Polda Sulbar Ungkap Kasus Curanmor

ekspossulbar.com, MAMUJU – Penangkapan 3 tersangka atas pengungkapan puluhan motor curian lintas kabupaten yang digelar di Polsek Kalukku, Mamuju, Rabu (25/7) kemarin.

Kagiatan tersebut digelar pada Press release dipimpin langsung Kapolda Sulbar Brigjen Pol Baharudin Djafar, di dampingi oleh Dir Krimum, Kabid Humas, Kapolres Mamuju dan Kapolres Matra.

Kapolda Sulbar mengatakan pengungkapan kasus curanmor lintas kabupaten dan pencurian dengan kekerasan dilakukan oleh team resmob polda sulbar dan unit reskrim polsek rural kalukku.

BACA JUGA:  Wagub Sulbar Terima Perwakilan Massa Aksi Tolak Tambang Pasir, Salim: Kami Akan Evaluasi dan Turun ke Lokasi

Dikatakan, Keberhasilan ini tentu tidak terlepas dari kerja keras dan dukungan serta partisipasi masyakat termasuk para awak media tentunya dalam memberikan informasi.

“Dalam pengungkapan kasus ini ada tiga pelaku yang berhasil diamankan dengan barang bukti berupa 21 kendaraan roda dua dan satu unit HP samsung,” ujar Baharuddin.

Lanjut dikatakan Adapun identitas pelaku HS (33) pelaku utama alamat Pokkang, desa Pokkang, Mamuju, LK (23) dan LS (24) merupakan penadah dan masing-masing beralamat di Dusun Galung Lemo, Desa beru-beru Kecamatan Kalukku, Mamuju.

BACA JUGA:  Jelang Idul Adha, Pemprov Sulbar Gandeng 16 OPD akan Laksanakan Kurban, Daging Disalurkan ke Warga dan Daerah Terdampak Stunting

“Pengungkapan kasus ini awalnya berdasarkan laporan polisi No. Lp/80/V/2018 tanggal 4 mei 2018 polsek kalukku setelah dilakukan pengembangan dan masing-masing barang bukti di amankan di tiga kabupaten yaitu Kabupaten Mamuju, Pasang Kayu dan Kabupaten Mateng.”ujar Baharuddin Djafar.

Kapolda juga menekankan, dari 21 barang bukti yang diamankan tidak menutup kemungkinan masih ada barang bukti hasil kejahatan lainnya dari pelaku yang belum terungkap.

BACA JUGA:  Wagub Sulbar Bantu Anak Pengidap Gagal Ginjal di Malunda yang Kesulitan Biaya

“Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 365 ayat (1), ayat (2) dan pasal 480 kitab undang-undang hukum pidana dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.”tutupnya. (jp/*)