Kanwil Kemenkumham-Pemkab Pasangkayu Bahas Desa Sadar Hukum

Hanya saja kata, dia perluasa program Desa Sadar Hukum dilakukan secara bertahap berdasarkan ketersediaan alokasi anggaran yang ada.

Diketahui, program Desa Sadar Hukum di Pasangkayu telah berjalan sejak tahun 2018 silam. Telah menyasar delapan desa yang berada di Kecamatan Tikke Raya, Pedongga, Bambalamotu, dan Randomayang.

“ Ada beberapa indikator untuk desa yang akan disasar program Desa Sadar Hukum ini. Tapi kami berharap kedepan program itu bisa menyasar semua desa. Saya pikir program tersebut sangat bermanfaat karena menimbulkan banyak dampak positif” ujarnya.

BACA JUGA:  Hadiri Festival Pammunuang, Kadis Pariwisata Sulbar: Dorong Pengembangan Pariwisata dan Ekraf Berbasis Budaya

Sementara, dalam rakor itu selain membahas program Desa Sadar Hukum, juga membahas mengenai program Inventarisasi Potensi Kekayaan Intelektuan Komunal (KIK).(has)