Kejari Pasangkayu Sita Aset Tersangka Kasus Sewa Ekskavator

Kejari Pasangkayu Imam MS Sidabutar melalui Kasi Intelijen Fauzipaksi menyatakan penyitaan aset tersangka SMA berkaitan dengan kasus yang membelitnya saat ini.

” Penyitaan tersebut bertujuan untuk pembuktian di persidangan nantinya, sebab yang disita ini merupakan aset dari tersangka SMA” tambah Kasi Pidsus Hendryko Prabowo.

Diketahui jalannya penyitaan dan pemasangan plang terhadap objek sitaan tersebut berakhir aman, kondusif dan lancar. Turut juga disaksikan oleh Kades Boya dan Perwakilan kantor BPN/ATR Kabupaten Sigi.(has)