Ganggu Pacar Orang, IJ Tewas Ditikam
- account_circle Ekspos Sulbar
- calendar_month Sab, 12 Jun 2021
- comment 0 komentar

Setelah menikam korban, pelaku kemudian melarikan diri, dan bersembunyi dikebun sawit. Pada subuh hari, ia sempat mendatangi salah satu rumah keluarganya. Mendapati informasi keberadaan pelaku, tim Polres Pasangkayu dan Polsek Sarudu bergerak cepat membekuk pelaku.
Pelaku kini telah mendekam di sel tahanan Polres Pasangkayu. Dijerat pasal 338 KUHP dan atau pasal 351 ayat 3 KUHP, dengan ancaman hukuman tujuh tahun dan 15 tahun penjara.(hn)
- Penulis: Ekspos Sulbar
