Sambung dia, proses lelang dilakukan secara terbuka, sehingga terbuka kesempatan bagi penghuni sebelumnya untuk memiliki rumah tersebut. Hanya saja lelang perumahan itu tidak dilakukan secara parsial atau perunit rumah, tapi dilakukan secara keseluruhan.
” Bisa saja para penghuni rumah membentuk semacam koperasi, kemudian mengkuti lelang. Kalau terpilih sebagai pemenang lelang, tentu nanti masing-masing bisa kembali memiliki perumahan itu” terang Subekhan.
Kemudian, terkait adanya salah seorang peghuni perumahan yang telah memiliki perikatan jual beli dengan orang yang mengaku pemilik perumahan, Subekhan menyebut tidak bakal menghalangi penyitaan. Sebab, baru sebatas perikatan di notaris, bukan merupakan akta jual beli.
” Itu baru sebatas perjanjian kesepakatan jual beli, bukan akta jual beli. Artinya apa baru sebatas kesepakatan, belum beralih hak. Kalau kemudian yang bersangkutan melakukan gugatan atas uang yang telah dibayarkan, ya tentu kepada siapa kesepakatan itu dilakukan, ya harus kesana dia harus menggugat” jelasnya.
Salah seorang penghuni perumahan Diva Permai, Ridwan Jarimin yang telah memiliki perikatan jual beli, mengaku pasrah dengan keputusan tersebut. Pihaknya hanya berharap mendapat kejelasan mengenai uang yang telah disetornya kepada orang yang mengaku pemilik perumahan.
” Mau bagaimana lagi, kalau begitu keputusan hukumnya. Saya mungkin akan ke Bank Sulselbar untuk memperjelas mengenani dana yang sudah kami bayarkan” pungkasnya.(*/)