Pelaksanaan KRYD Jaring Empat Pelaku Pidana Narkotika

PASANGKAYU— Pelaksanaan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatan (KRYD) oleh Polres Pasangkayu yang merupakan lanjutan dari kegiatan Operasi Ketupat pasca hari raya Idul Fitri, berhasil menjaring empat pelaku tindak pidana narkotika.

“Keempat pelaku tersebut diciduk didua tempat yang berbeda” sebut Kabag Ops Polres Pasangkayu AKP Iswan Mulyanto, Selasa 25 Mei.

KRYD ini sendiri dilaksanakan demi terwujudnya Sitkamtibmas yang kondusif di Pasangkayu dengan sasaran kerumunan massa, minuman keras, narkoba, senjata tajam, dan balapan liat. Polres Pasangkayu juga melakukan pemantauan serta pemeriksaan terhadap orang atau kendaraan yang melintas diperbatasan yang dicurigai terkait tindak pidana.

BACA JUGA:  Empat Pilar Kebangsaan, Membangun Generasi Emas Indonesia

“Untuk menekan angka kriminalitas di kabupaten Pasangkayu, maka dilaksanakan KRYD, yang dimulai sejak tanggal 18 sampai 24 Mei” papar Iswan

Sesuai telegram Kapolda Sulbar Nomor : STR/113/V/PAM.3.2./2021 tanggal 24 Mei 2021, pelaksanaan KRYD tetap dilanjutkan selama tujuh hari dimulai 25 Mei sampai 31 Mei nanti. Dengan penekanan, diantaranya PPKM skala mikro, sebagai gerbang terakhir dalam penanganan masyarakat yang telah kembali dari mudik.

BACA JUGA:  Empat Pilar Kebangsaan, Membangun Generasi Emas Indonesia

“ Selain itu kami melakukan penekanan terhadap masyarakat yang ditemui diperbatasan melalui himbauan-himbauan untuk tetap mematuhi Prokes guna menekan penyebaran Covid-19″ pungkas Iswan.(hn)