Awas! Sengaja Menunggak Iuran BPJS Kesehatan, Badan Usaha Ditindak Tegas

ekspossulbar.com,PASANGKAYU–Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasangkayu bersama BPJS Kesehatan Cabang Mamuju serta stake holder terkait menggelar Forum Koordinasi Pengawasan dan Pemeriksaan Kepatuhan Tingkat Kabupaten Pasangkayu, Jumat 7 Agustus.

Dalam kesempatan itu, Kepala Kejari Pasangkayu Imam MS Sidabutar mengingatkan badan usaha yang ada di Pasangkayu, bahwa pembayaran iuran BPJS kesehatan adalah kewajiban yang mesti tetap dijalankan. Agar semua karyawannya mendapat jaminan kesehatan.

Sambung dia, jika badan usaha dengan secara sengaja tidak mematuhi kewajibannya itu, maka pihaknya tidak segan mengambil langkah tegas, memproses secara hukum badan usaha yang membandel tersebut.

” Badan usahanya memenuhi syarat dan mampu bayar lalu tidak patuh, kita akan beri tindakan tegas. Karena jika badan usaha tidak melaksanakan kewajiban padahal mereka tidak berdampak (covid-19), risikonya kembali kepada karyawannya, seharusnya mereka bisa terjamin, mereka bisa berobat menggunakan BPJS dari perusahaan, tapi perusahaan tidak patuh, akhirnya mereka tidak bisa mengakses pelayanan kesehatan” jelasnya.

BACA JUGA:  Empat Pilar Kebangsaan, Membangun Generasi Emas Indonesia

Imam MS Sidabutar mengapresiasi BPJS Kesehatan yang tetap fokus pada upaya memastikan Badan Usaha patuh mendaftar dan membayar Iurannya. Ia berharap BPJS Kesehatan tetap berada pada tracknya dalam memastikan badan usaha patuh.

“Tapi jangan juga sampai membuat kehebohan karena kita tahu kondisi saat ini belum normal” tandasnya.

Ia juga berpesan kepada BPJS Kesehatan untuk mengutamakan kepentingan masyarakat dalam hal jaminan kesehatan.

“Saya dan seluruh jajaran di Kejari bersama mendukung program ini, tapi kami juga akan mengawal agar BPJS Kesehatan tetap pada koridornya dalam jaminan kesehatan. Kami tak akan segan menegur jika terjadi kekeliruan dari kacamata masyarakat terhadap penyelenggaraan program ini” tegasnya

BACA JUGA:  Empat Pilar Kebangsaan, Membangun Generasi Emas Indonesia

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Mamuju, Indira Azis R mengucapkan terima kasih atas dukungan Kejari Pasangkayu dan seluruh anggota forum. Sebab meskipun situasi masih pandemi, ketidak patuhan badan usaha dapat diminimalisir.

“Semua berkat dukungan bapak Kepala Kejari Pasangkayu, pemerintah daerah terkhusus Disnaker dan BPM PTSP. Karena tak pernah lepas mengawal dan mendukung program JKN yang merupakan program bersama”ujarnya mengapresiasi.

Sementara, Kepala Dinas Tenaga Kerja Pasangkayu Masri, melaporkan bahwa selama masa pandemi sebagian badan usaha masih menjamin dan tetap mendaftarkan pekerjanya dalam jaminan kesehatan meski mayoritas berstatus ‘dirumahkan’.

BACA JUGA:  Empat Pilar Kebangsaan, Membangun Generasi Emas Indonesia

“Bahwa meskipun status dirumahkan, gaji dibayarkan sebagaian, kami minta badan usaha tetap memberi jaminan sosialnya, terutama jaminan kesehatannya, karena saat ini jaminan kesehatan adalah kebutuhan utama masyarakat kita” ungkapnya.

Hadir pula dalam forum itu Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Pasangkayu, Pengawas Ketenagakerjaan, Kepala Bidang Perluasan, Pengawasan dan Pemeriksaan Peserta, Kepala BPJS Kesehatan Pasangkayu, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Jul Indra Dhana Nasution, Kepala Seksi Intel dan Kepala Subbagbin Fauzi Paksi.(has)