Ini Hasil Monitoring Kejari Pasangkayu Terhadap Proses Verfak
- account_circle Ekspos Sulbar
- calendar_month Sel, 21 Jul 2020
- comment 0 komentar

Disamping itu, Jul Indra juga meminta kepada Bawaslu Pasangkayu lebih tegas dalam menindak setiap temuan dilapangan. Tidak sebatas mengeluarkan rekomendasi yang tindak lanjutnya hanya peringatan lisan atau tertulis.
Sementara, untuk tahap verfak perbaikan nanti, pihaknya berharap masyarakat dapat menyatakan pendapatnya secara independen, tanpa paksaan dari siapapun.
” Masyarakat jangan mau dipaksa oleh bakal calon perseorangan untuk memberikan dukungan apabila bukan pilihannya, apalagi bila ditemukan nyata KTP masyarakat dalam daftar dukungan paslon perseorangan tetapi yang bersangkutan tidak pernah memberikan dan menyatakan mendukung. Segera laporkan ke pihak berwajib karena hal itu adalah perbuatan pidana” tegasnya
Kemudian diharapkan pula agar bakal calon perserorangan bersama tim tidak menghardik dan mengancam petugas PPS atau PPK dalam proses verfak perbaikan. Sebab para petugas ad hoc ini melaksanakan tugas berdasarkan undang-undang.
” Dan ada kami yg mendampingi mereka. Agar kepastian regulasi benar-benat dilaksa sesuai ketentuan” sambung Jul Indra.
Terakhir, Jul Indra berharap partisipasi aktif seluruh masyarakat untuk melaporkan apabila menemukan hal yang tidak benar dalam tahapan verfak perbaikan data calon perseorangan nanti.(has)
- Penulis: Ekspos Sulbar
