Mamasa EKSPOSSULBAR CO.ID – Kasus dugaan pembunuhan berkedok perampokan dan kekerasan, pasangan Suami Istri (Pasutri) di Kelurahan Aralle, Kecamatan Aralle, Kabupaten Mamasa, trus di dalami tim gabungan penyidik Polres Mamasa dan Polda Sulawesi Barat.
Kasad Reskrim Polres Mamasa AKBP Hamring mengungkapkan pengungkapan tersangka kasus pembunuhan Pasutri di Aralle belum ada. Saat ini masih dalam pendalaman dengan mengumpulkan bukti-bukti
“Kami masih mendalami,” ujar Hamring saat di konfirmasi via WhatsApp Selasa 30 Agustus 2022.
Begitu pula yang disampikan Kuasa Hukum keluarga Korban Rustam Timbonga menyampaikan, saat ini penyidik masih bekerja mengumpulkan bukti-bukti.
Salah satu bukti pendukung yang masih ditunggu yaReskkni hasil Leb dari mabes Polri sebagai upaya penyidik mengungkap kasus tersebut.
“Termasuk 60 saksi yang terperiksa oleh Penyidik, semua sebagai tambahan pengembangan bukti bukti,” ungkap Rustam Timbonga saat di konfirmasi via WhatsApp
Rustam Timbonga juga mengatakan semua perkembangan penyelidikan maupun penyidikan, selalu di teruskan ke pihak keluarga korban.
“Kami tahu, sudah maksimal kerja kerasnya Tim penyidik polres Mamasa dan Polda.mm pop Sulba, dan kepercayaan sepenuhnya kepada penyidik dengan tetap memberikan informasi kepada keluarga,” pungkanya
Selaku kuasa hukum keluarga korban, setiap saat selalu berkoordinasi dengan pihak penyidik.
Demikian pula penetapan tersangka kasus tersebut. Pihak keluarga korban selalu menunggu kepastian dari penyidik berdasarkan bukti-bukti yang ada.
Ditanyak informasi yang dihimpun awak terkait saksi yang terperiksa sebelumnya, yakni A dan G kembali di ambil oleh Tim gabungan Reskrim Polres Mamasa dan Polda Sulbar. pada Minggu 28 Agustus sekitar pukul 14.00 Wita.
Rustam menjawab, kedua orang tersebut saat ini masih di mintai keterangannya pihak penyidik.
Ia mengatakan dia dipanggil ulang untuk lebih mendalami keterangan yang sebelumnya sudah di berikan.
“Sampai saat ini, A dan G statusnya sebagai terperiksa, belum ada bukti yg cukup untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka,” Jelas Rustam
Menurutnya sesuai dengan Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHAP) seseorang dapat ditetapkan menjadi tersangka jika didukung sekurangnya 2 alat bukti.
Ia berharap dengan bukti bukti yg ang penyidik secepatnya mengungkapkan siapa pelakunya dan ditersangkakan.
Adapun kasus dugaan pembunuhan ini menewaskan pasangan suami istri.
Korban bernama Porepadang (54).
Ia merupakan Kepala Sekolah SMA Negeri 2 Bumal Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat
Keduanya diduga dibunuh dengan menggunakan benda tumpul.
Pasalnya, koban Porepadang (54) ditemukan luka di kepala bagian kiri, luka lubang di kepala sebelah kanan.
Polisi juga menemukan luka di kepala bagian atas dan belakang, bahkan ada darah keluar dari mulut dan hidung.
Sementara istri korban, Sabriani (50) terdapat luka robek terbuka di kepala bagian belakang dari kiri kekanan.
Selain menimbulkan korban meninggal, anak korban juga mengalami luka dan sempat dirujuk ke rumah sakit.
Tidak hanya itu, pada saat kejadian Korban juga kehilangan berupa uang sekitar 10 juta dan dompet yang disimpan dibawah tempat tidur. (*)