Bupati Pasangkayu Relaksasi Pajak dan Retribusi Pasar dan Warung

Sambung dia, penundaan penagihan itu dimulai bulan Mei ini hingga pandemi Covid-19 berakhir.

” Saya berharap dengan kebijakan itu para pedagang kecil bisa diringkan secara ekonomi selama pandemi” pungkasnya.(has)

BACA JUGA:  TP-PKK Sulbar Apresiasi Tempat Bermain Anak di BKD Sulbar