Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Kesehatan » Tunggakan Insentif 79 Ribu Nakes Siap Dibayarkan

Tunggakan Insentif 79 Ribu Nakes Siap Dibayarkan

  • account_circle Ekspos Sulbar
  • calendar_month Rab, 28 Apr 2021

Ia meminta Fasyankes segera menginput data mengusulkan insentif tenaga kesehatan, karena anggaran 2021 ini tidak melalui proses review sehingga langsung bisa digunakan. Tetapi, lanjut Kirana, kalau pihak Fasyankes tidak mengajukan usulan ke dalam aplikasi, maka pemerintah tidak bisa memproses pembayaran.

Belum seluruh provinsi atau kabupaten/kota mengusulkan, baru ada 1.350 Faskes dari 27 provinsi yang sudah mengusulkan. Sementara usulan yang sudah disetujui oleh verifikator baru 186 Faskes dari 13 provinsi.

“Jadi mohon seluruh Rumah Sakit TNI/Polri, Rumah Sakit Vertikal Kemenkes, Rumah Sakit BUMN dan UPT yang lain, serta rumah sakit swasta yang belum mengajukan untuk segera menginput datanya ke dalam aplikasi,” ujarnya.

Dari Januari hingga Maret 2021 total 586 Faskes yang mengajukan tapi belum menyelesaikan verifikasinya. Total usulan Rp. 275 miliar. Pemerintah belum bisa membayarkan karena verifikator dari masing-masing Fasyankes belum menyelesaikan tugasnya.

Semua usulan harus diverifikasi internal sebelum dilakukan verifikasi di pusat dan melakukan pembayaran. Jika verifikasi selesai saat ini maka Rp.275 miliar tersebut dapat dibayarkan paling tidak sebelum Lebaran Idul Fitru. Tapi kalau tertunda dalam penginputan maka Kemenkes tidak bisa membayarkannya.

Verifikasi didasarkan pada Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 4239/2021 tentang Pemberian Insentif dan Santunan Kematian bagi Nakes yang Menangani COVID-19. Verifikator tinggal membandingkan antara data di Fasyankes tempat bekerja dan data yang sudah di input.

Secara keseluruhan pada 26 April 2021 total insentif yang sudah setuju dibayarkan sebesar Rp.584,51 miliar dengan rincian tunggakan insentif 2020 Rp.475,71 miliar, insentif 2021 Rp.83,89 miliar, dan santunan kematian Rp. 24,90 miliar.

  • Penulis: Ekspos Sulbar

Rekomendasi Untuk Anda

  • Perintah Gubernur dan Wagub Subar Sebanyak 23 Randis Dikembalikan, Deadline 3 Hari Harus Kembali Semua 43 Randis

    Perintah Gubernur dan Wagub Subar Sebanyak 23 Randis Dikembalikan, Deadline 3 Hari Harus Kembali Semua 43 Randis

    • calendar_month Sel, 15 Apr 2025
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 202
    • 0Komentar

    Proses penarikan yang dimulai sejak 10 April 2025 telah menunjukkan progres. Puluhan randis dikembalikan dalam kondisi beragam, ada yang masih layak operasional dan ada yang tidak. “Sebanyak 11 dari 16 mobil dan 12 dari 27 sepeda motor telah dikembalikan dengan kondisi bervariasi,” jelasnya. Herdin menambahkan bahwa setiap OPD menghadapi kendala tersendiri dalam proses penarikan aset […]

  • Bundaran Smart Kota Pasangkayu

    Bundaran Smart Kota Pasangkayu

    • calendar_month Sel, 26 Jun 2018
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 2.013
    • 0Komentar

    Video: Chairul Amal Hasan

  • Massa Nasdem Demo Bawaslu Pasangkayu, Tuntut PSU

    Massa Nasdem Demo Bawaslu Pasangkayu, Tuntut PSU

    • calendar_month Jum, 26 Apr 2019
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 1.047
    • 0Komentar

    Sementara Ketua Bawaslu Pasangkayu Ardi Trisandi yang menerima aspirasi pengunjuk rasa menyampaikan, pihaknya telah memproses pelaporan yang mereka sampaikan. Saat ini sudah masuk tahap klarifikasi para pihak. Pun sementara di bahas di Sentra Gakkumdu. Mengenai tuntutan untuk PSU, pihaknya belum bisa memastikan. Tergantung hasil klarifikasi dan bukti-bukti yang terkumpul. Sebab kata dia, berdasarkan aturan yang […]

  • Isu Pemekaran Kabupaten Sarudu Baras (Sabar) Kembali Mencuat

    Isu Pemekaran Kabupaten Sarudu Baras (Sabar) Kembali Mencuat

    • calendar_month Sen, 6 Sep 2021
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 249
    • 0Komentar

    ” Sebenarnya tahun 2017 ide ini kami sudah obrolkan berdua sama Mursyid, namun waktu pertemuan waktu itu saya tidak sempat hadir karena mengurus keluarga sakit di Palu” ungkap Ismail yang merupakan Kades Bulu Parigi, Kecamatan Baras. Sementara salah seorang inisiator pemekaran Mursyid mengungkapkan, berdasarkan undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, jelas mengatur mengenai […]

  • Pelanggan Kalla Toyota Palopo Berhasil Membawa Pulang Grandprize Toyota Agya

    Pelanggan Kalla Toyota Palopo Berhasil Membawa Pulang Grandprize Toyota Agya

    • calendar_month Kam, 21 Apr 2022
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 196
    • 0Komentar

    Peserta pengundian terdiri dari pelanggan yang telah melakukan pembelian unit Toyota Avanza & Veloz dan telah melakukan test drive periode 1 Januari–13 April 2022. Marifatullah selaku pelanggan Kalla Toyota cabang Kendari yang berhasil keluar sebagai pemenang 1 unit Benelli Panarea. Kalla Toyota juga senantiasa membagikan hadiah dalam gelaran Customer Gathering Online. Minggu ini, Kalla Toyota […]

  • Bupati Pasangkayu Ingatkan Penyelenggara Tentang Akurasi Data Pemilih

    Bupati Pasangkayu Ingatkan Penyelenggara Tentang Akurasi Data Pemilih

    • calendar_month Sel, 21 Jul 2020
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 749
    • 0Komentar

    ” Akurasi data pemilih bukan hanya tanggung jawab KPU, tapi tanggung jawab semua pihak. KPU harus membangun koordinasi dengan pemerintah desa dan dusun dalam memvalidasi data pemilih. Kalau bisa data DP4 (Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu) di tempel ditempat-tempat umum, agar semua bisa melihat dan mengoreksi” imbuhnya. Sambung dia, ke akurasian data pemilih di pilkada […]

expand_less