News  

Revisi UU Perlindungan Konsumen Harus Lindungi Harkat dan Martabat Warga Negara

Anggota Komisi VI DPR RI Asep Wahyuwijaya.

EKSPOSSULBAR.CO.ID, JAKARTA – Anggota Komisi VI DPR RI, Asep Wahyuwijaya, menegaskan pentingnya revisi Undang-Undang Perlindungan Konsumen agar mampu menjawab tantangan zaman dan benar-benar melindungi hak-hak warga negara sebagai konsumen.

Ia menyampaikan keprihatinannya terhadap ketidaksesuaian antara regulasi yang berlaku saat ini dengan dinamika kebutuhan masyarakat.

“Perlindungan konsumen semestinya bukan sekadar perlindungan atas barang dan jasa, tetapi perlindungan terhadap harkat dan martabat manusia sebagai warga negara,” ujar Asep dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panja RUU Perlindungan Konsumen Komisi VI DPR RI bersama sejumlah pakar di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (30/4/2025).

BACA JUGA:  Heboh Video Debat Remaja Putri Soal Larangan Wisuda Sekolah, Dedi Mulyadi Angkat Bicara

Asep menyoroti berbagai kasus yang mencerminkan lemahnya posisi konsumen, seperti peredaran minuman keras ilegal, makanan berbahaya bagi anak, serta produk dengan kadar gula berlebih tanpa pengawasan memadai. Menurutnya, kejadian-kejadian tersebut menunjukkan bahwa regulasi yang ada belum memberikan perlindungan yang menyeluruh.

Ia juga menyinggung persepsi bahwa UU Perlindungan Konsumen saat ini cenderung lebih berpihak kepada pelaku usaha. Hal ini diperkuat oleh pernyataan seorang perwakilan dunia usaha yang menyebut undang-undang tersebut justru memberi perlindungan lebih kepada pelaku usaha.

BACA JUGA:  SMSI Gaungkan Suara Media Daerah pada World Press Freedom Day 2025

“Ini memperkuat kecurigaan saya bahwa mediasi dan solusi di lapangan kerap tidak efektif. Bahkan, pelaku usaha besar sering kali bisa menghindar dari tanggung jawab,” ujar politisi Fraksi Partai NasDem itu.

Selain itu, Asep menyoroti pentingnya harmonisasi antara UU Perlindungan Konsumen dengan UU Pemerintahan Daerah, terutama terkait keberadaan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) yang saat ini hanya tersedia di tingkat provinsi.
Menurutnya, idealnya BPSK juga hadir di setiap kabupaten/kota agar lebih dekat dengan masyarakat.

BACA JUGA:  Dana Pensiun BUMN Diduga Disimpangkan, Komisi VI DPR Siap Panggil KemenBUMN

Sebagai langkah ke depan, ia mendorong dilakukannya kajian komparatif terhadap regulasi perlindungan konsumen di berbagai negara serta penyusunan naskah akademik baru yang lebih progresif dan berpihak pada konsumen.

“Revisi ini harus menghasilkan sistem perlindungan yang tidak hanya tertulis di atas kertas, tetapi juga nyata dan relevan dengan kondisi di lapangan. UU ini harus menjadi bukti bahwa negara hadir untuk melindungi hak-hak warganya sebagai konsumen,” tutup Asep. (*)