Penanganan PNS Tersangkut Tipikor harus Komprehensif
- account_circle Ekspos Sulbar
- calendar_month Jum, 14 Sep 2018
- comment 0 komentar

Menteri menambahkan, hal itu harus diiringi dengan upaya yang sifatnya pencegahan, pembinaan secara internal, serta menutup peluang terjadinya korupsi. Untuk pembinaan internal, dilakukan dengan optimalisasi peran Apaatur Pengawasan Instansi Pemerintah (APIP). Oleh sebab itu, Syafruddin mengimbau kepada pemerintah daerah agar menguatkan pengawasan internal. Hal itu dibarengi dengan pemberian reward dan punishment yang mendukung terciptanya situasi kerja yang kondusif, kolaboratif, serta konstruktif.
Sementara itu Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, pihaknya telah menerbitkan surat edaran baru tentang Penegakan Hukum terhadap Aparatur Sipil yang melakukan tindak pidana korupsi. Dalam surat edaran itu dikatakan bahwa ASN atau PNS diberhentikan tidak dengan hormat apabila putusan hukumnya sudah berkekuatan tetap atau inkracht. Surat edaran dengan Nomor 180/6867/SJ tersebut diterbitkan dan ditandatangani oleh Mendagri Tjahjo Kumolo pada 10 September 2018 yang ditujukan untuk seluruh bupati dan wali kota.
Sementara itu Kepala BKN Bima Haria Wibisana menjelaskan bahwa pihaknya mencatat terdapat 2.357 PNS yang terjerat tindak pidana korupsi dan dipenjara, namun masih berstatus pegawai aktif. Rinciannya, sebanyak 98 orang merupakan PNS Kementerian/Lembaga, 342 pegawai provinsi, dan 1917 pegawai kabupaten/kota. “Hingga saat ini, jumlah PNS koruptor yang telah dijatuhi hukuman akibat Tipikor masih terus diverifikasi dan divalidasi,” ujarnya.
Dalam acara Rakornas yang dihadiri oleh seluruh Sekda dan BKD Provinsi, Kabupaten, dan Kota tersebut juga dilaksanakan penandatanganan Surat Keputusan Bersama oleh Menteri PANRB, Menteri Dalam Negeri, dan Kepala BKN tentang tentang Penegakan Hukum Terhadap PNS Yang Telah Dijatuhi Hukuman Berdasarkan Putusan Pengadilan Yang Berkekuatan Hukum Tetap Kerena Melakukan Tindak Pidana Kejahatan Jabatan Atau Tindak Pidana Kejahatan Yang Ada Hubungannya Dengan Jabatan. (hms/menpanrb)
- Penulis: Ekspos Sulbar
