Bupati Pasangkayu Bahas Kerawanan Pemilu Dengan Stakeholder
- account_circle Ekspos Sulbar
- calendar_month Sen, 18 Feb 2019
- comment 0 komentar

Kata dia, DPTb ini bisa menimbulkan kerawanan sendiri, sebab saat di TPS ia tidak akan mendapat semua surat suara. Ini berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang ada.
“ Semisal ada pemilih yang terdaftar di Kabupaten lain dalam skop Sulbar pindah ke Pasangkayu, mereka hanya bisa memilih tiga surat suara meski mereka telah ber KTP Pasangkayu. Yakni Presiden, DPD, dan DPR RI. Mereka tidak bisa memilih DPRD Provinsi dan Kabupaten. Ini bisa menimbulkan potensi kerawanan, karena bukan hanya Disdukcapil yang aktif melakukan perekaman, tapi biasa ada juga peran-peran partai, para caleg, dengan harapan bisa jadi konstituen mereka” paparnya mencontohkan.
Sementara terkait pengamanan TPS pihaknya membutuhkan sekira 792 orang, sebab masing-masing TPS akan memiliki dua orang pengamanan (Hansip). KPU Pasangkayu hanya menyediak honorarium para pengamanan TPS tersebut.
“ Untuk DPK sendiri sejauh ini kami temukan sudah ada sekira 618 orang. Nah terkait sosialisasi, sudah sebulan terakhir kami telah gencar melakukan sosialisasi. Hampir 178 titik sosialisasi telah kami lakukan baik oleh KPU sendiri maupun jajaran relawan demokrasi, tiap titik dihadiri oleh puluhan bahkan hingga ratusan orang. Kalau di kalkulasi sudah hampir 20.000 orang yang kami temui untuk sosialisasi” tambahnya.
Dikesempatan yang sama Kepala Disdukcapil Pasangkayu Irfan Rusli Sadek menyampaikan, saat ini wajib KTP di Pasangkayu sebanyak 145.164 orang, yang melakukan perekaman sudah sebanyak 100.967 orang.
Sementara jumlah DPT yang terdata di KPU Pasangkayu saat pemilihan terakhir sebanyak 93.787 orang, sehingga jika dibandingkan dengan jumlah orang yang telah melakukan perekaman KTP, maka terdapat selisih sebanyak 7.180 orang.
“ Ke 7.180 orang inilah yang perlu diantisipasi” tandasnya.(has)
- Penulis: Ekspos Sulbar
