Majelis Kode Etik Panggil Kepsek SMPN 3 Bambalamotu

ekspossulbar.com, PASANGKAYU— Mencuatnya kasus dugaan kekerasan terhadap salah seorang siswa di SMPN 3 Bambalamotu, yang melibatkan Kepala Sekolah (Kepsek) sekolah itu, membuat majelis kode etik kabupaten turun tangan.


Kepsek SMPN 3 Bambalamotu inisial SB itupun dihadapkan ke majelis kode etik. Untuk klarifikasi langsung mengenai mengenai kasus tersebut.


Saat di klarifikasi, SB membantah jika telah melakukan kekerasan kepada siswanya inisial CL. Ia mengaku tidak menendang CL, hanya menggeser menggunakan kakinya.

BACA JUGA:  Pj Gubernur Sulbar Tinjau Logistik dan Tenaga Kesehatan Pilkada di Majene

“Saya tidak menendang pak, hanya menggeser pakai kaki saat dia sedang tertidur” sanggahnya saat diklarifikasi, Selasa 17 September.

Sekkab Pasangkayu sekaligus Ketua Majelis Kode Etik Firman, berharap kasus tersebut dapat menjadi pembelajaran bagi semua. Bagaimana seorang tenaga pengajar tetap menjaga kode etik dan menjaga wibawanya sebagai seorang guru.

“ Pembangunan dan perbaikan bidang pendidikan pada hakikatnya kembali pada diri kita masing-masing. Peran seorang guru sangat penting. Bagaimana memberikan model pengajaran yang betul-betul mendidik dan dapat membangun karakter siswa. Dengan adanya kasus ini bukan berarti seorang guru tidak boleh menegur sisiwanya. Tapi tentu ada cara-cara yang elegan dan berwibawa” imbuhnya.

BACA JUGA:  Ambulance Terapung Untuk Warga Sambas, Kolaborasi Bank Muamalat & BMM

Sementara mengenai keputusan majelis kode etik terhadap SB, Firman menyebut pihaknya akan memutuskan setelah melakukan rapat internal tim majelis kode etik.(has)