Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Teknologi » Harga Beda Rp300 Ribu, Ini Perbedaan OPPO A57 dan OPPO A55, Pilih Mana?

Harga Beda Rp300 Ribu, Ini Perbedaan OPPO A57 dan OPPO A55, Pilih Mana?

  • account_circle Ekspos Sulbar
  • calendar_month Ming, 24 Jul 2022

PERBEDAAN OPPO A57 dan OPPO A55 terlihat mengalami banyak peningkatan. OPPO A57 baru saja diluncurkan di Indonesia pada 21 Juli 2022 lalu, sementara OPPO A55 meluncur pada Februari 2022.

Keduanya merupakan jagoan di lini A5 series yang menawarkan berbagai keunggulan dan fitur menarik lainnya. Baik A57 dan A55, sama-sama membawa desain yang stylish.

Untuk lebih lengkapnya, mari kita simak beda OPPO A57 vs OPPO A55.

Layar

Kedua perangkat ini memiliki panel yang sama yaitu IPS LCD dengan resoulsi HD+. Bedanya hanya pada ukuran layarnya.

OPPO A57 memiliki luas layar lebih besar dibanding pendahulunya, yaitu 6.56 inci. Sementara hadir juga fitur 96% NTSC Color Gammut, AI Eye Comfort, dan dukungan 60Hz refresh rate.

Fitur RAM Expansion dan ROM Expansion

Baik OPPO A55 dan A57 sama-sama dibekali RAM 4GB. Perbedaanya hanya pada fitur RAM Expansion saja.

OPPO A57 membawa fitur RAM Expansion yang memungkinkan penambahan RAM virtual agar memberikan performa yang maksimal ke pengguna.

Pilihan ekspansi RAM pada OPPO A57 mulai dari 1GB, 2GB, dan 4GB. Serta dukungan MicroSD hingga 1TB. Berbeda dengan OPPO A55 yang hanya mendukung ekspansi MicroSD hingga 256GB.

Selain RAM Expansion, OPPO A57 juga membawa fitur ROM Expansion. Fitur ini berfungsi mengoptimalkan penyimpanan sistem dengan secara otomatis menyimpan data aplikasi sistem dan beberapa data aplikasi media sosial langsung ke kartu MicroSD.

Kamera

OPPO A57 terlihat mengalami pemangkasan kamera utamanya. Pada seri A55, OPPO membekali triple-camera dengan resolusi 50MP utama, 2MP bokeh, dan 2MP makro.

Sementara pada OPPO A57 dibekali dengan dual-camera yang masing-masing beresolusi 13MP Utama dan 2MP bokeh.

  • Penulis: Ekspos Sulbar

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ditlantas Polda Sulbar Kampanyekan Keselamatan Berlalu Lintas di SMA Negeri 2 Mamuju

    Ditlantas Polda Sulbar Kampanyekan Keselamatan Berlalu Lintas di SMA Negeri 2 Mamuju

    • calendar_month Sel, 6 Mei 2025
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 233
    • 0Komentar

    EKSPOSSULBAR.CO.ID, MAMUJU – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sulawesi Barat (Sulbar) terus menunjukkan komitmennya dalam menanamkan budaya tertib berlalu lintas sejak dini melalui kegiatan sosialisasi dan edukasi di lingkungan sekolah. Pada Senin (5/5/2025), personel Ditlantas yang dipimpin oleh IPDA Sultan menggelar sosialisasi keselamatan berlalu lintas di SMA Negeri 2 Mamuju. Kegiatan ini berlangsung bersamaan dengan […]

  • Tempuh Jarak 40 Km di PON XXI Aceh Sumut, Adi Jumardin: Kita Berharap Masuk Lima Besar

    Tempuh Jarak 40 Km di PON XXI Aceh Sumut, Adi Jumardin: Kita Berharap Masuk Lima Besar

    • calendar_month Rab, 11 Sep 2024
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 538
    • 0Komentar

