Anak Bawah Umur, Korban Human Trafficking di Pasangkayu
- account_circle Ekspos Sulbar
- calendar_month Rab, 3 Mar 2021
- comment 0 komentar

” Tersangka R tiba di Polewali Mandar (Polman) dan mengajak kedua korban untuk bekerja di warkop ataupun tokoh. Jadi dari awal tersangka R sudah ada niat berbohong. Setelah korban mau, tanpa seizin orang tua, tersangka membawa keduanya ke Pasangkayu tepatnya di Lingkungan Salukaili. Disana diantar ke sebuah kafe, dipertemukan dengan pemilik (tersangka N.red). Setelah bertemu, tersangka R mendapat imbalan sejumlah uang dari tersangka N” ungkap Pandu Arief.
Kedua korbanpun dipaksa menjadi pelayan kafe remang-remang milik tersangka N. Naasnya, diduga tidak hanya menjadi pelayan biasa, tapi juga dijadikan pelayan seks para tamu kafe.
” Awalnya kedua korban menolak bekerja dikafe itu, namun tersangka N selaku pemilik kafe memaksa dengan meminta uang kepada korban jika ingin kembali kekampung halamannya. Korban tidak bisa menyanggupi dan akhirnya sempat bekerja sekira tiga hari disana, dan sempat terjadi praktek prostitusi kepada kedua korban” sambung Pandu Arief.
Polres Pasangkayu menyita sejumlah barang bukti, seperti dua handphone milik salah satu korban dan tersangka, sejumlah uang tunai sisa upah tersangka R, sejumlah uang tunai sisa hasil transaksi seks antara korban dengan salah satu tamu kafe, serta selimut dan pakaian korban.(nur)
- Penulis: Ekspos Sulbar
