Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » MK Larang Anggota Parpol Jadi Caleg DPD

MK Larang Anggota Parpol Jadi Caleg DPD

  • account_circle Ekspos Sulbar
  • calendar_month Sen, 23 Jul 2018
  • comment 0 komentar

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan perkara tentang anggota partai politik tidak boleh menjadi calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Dalam putusannya, MK melarang anggota parpol maju sebagai calon senator. “Untuk selanjutnya, anggota DPD sejak Pemilu 2019 dan pemilu-pemilu setelahnya yang menjadi pengurus partai politik adalah bertentangan dengan UUD 1945,” ujar Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna di Gedung MK Jakarta, Senin (23/7).

Palguna mengatakan hal tersebut ketika membacakan pertimbangan Mahkamah atas permohonan uji materi Pasal 182 huruf l UU Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu) dalam perkara Nomor 30/PUU-XVI/2018 yang diajukan oleh seorang fungsionaris partai yang ingin mencalonkan diri sebagai anggota DPD.

Putusan untuk perkara Nomor 30 ini kembali menegaskan bahwa calon anggota DPD tidak boleh berasal dari partai politik.

Dalam pertimbangan putusan tersebut, Mahkamah juga memberikan jawaban terkait dengan anggota partai politik yang pada saat ini juga menjabat sebagai anggota DPD.

Mahkamah dalam pertimbangannya mengakui bahwa ketentuan Pasal 182 huruf l UU Pemilu tidak tegas melarang anggota partai politik menjabat sebagai anggota DPD, meskipun putusan MK sebelumnya tetap menyebutkan bahwa anggota DPD tidak boleh diisi oleh anggota partai politik.

“Sejalan dengan sifat prospektif putusan Mahkamah, maka putusan ini tidak berlaku terhadap yang bersangkutan (anggota DPD yang merupakan anggota partai politik) kecuali yang bersangkutan mencalonkan diri kembali sebagai anggota DPD setelah putusan ini berlaku sesuai dengan Pasal 47 UU MK,” jelas Palguna.

  • Penulis: Ekspos Sulbar

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tingkatkan Kemandirian Fiskal, BPKPD-Dinas Koperindag Sulbar Bahas Strategi Optimalisasi PAD

    Tingkatkan Kemandirian Fiskal, BPKPD-Dinas Koperindag Sulbar Bahas Strategi Optimalisasi PAD

    • calendar_month Kam, 11 Sep 2025
    • account_circle Dhamar
    • visibility 155
    • 0Komentar

    EKSPOSSULBAR.CO.ID, Mamuju — Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) terus menata strategi pengelolaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) agar senantiasa mengalami peningkatan. Hal ini berdasarkan arahan Gubernur Sulbar Suhardi Duka dan Wakil Gubernur Salim S. Mengga untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik dan akuntabel serta upaya meningkatkan PAD. Upaya tersebut […]

  • Optimalkan Pengisian Evidence SPIP, Disperkimtanhub Sulbar Koordinasi dengan Inspektorat

    Optimalkan Pengisian Evidence SPIP, Disperkimtanhub Sulbar Koordinasi dengan Inspektorat

    • calendar_month Rab, 24 Jun 2026
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 23
    • 0Komentar

    EKSPOSSULBAR.CO.ID, MAMUJU – Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, Pertanahan dan Perhubungan (Disperkimtanhub) Provinsi Sulawesi Barat melaksanakan koordinasi dengan Inspektorat Provinsi Sulawesi Barat terkait pengisian evidence Sistem Pengendalian Intern Pemerintahan (SPIP), Selasa (23/6). Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan kelengkapan dan kesesuaian dokumen pendukung yang menjadi bagian dari penilaian penerapan SPIP di lingkungan Disperkimtanhub Sulbar. Koordinasi dilakukan […]

  • Satresnarkoba Polres Majene Tangkap Pria di Pappota Kedapatan Bawa Sabu

    Satresnarkoba Polres Majene Tangkap Pria di Pappota Kedapatan Bawa Sabu

    • calendar_month Rab, 28 Mei 2025
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 197
    • 0Komentar

    EKSPOSSULBAR.CO.ID, MAJENE – Upaya pemberantasan peredaran narkoba terus digencarkan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Majene. Pada Senin (26/5/2025), sekitar pukul 17.26 WITA, seorang pria berinisial MF (37), warga Desa Bonde, Kecamatan Pamboang, diamankan petugas karena diduga membawa narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan di Lingkungan Pappota, Kelurahan Lembang, Kecamatan Banggae Timur, Kabupaten Majene. Kasat Narkoba […]

  • Akselerasi Maju Sejahtera, Pelatihan Digital Pemprov Sulbar Sasar Tenaga Pendidik Hingga UMKM

    Akselerasi Maju Sejahtera, Pelatihan Digital Pemprov Sulbar Sasar Tenaga Pendidik Hingga UMKM

    • calendar_month Jum, 8 Agu 2025
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 168
    • 0Komentar

    EKSPOSSULBAR.CO.ID, MAMUJU — Pemprov Sulbar melalui BPSDM Sulbar, Dinas Koperindag, Dinas Tenaga Kerja dan Dinas Komdigi melakukan pemantapan persiapan pelaksanaan Pelatihan SDM Digital Sulbar, Jumat 8 Agustus 2025. Kepala Dinas Kominfo SP Sulbar Muhammad Ridwan Djafar menyampaikan, kegiatan Pelatihan ini akan digelar mulai 11 Agustus 2025, di Aula Andi Depu Lantai III Kantor Gubernur Sulbar […]

  • Sinergi Akuntabilitas: BPKPD Sulbar Sambut Tim BPK Terkait Hibah Pilkada 2024

    Sinergi Akuntabilitas: BPKPD Sulbar Sambut Tim BPK Terkait Hibah Pilkada 2024

    • calendar_month Sab, 9 Agu 2025
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 202
    • 0Komentar

    EKSPOSSULBAR.CO.ID, MAMUJU – Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) menerima kunjungan Tim Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulbar dalam rangka pembahasan dan klarifikasi terkait dana hibah Pilkada Tahun Anggaran 2024. Kunjungan ini berlangsung di ruang rapat Bidang Anggaran dan Bina Kabupaten, Jumat (8/8/2025), dan diterima oleh Kepala Bidang Akuntansi […]

  • BBM Gratis Untuk Nelayan-Tekan Inflasi Daerah

    BBM Gratis Untuk Nelayan-Tekan Inflasi Daerah

    • calendar_month Rab, 7 Des 2022
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 213
    • 0Komentar

    Pasangkayu,EKSPOSSULBAR.CO.ID– Pemkab Pasangkayu, melalui Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) membagikan bantuan langsung tunai (BLT) kepada 1.300 nelayan di Pasangkayu. BLT dalam bentuk voucer BBM gratis senilai Rp. 600.000 per orang, yang jika dikonversi ke BBM menjadi 60 liter perorang. Pembagian bantuan, dilakukan langsung oleh Bupati Yaumil Ambo Djiwa. Pembagian dilakukan perkecamatan. Berlangsung selama lima hari. […]

expand_less