    SERDANG BEDAGAI, SULBAR EXPRESS – Dua atlet balap sepeda Sulbar berlaga di kelas Team Time Trial (TTT) pada PON XXI Aceh-Sumut, Rabu 11 September 2024. Kedua pebalap sepeda itu adalah Chandra Karunia Putra dan Muh. Imran Haikal Irwan. Di kelas ini keduanya akan menempuh jarak 40 Km. Adi Jumardin, manajer Tim Balap Sepeda Sulbar, menjelaskan […]

  • Ini Keputusan Pemkab Terkait Mudik dan Pelaksanaan Salat Id

    Ini Keputusan Pemkab Terkait Mudik dan Pelaksanaan Salat Id

    • calendar_month Sel, 4 Mei 2021
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 1.264
    • 0Komentar

    PASANGKAYU– Tim Satgas Pemkab Pasangkayu dan Forkopimda menggelar rapat bersama terkait pengadaan posko penyekatan di Kecamatan Sarjo dan terkait pelaksanaan idul fitri 1442 H, Selasa 4 Mei 2021. Dipimpin langsung Bupati Yaumil Ambo Djiwa. Hadir pula Wabup Herny Agus, Sekkab Firman, pimpinan Forkopimda, dan para kepala OPD. Dalam kesempatan itu disepakati, bahwa pelaksanaan idul fitri […]

  • Safari Ramadan di Pasangkayu, Gubernur SDK Tegaskan Dukungan Pemprov Atasi Masalah BPJS, Pembangunan Infrastruktur, dan Intervensi Kemiskinan

    Safari Ramadan di Pasangkayu, Gubernur SDK Tegaskan Dukungan Pemprov Atasi Masalah BPJS, Pembangunan Infrastruktur, dan Intervensi Kemiskinan

    • calendar_month Sab, 22 Mar 2025
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 198
    • 0Komentar

    Pasangkayu (ekspossulbar.co.id) – Gubernur Sulbar, Suhardi Duka bersama Wagub Sulbar, Salim S Mengga hadir Syukuran dan buka puasa bersama berlangsung di Rumah Jabatan Bupati Pasangkayu, Sulawesi Barat , Jumat, 21 Maret 2025. Safari ramadan tersebut bertujuan untuk mempererat silaturahmi antara pemerintah provinsi, kabupaten, dan masyarakat Sulbar khususnya masyarakat Pasangkayu. Gubernur Sulbar Suhardi Duka, menyampaikan apresiasi […]

  • Diskominfo Sulbar Dorong Masyarakat Cakap Digital Melalui Program Senter KIM

    Diskominfo Sulbar Dorong Masyarakat Cakap Digital Melalui Program Senter KIM

    • calendar_month Kam, 31 Jul 2025
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 247
    • 0Komentar

    EKSPOSSULBAR.CO.ID, MAMUJU TENGAH — Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian, dan Statistik (Diskominfo) Provinsi Sulawesi Barat kembali menggelar program Sekolah Internet Komunitas Informasi Masyarakat (Senter KIM), kali ini di Kabupaten Mamuju Tengah, Kamis (31/7). Kegiatan ini mengusung tema “Menuju Sulbar Digital yang Aman, Inklusif, Memberdayakan dan Informatif” dan dihadiri ratusan peserta dari berbagai latar belakang: pelaku usaha, […]

  • Sulbar Terapkan Hukuman Kerja Sosial, Pemprov dan Kejati Resmi Teken MoU

    Sulbar Terapkan Hukuman Kerja Sosial, Pemprov dan Kejati Resmi Teken MoU

    • calendar_month Sen, 8 Des 2025
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 166
    • 0Komentar

    EKSPOSSULBAR.CO.ID, MAMUJU – Pemprov Sulbar resmi teken nota kesepahaman (MoU) dengan Kejaksaan Tinggi Sulbar tentang pelaksanaan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana. Kesepakatan ini jadi langkah baru dalam penegakan hukum di Sulbar, terutama terkait hukuman alternatif tanpa penjara. Skema ini sesuai pengaturan dalam KUHP baru, tepatnya Pasal 65 yang memasukkan kerja sosial sebagai pidana […]

expand_less