ekspossulbar.com, PASANGKAYU— Tim Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Beperjakat) Pemkab Pasangkayu kembali menggelar sidang kode etik, Jumat 14 Desember. Kali ini sebanyak lima orang ASN harus berhadapan dengan para majelis kode etik.
Sidang kode etik ini juga sekaligus mengagendakan sidang putusan terhadap 30 orang ASN Pemkab Pasangkayu yang telah menjalani sidang pemeriksaan beberapa pekan sebelumnya.
Sekkab Pasangkayu Firman yang bertindak sebagai ketua majelis, mengatakan kelima orang ASN itu diseret dalam sidang kode etik karena diduga telah melakukan pelanggaran-pelanggaran sebagaimana diatur dalam UU tentang ASN, maupun aturan teknis lainnya.
“ Berdasarkan fakta persidangan nanti kami lihat apakah yang bersangkutan diberi sanksi atau tidak” terangnya.
Ditegaskan, dalam penegakan disiplin ASN pihaknya tidak akan main-main. Jika memang mesti mendapat sanksi berat, pihaknya tidak akan segan memberi sanksi berat kepada yang bersangkutan. Ini sekaligus untuk memberi efek jera, sekaligus pembelajaran bagi ASN yang lainnya.
“ Kedisiplinan bukan hal yang bisa ditawar-tawar bagi seorang ASN. Makanya kami akan selalu memantu dan melakukan evaluasi terhadap tingkat kedisiplinan ASN di OPD-OPD yang ada. Tentu ini agar pelayanan dibirokrasi bisa semakin prima” pungkasnya.(has)