Bupati Pasangkayu Serahkan KUA-PPAS 2020 ke DPRD Pasangkayu
- account_circle Ekspos Sulbar
- calendar_month Rab, 3 Jul 2019
- comment 0 komentar

ekspossulbar.com, PASANGKAYU— Bupati Pasangkayu Agus Ambo Djiwa menyerahkan rancangan Kebijakan Umum Anggaran, Preoritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2020 ke DPRD Pasangkayu. Diserahkan dalam sidang paripurna yang digelar, Rabu 3 Juli. Bersamaan dengan sidang paripurna persetujuan bersama Ranperda LPJ Pemkab Pasangkayu 2018.
Bupati Agus menyampaikan, penyerahan rancangan KUA-PPAS ke DPRD telah sesuai dengan Permendagri 33/2019. Yakni diserahkan paling lambat pekan kedua di bulan Juli. Disebutkan pula KUA-PPAS ini memuat Rencana Kerja Pembangungan Daerah (RKPD) 2020 yang mengangkat tema ‘ penguatan pertumbuhan ekonomi dan infrastruktur guna pemerataan kesejahteraan masyarakat dan kemajuan wilayah’
“ Sasaran pembangunan yang ingin dicapai pada tahun 2020 yakni pendapatan perkapita sekira Rp.60 sampai Rp. 62 juta, pertumbuhan ekonomi 7 sampai 8 persen, penurunan tingkat pengangguran sekira 2 sampai 4 persen, dan penurunan tingkat kemiskinan menjadi 3 sampai 4 persen” sebutnya.
Sementara, rancangan kebijakan umum APBD 2020 yakni Rp.818 miliar lebih, yang terdiri dari pendapatan asli daerah (PAD) Rp. 32 miliar lebih, dana perimbangan Rp. 671 miliar lebih, lain-lain pendapatan daerah yang sah Rp.114 miliar lebih.
Kemudian pembelanjaan daerah yang di alokasikan pada urusan konkuren Rp.846 miliar lebih, yang terdiri dari belanja tidak langsung Rp. 397 miliar lebih,dan belanja langsung Rp.449 miliar lebih. Dengan demikian maka akan terjadi defisit sekira 3,5 persen atau Rp. 28 miliar lebih.
- Penulis: Ekspos Sulbar
