Ratusan botol miras itu dihancurkan menggunakan alat berat, kemudian knalpot racing dipotong dengan menggunakan alat pemotong, petasan direndam diair, sementara ratus pil boje diblender.
” Ini merupakan barang bukti kriminal, penyalahgunaan narkoba dan pelanggaran lalu lintas di wilayah hukum Polres Pasangkayu. Hasil Kegiatan rutin kami diberbagai wilayah Pasangkayu” terang Kapolres AKBP Leo H Siagian.
Kata dia, barang bukti itu dimusnahkan agar tidak bisa digunakan lagi. Demi memberikan rasa nyaman kepada warga Pasangkayu.(hn)