Dua Tersangka Kasus Korupsi Sewa Ekskavator Ditahan Kejari Pasangkayu

ekspossulbar.com,PASANGKAYU– Setelah menjalani pemeriksaan lanjutan sekira tujuh jam di Kejari Pasangkayu, dua tersangka kasus korupsi sewa ekskavator di Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Pasangkayu akhirnya ditahan, Selasa 4 Agustus.

Kedua tersangka itu yakni A (Mantan Kadis DKP Pasangkayu) dan S (swasta). Para tersangka yang didampingi pengacaranya ini nampak menggunakan baju tahanan Kejari dan dikawal ketat oleh pihak kepolisian saat digelandang menuju mobil tahanan.

Kepala Kejari Pasangkayu Imam MS Sidabutar mengungkapkan proses pemeriksaan sempat berjalan alot, disebabkan keterangan tersangka yang selalu berubah. Proses pemeriksaan yang dimulai sekira pukul 13.00 wita baru bisa dirampungkan sekira pukul 19.00 wita. Para tersangka dicecar 30 pertanyaan.

BACA JUGA:  Kapolda Sulbar Bersama Basarnas Perkuat Sinergi Tanggap Darurat

Penahanan kedua tersangka sendiri dilakukan untuk memperlancar penyidikan. Juga untuk menghindari tersangka merusak barang bukti, mengulangi perbuatan pidananya dan kekhawatiran akan melarikan diri.