Polres Pasangkayu Ringkus Residivis Pencuri Handphone
- account_circle Ekspos Sulbar
- calendar_month Sel, 19 Feb 2019
- comment 0 komentar

“ Tersangka di jerat pasal 363 ayat 1 dan 3 KUHP, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara” terang Kanit Pidum Sat Reskrim Polres Matra Bripka Dominggus, Selasa 19 Februari.
Pengejaran terhadap pelaku sendiri berawal dari laporan salah seorang korban bernama Muh. Saing, yang beralamat di Dusun Tura Desa Karya Bersama Kec.Pasangkayu.
- Penulis: Ekspos Sulbar
