ekspossulbar.com, Mamasa– Pasca penetapan hasil perolehan suara Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 Selasa (21/5) dini hari, Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU-RI) masih memberikan kesempatan bagi peserta Pemilu untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) dalam kurun waktu 3×24 jam.
Sekaitan penetapan tersebut, sedikitnya ada enam partai politik Sulawesi barat telah mengajukan gugatan ke MK
Dari enam Parpol tersebut, satu diantaranya dugaan pelanggaran pemilihan legislatif DPRD Provinsi tingkat Kabupaten Mamasa, yakni Partai Nasional Demokrat (Nasdem).
Sebagaimana disampaikan Komisioner KPU Mamsa Divisi Hukum Sumarlin saat dikonfirmasi Jumat (24/5/2019) Malam, mengatakan bahwa keenam partai tersbeut yaitu Partai Nasdem, Hanura, PDIP, Golkar, Berkarya dan Garuda.
Keenam partai tersebut kata Sumarlin, telah melakukan registrasi gugatan di MK Kamis 23 Mei 2019.
Sumarlin menjelaskan, pengajuan gugatana tersebut karena dianggap ada kecurangan dalam proses penghitungan suara.
Namun dikatakan Sumarlin, secara spesifik dugaan pelanggaran yang dimaksud belum terdeteksi apakah hasil Pileg secara keseluruhan atau ada hasil Pilpres.
“Kita belum bisa pastikan karena kita baru terima laporannya, yang jelas ada enam Parpol yang mengajukan gugatan,” ungkap Sumarlin sore tadi.
Dengan adanya gugatan itu, Sumarlin mengaku pihaknya siap menghadapinya.
Meski demikian saat ini berupaya merampungkan data-data hasil rekapitulasi penghitungan suara.
“Besok kita rencanakan gelar rapat untuk membahas rencana gugatan Parpol,” tuturnya.
“Intinya kita siap menghadapi gugatan dari Parpol,” pungkasnya. (wan)