Bupati Pasangkayu Relaksasi Pajak dan Retribusi Pasar dan Warung

ekspossulbar.com,PASANGKAYU– Berbagai upaya dilakukan Pemkab Pasangkayu menanggulangi dampak ekonomi di masa pandemi Covid-19.

Terbaru Bupati Agus Ambo Djiwa memutuskan menunda (relaksasi) penagihan pajak dan retribusi bagi pasar, kios dan rumah makan.

” Dimasa pandemi ini semua terdampak secara ekonomi. Daya beli masyarakat menurun yang secara otomatis berdampak pada pendapatan para pedagang. Makanya saya putuskan menunda penagihan pajak dan retribusi untuk pasar, kios dan rumah makan” terangnya saat rapat dengan TAPD, Jumat 15 Mei.

BACA JUGA:  Empat Pilar Kebangsaan, Membangun Generasi Emas Indonesia

Sambung dia, penundaan penagihan itu dimulai bulan Mei ini hingga pandemi Covid-19 berakhir.

” Saya berharap dengan kebijakan itu para pedagang kecil bisa diringkan secara ekonomi selama pandemi” pungkasnya.(has)