“ Tersangka di jerat pasal 363 ayat 1 dan 3 KUHP, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara” terang Kanit Pidum Sat Reskrim Polres Matra Bripka Dominggus, Selasa 19 Februari.
Pengejaran terhadap pelaku sendiri berawal dari laporan salah seorang korban bernama Muh. Saing, yang beralamat di Dusun Tura Desa Karya Bersama Kec.Pasangkayu.
Menurut korban kejadian tersebut terjadi pada hari Jumat, 16 November 2018 lalu, sekira pukul 05.00 Wita. Korban saat itu sedang tidur di ruangan tamu dalam rumahnya dan meletakkan handphone miliknya di atas kepala. Tanpa disadari pelaku masuk kedalam rumahnya dan mengambil handpohone tersebut saat Ia terlelap. Akibatnya korban mengalami kerugian sekira Rp. 2.800.000.(has)

 
							










