Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Headline » Disita Negara, Penghuni BTN Hans Pasangkayu Diberi Dua Pekan Kosongkan Rumah

Disita Negara, Penghuni BTN Hans Pasangkayu Diberi Dua Pekan Kosongkan Rumah

  • account_circle Ekspos Sulbar
  • calendar_month Sel, 5 Jul 2022
  • comment 0 komentar

Pasangkayu,EKSPOSSULBAR.CO.ID– Kejaksaan Negeri (Kejari) Mamuju menyita 49 unit rumah diperumahan Diva Permai Pasangkayu (dahulu bernama BTN Hans.red), Selasa 5 Juli.

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung nomor : 175 K/Pid.Sus/2009, tertanggal 17 Maret 2010, atas kasus korupsi kredit fiktif senilai Rp. 41 miliar pada bank Sulselbar, yang mana salah satu amar putusanya menyebut terdapat barang bukti dinyatakan dirampas untuk negera yakni 49 rumah diperumahan Diva Permai Pasangkayu.

” Hari ini (Selasa.red) putusan Mahkamah Agung kami laksanakan. Itu akan kami kuasai, untuk kemudian dilakukan lelang. Sehingga uang hasil lelangnya dikembalikan ke kas negara” sebut Kepala Kejari Mamuju Subekhan, saat pertemuan dengan para penghuni rumah Diva Permai di kantor Kejari Pasangkayu.

Bagaimana nasib penghuni perumahan itu?, Subekhan menegaskan pihaknya memberi tenggat waktu selama dua pekan untuk mengosongkan rumah. Namun begitu, juga diberi opsi lain. Yakni penghuni rumah dipersilahkan tetap tinggal sebelum proses lelang dimulai.

Namun syaratnya pemilik rumah diwajibkan membayar uang sewa dengan kisaran antara Rp.500 ribu hingga Rp. 700 ribu perbulan. Uang sewa itu nantinya akan disetor ke kas negara.

” Karena besaran dan kondisi rumahnya bervariasi, makanya harganya juga variatif. Tapi kalau menolak opsi mengosongkan rumah dan membayar uang sewa, maka ada opsi ketiga yakni akan diproses hukum karena mendiami tempat milik negara tanpa izin” ancamnya.

  • Penulis: Ekspos Sulbar

Rekomendasi Untuk Anda

  • Momen Menegangkan: 1.029 Calon Polisi Berebut Lolos ke Rikkes Tahap II, Berikut Rincian Kelulusan

    Momen Menegangkan: 1.029 Calon Polisi Berebut Lolos ke Rikkes Tahap II, Berikut Rincian Kelulusan

    • calendar_month Kam, 29 Mei 2025
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 103
    • 0Komentar

    EKSPOSSULBAR.CO.ID, MAMUJU – Suasana tegang menyelimuti 1.029 calon Taruna Akpol, Bintara, dan Tamtama Polri saat menanti pengumuman hasil seleksi akademik dan psikotes. Hasil tersebut menentukan siapa yang berhak melanjutkan ke Pemeriksaan Kesehatan (Rikkes) Tahap II. Wajah-wajah penuh harap dan cemas mendominasi ruangan sidang saat nama-nama peserta yang lulus dan tidak lulus mulai dibacakan. Sorak kegembiraan […]

  • Mobil Dinas Pemprov yang Raib Bertambah Jadi 38 Unit, Wagub Sulbar: Kita akan Terus Kejar

    Mobil Dinas Pemprov yang Raib Bertambah Jadi 38 Unit, Wagub Sulbar: Kita akan Terus Kejar

    • calendar_month Sel, 25 Mar 2025
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 115
    • 0Komentar

    EKSPOSSULBAR.CO.ID, MAMUJU – Aset berupa mobil dinas milik Pemprov Sulbar masih banyak yang tak diketahui keberadaannya. Rupanya mobil dinas milik Pemprov Sulbar yang masih dicari itu bertambah dari 24 unit menjadi 38 unit. Angka tersebut sesuai hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sejak tahun 2023. Wakil Gubernur Sulbar Salim S. Mengga kembali menegaskan bahwa mobil […]

  • Musawir Kukuh Sebut Pemkab Inkosisten, Pemkab: Dimana Letak Inkositensinya?

