Penolakan Massif, Permendagri 60/2018 Bakal Ditinjau Ulang
- account_circle Ekspos Sulbar
- calendar_month Sel, 22 Jan 2019
- comment 0 komentar

Ketua DPRD Pasangkayu Lukman Said mengaku akan terus berupaya untuk mengkawal dua keputusan penting dari hasil pertemuan itu.
“Saya tidak pulang ke Pasangkayu kalau Mendagri menandatangani surat Pembatalan berlakunya Permendagri ini. Kalau surat pembatalan ini keluar, maka tidak lagi alasan bagi masyarakat Pakawa untuk tidak ikut Pemilu ” tegas Ketua Umum Adkasi itu.
Namun Ia juga berharap masyarakat di wilayah perbatasan dapat menahan diri, dan tidak mudah terpancing aksi-aksi provokasi yang bisa merugikan mereka sendiri.
“ Apabila dalam satu dua hari ini ditandatangani oleh Mendagri, maka Pemprov Sulbar dan Sulteng akan mendapatkan salinan Pembatalan berlakunya Permendagri nomor 60 tahun 2018.Saya meminta doa dari warga Pasangkayu, agar selama kami disini tetap sehat walafiat dalam memperjuangkan mengembalikan hak kewilayahan yang diambil Donggala” imbuhnya.(has)
- Penulis: Ekspos Sulbar
