Dua Tersangka Kasus Korupsi Sewa Ekskavator Ditahan Kejari Pasangkayu

” Kami tiga kali melayangkan panggilan kepada yang bersangkutan. Ini panggilan yang ke tiga, oleh karena itu juga untuk memperlancar penyidikan perkara ini kami menahan ke dua tersangka” terangnya.

Lantas bagaimana dengan tersangka ketiga yang berinisial U? Imam MS Sidabutar mengaku belum melakukan penahanan terhadapnya. Masih melihat perkembangan penyidikan kedepan.

Diketahui, dalam penanganan perkara yang merugikan negara sekira Rp.6 milyar lebih ini pihak Kejari Pasangkayu telah menetapkan tiga tersangka yakni A, S, dan U. Ketiganya dijerat dengan pasal dijerat pasal 2 dan 3 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun.(has)