” Semua Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama harus mempunyai komitmen reformasi birokrasi, serta memiliki kompetensi, baik manajerial, teknis maupun sosial kultur, sebagaimana diatur dalam peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 38 Tahun 2017 tentang standar kompetensi jabatan aparatur sipil negara” ujar bupati.
Lebih lanjut bupati berharap, melalui uji kompetensi, akan lahir PPT Pratama yang benar-benar memiliki kualifikasi. Sehingga dapat ditempatkan pada jabatan yang sesuai dengan potensi dan kompetensinya. Untuk mewujudkan visi Pemkab Pasangkayu yakni terwujudnya masyarakat Pasangkayu yang sejahtera, maju dan bermartabat berlandaskan keberagaman.
Uji kompetensi ini sendiri berlangsung dari tanggal 16 hingga 17 Oktober.(*/)