ekspossulbar.com, PASANGKAYU — Reformasi birokrasi menjadi salah satu sasaran pembangunan yang dilakukan Pemkab Pasangkayu secara berkesinambungan. Untuk periode kedua kepemimpinan Bupati Agus Ambo Djiwa dan Wakilnya Muhammad Saal, reformasi birokrasi masuk dalam program Nawa Jiwa (sembilan program preoritas).
Salah satu upaya dilakukan untuk mewujudknya, Pemkab Pasangkayu secara serius akan menerapkan sistem merit. Yakni sistem yang menekankan komptensi pegawai dalam penempatan maupun promosi jabatan. Melalui sistem itu juga, pelayanan birokrasi diharapkan bisa semakin modern dan mengikuti perkembangan zaman.
Sekkab Pasangkayu Firman saat sambutan diacara sosialisasi PermenPAN RB nomor 40 tahun 2018 tentang pedoman sistem merit, Kamis 6 Desember, mengatakan, sistem merit ini memiliki kelebihan tersendiri, sebab selain menuntut sikap profesional, dan kedisiplinan juga menuntut sikap loyalitas dan moralitas pegawai.
“Penerapan merit sistem ini merupakan kemestian, untuk menciptakan birokrasi yang profesional, modern dan responsif. Sebelumnya upaya perbaikan pelayanan birokrasi juga terus sudah kami lakukan, bahkan baru-baru ini beberapa pegawai menjalani sidang kode etik, dan beberapa diantaranya diusulkan untuk diberhentikan,” tegasnya.
Kata dia, penerapan sistem merit saat ini dilakukan secara bertahap. Pemenuhan prasyarat untuk hal tersebut terus dilakukan, salah satunya upaya peningkatan dan pengembangan SDM pegawai.
“Penerapan sistem merit mesti didukung oleh sumber daya manusia (SDM) yang memadai. Olehnya tahun 2019 mendatang Pemkab Pasangkayu fokus dalam peningkatan SDM pegawai. Total sekira 0,36 persen lebih anggaran APBD dari total APBD 2019 diarahkan pada pengembangan kapasitas pegawai,” ungkapnya.
Sambung dia, peningkatan SDM pegawai juga dibutuhkan dalam rangka menyambut sistem dan model pelayanan birokrasi yang terintegrasi dan berbasis elektronik.
“Untuk merangsang pegawai bekerja semakin profesional, bapak bupati juga telah menambah anggaran tunjangan kinerja pegawai. Sebelumnya sekira Rp. 15 miliar, tahun 2019 menjadi Rp. 20 miliar. Alhamdulillah indeks reformasi birokrasi Pemkab Pasangkayu naik ke level tiga. Ini dilihat saat koordinator dan supervisi dengan KPK dan BPK beberapa waktu yang lalu,” tambahnya. (has)