenang grand prize satu unit Toyota Agya pada bulan Desember 2024. Total sebanyak 5.972 pelanggan Kalla Toyota ikut serta dalam pengundian grand prize ini. Peserta yang diikut sertakan adalah pelanggan yang melakukan pembelian dengan tipe Agya, Calya, Veloz, Avanza, […]

  • Hepatitis Misterius, Meski Tak Ada Kasus Jabar Waspada

    Hepatitis Misterius, Meski Tak Ada Kasus Jabar Waspada

    • calendar_month Jum, 6 Mei 2022
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 225
    • 0Komentar

    KABUPATEN GARUT — Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat saat ini masih menunggu arahan dari Kementerian Kesehatan terkait penanganan kasus hepatitis misterius yang terjadi belakangan ini. Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menuturkan, kasus hepatitis yang menewaskan tiga anak di Jakarta masih berada di isu nasional. Sejauh ini Kemenkes belum memberikan arahan spesifik kepada pemda. ”Hepatitis masih […]

expand_less