KPU Gelar Bimtek Tingsura

Ia berharap PPS dan KPPS sangat di harapkan memeriksa DPT maupun DPTb bagi setiap pemilih sebelum memberikan ruang kepada peserta pemilih untuk memberikan hak suanya.

“Utamanya C7 Harus diisi setiap setiap pemilih untuk mengantisipasi adanya pemilih ganda,” terang jony

Bimtek Tungsura di mulai tanggal 5 sampai 12 April 2019 yang di awali di kecamatan Mambi dan Messwa, dan diakhiri di kecamatan Tabang dan Nosu

BACA JUGA:  Pemprov Sulbar Gandeng 17 Perusahaan Swasta Tangani Kemiskinan dan Stunting

Di tempat yang sama Ketua Panwascam Kecamatan Mambi Suhriadi menyampaikan agar pemilih tidak memberikan hak suarnya lebih dari satu kali dan tidak menerima pemilih yang datang memberikan hak suaranya dengan membawa surat kuasa dengan alasan diwakili karena berhalangan.

“Sudah diatur dalam pasal 516 UU nomor 7 tahun 2017 pidana 18 tahun kurungan dengan denda 18 juta,” ujar Suhriadi

BACA JUGA:  Kepala BPSDMD Sulbar Jadi Penguji Latsar CPNS Pasangkayu 2025

Sebelumnya kata suhriadi sudah memberikan surat peringatan dini kepada semua PPS dan KPPS agar tidak menentukan ruang kepada pemilih. (arl)