” Sebenarnya tahun 2017 ide ini kami sudah obrolkan berdua sama Mursyid, namun waktu pertemuan waktu itu saya tidak sempat hadir karena mengurus keluarga sakit di Palu” ungkap Ismail yang merupakan Kades Bulu Parigi, Kecamatan Baras.
Sementara salah seorang inisiator pemekaran Mursyid mengungkapkan, berdasarkan undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, jelas mengatur mengenai pemekaran suatu daerah. Hanya saja moratorium belum dicabut.
“Kita sangat bersyukur dan bahagia bisa dipertemukan kembali membicarakan hal ini, sejatinya apa yang telah diperjuangkan teman-teman kemarin sesungguhnya itu sudah mendapatkan suport dukungan moral dari beberapa sesepuh serta tokoh masyarakat” sebutnya.
Sekarang tambah dia, tinggal kembali membenahi, dan mengumpulkan data yang diperlukan. Iapun meminta para inisiator tidak patah semangat dengan adanya moraturium pemekaran.(*/)