    Musawir Kukuh Sebut Pemkab Inkosisten, Pemkab: Dimana Letak Inkositensinya?

    • calendar_month Jum, 15 Mei 2020
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 196
    • 0Komentar

    PASANGKAYU– Rencana Pemkab untuk melanjutkan perjanjian kerjasama (PKS) dengan BPJS kesehatan rupanya kembali menjadi polemik. Anggota DPRD Pasangkayu Musawir Az Isham kukuh menuding Pemkab inkosisten.Sebab, menurut dia seharusnya Pemkab telah memikirkan langkah yang perlu diambil tanpa memutus kerjasama dengan BPJS, yang kemudian akhirnya menjadi polemik. ” Saya tanya dulu, kerjasama dengan BPJS yang berakhir bulan […]

  • Kuasa Hukum Petani Laporkan Astra Agro ke Kejati Sulbar: Dugaan Korupsi, Perambahan Hutan, dan Perampasan Lahan Masyarakat

    Kuasa Hukum Petani Laporkan Astra Agro ke Kejati Sulbar: Dugaan Korupsi, Perambahan Hutan, dan Perampasan Lahan Masyarakat

    • calendar_month Kam, 5 Jun 2025
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 127
    • 0Komentar

    EKSPOSSULBAR.CO.ID, MAMUJU — Nama besar PT Astra Agro Lestari Tbk (AAL) kembali menjadi sorotan tajam. Perusahaan raksasa yang selama ini dikenal sebagai pelopor industri sawit ramah lingkungan, kini diduga melakukan berbagai pelanggaran serius di wilayah Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat. Tak tanggung-tanggung, dugaan yang mencuat meliputi penguasaan lahan tanpa HGU, perambahan kawasan hutan, penghindaran pajak, hingga […]

  • Ikut Sharing Session Kearsipan, Arsiparis Biro Organisasi Setda Sulbar Optimis Pengelolaan Arsip Lebih Efektif

    Ikut Sharing Session Kearsipan, Arsiparis Biro Organisasi Setda Sulbar Optimis Pengelolaan Arsip Lebih Efektif

    • calendar_month Rab, 19 Nov 2025
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 74
    • 0Komentar

    EKSPOSSULBAR.CO.ID, MAMUJU – Untuk meningkatkan pemahaman dan keterampilan dalam pengelolaan arsip yang efektif dan efisien, Arsiparis Ahli Muda Biro Organisasi Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) Muhammad Rusli, mengikuti Obrolan Seputar Kearsipan (Obsesi) yang diselenggarakan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) via daring, Rabu, 19 November 2025. Kegiatan ini sejalan dengan Misi Kelima Gubernur Sulbar […]

  • Truk sampah

    Gubernur Sulbar Serahkan Bantuan Truk Sampah buat Tiga Pemkab

    • calendar_month Rab, 15 Okt 2025
    • account_circle Dhamar
    • visibility 108
    • 0Komentar

    EKSPOSSULBAR.CO.ID, Mamuju — Gubernur Sulbar, Suhardi Duka menyerahkan truk sampah ke tiga pemerintah kabupaten (Pemkab). Yakni Mamuju, Majene dan Polewali Mandar (Polman). Prosesi penyerahan truk tersebut berlangsung di Kantor Gubernur Sulbar, dan diterima oleh Bupati Majene Andi Achmad Sukri, Bupati Mamuju Sutinah Suhardi dan Wakil Bupati Polewali Mandar Andi Nursami Masdar, Rabu (15/10/2025). Suhardi Duka […]

expand_less