Sambung dia, hewan ternak yang didapati berkeliaran akan segera ditangkapi. Tidak akan dikembalikan kepada sang pemilik sampai yang bersangkutan bersedia menandatangani surat pernyataan yang isinya si empunya ternak bersedia memelihara ternak dengan baik dan tidak membiarkannya berkeliaran. Selama ternak tersebut belum diambil, sang pemilik akan didenda Rp. 100.000 perhari per satu ekor ternak.
“ Kalau sang pemilik ternak kembali melanggar surat pernyataan yang ditandatanganinya, makan Ia akan diancam sanksi pidana atau sanksi denda paling banyak Rp. 5 juta, sebagaimana diatur dalam Perda nomor 3 tahun 2010 tentang pengawasan dan penertiban hewan ternak” tegasnya.
Dengan adanya operasi penertiban itu, Ia berharap timbul kesadaran para pemilik ternak di Pasangkayu untuk beternak dengan baik, tidak membiarkan hewan piaraannya berkeliaran bebas.
Sementara pada operasi penertiban ternak liar yang digelar pada Rabu 23 Januari, personil Satpol PP Pasangkayu berhasil mengandangkan satu ekor sapi. Didapati berkeliaran diwilayah Tanjung Babia, Kelurahan Pasangkayu.(has)












