Pemkab Pasangkayu Sosialisasikan Perpres PBJ
- account_circle Ekspos Sulbar
- calendar_month Jum, 28 Jun 2019
- comment 0 komentar

“ Tiap pasal dalam Perpres ini perlu dipahami dengan baik. Sebab menjadi acuan teknis dalam proses pengadaan barang dan jasa. Peningkatan kapasitas para stakeholder pengadaan barang dan jasa penting dilakukan agar dalam menjalankan tugasnya tidak terjadi kesalahan-kesalahan yang bisa menjeratnya dalam kasus hukum” imbuhnya.
Kabid Bina Jasa dan Konstruksi Dinas PUPR Pasangkayu Abdul Rasyid menambahkan, kegiatan sosialisasi ini memang diperuntukan bagi peningkatan kapasitas PPK dan PPTK. Sehingga mereka benar-benar lebih memahami tugas pokok dan fungsinya (tupoksi).
“ Agar para PPK dan PPTK meningkatkan kompetensinya, memahami aturan-aturan yang ada. Kemudian diharapkan kedepan segala kegiatan pengadaan barang dan jasa bisa dilakukan dengan baik dan lebih maksimal” sebutnya. (has)
- Penulis: Ekspos Sulbar
