Lagi, Lima ASN Pemkab Pasangkayu Hadapi Sidang Kode Etik

ekspossulbar.com, PASANGKAYU— Tim Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Beperjakat) Pemkab Pasangkayu kembali menggelar sidang kode etik, Jumat 14 Desember. Kali ini sebanyak lima orang ASN harus berhadapan dengan para majelis kode etik.

Sidang kode etik ini juga sekaligus mengagendakan sidang putusan terhadap 30 orang ASN Pemkab Pasangkayu yang telah menjalani sidang pemeriksaan beberapa pekan sebelumnya.

Sekkab Pasangkayu Firman yang bertindak sebagai ketua majelis, mengatakan kelima orang ASN itu diseret dalam sidang kode etik karena diduga telah melakukan pelanggaran-pelanggaran sebagaimana diatur dalam UU tentang ASN, maupun aturan teknis lainnya.

BACA JUGA:  UMKM Litani Abadi Nusantara Ekspor Cocofiber ke Qiandao, China: Dukungan PLN dan Rumah BUMN Majene Membawa Harapan Baru

“ Berdasarkan fakta persidangan nanti kami lihat apakah yang bersangkutan diberi sanksi atau tidak” terangnya.

Ditegaskan, dalam penegakan disiplin ASN pihaknya tidak akan main-main. Jika memang mesti mendapat sanksi berat, pihaknya tidak akan segan memberi sanksi berat kepada yang bersangkutan. Ini sekaligus untuk memberi efek jera, sekaligus pembelajaran bagi ASN yang lainnya.

BACA JUGA:  Sekretariat DPRD Sulbar-LPPM Unhas Teken MoU Susun Naskah Akademik Ranperda Pengelolaan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan

“ Kedisiplinan bukan hal yang bisa ditawar-tawar bagi seorang ASN. Makanya kami akan selalu memantu dan melakukan evaluasi terhadap tingkat kedisiplinan ASN di OPD-OPD yang ada. Tentu ini agar pelayanan dibirokrasi bisa semakin prima” pungkasnya.(has)