Polres Pasangkayu Musnahkan Ratusan Botol Miras dan Pil Boje

PASANGKAYU– Polres Pasangkayu memusnahkan barang bukti (BB) hasil sitaan pada periode Januari 2021 hingga Juni 2021.

Berupa miras sebanyak 396 botol, miras oplosan sebanyak tiga jerigen dengan total 90 liter, obat daftar G jenis boje berlogo Y sebanyak 6000 butir, petasan berbagai jenis sebanyak 1461 buah, dan 60 buah knalpot racing.

Pemusnahan dilakukan di halaman kantor Polres Pasangkayu, Rabu 30 Juni, dengan dihandiri unsur pimpinan Forkopimda.

BACA JUGA:  Cabor Atletik Siap Berlaga di PON XXI Aceh-Sumut, Diharap Kembali Persembahkan Medali

Ratusan botol miras itu dihancurkan menggunakan alat berat, kemudian knalpot racing dipotong dengan menggunakan alat pemotong, petasan direndam diair, sementara ratus pil boje diblender.

” Ini merupakan barang bukti kriminal, penyalahgunaan narkoba dan pelanggaran lalu lintas di wilayah hukum Polres Pasangkayu. Hasil Kegiatan rutin kami diberbagai wilayah Pasangkayu” terang Kapolres AKBP Leo H Siagian.

BACA JUGA:  Atlet Dayung Ramla Baharuddin Diharap Persembahkan Medali untuk Sulbar

Kata dia, barang bukti itu dimusnahkan agar tidak bisa digunakan lagi. Demi memberikan rasa nyaman kepada warga Pasangkayu.(hn)