Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Headline » Berikut Surat Edaran Satgas Covid-19 No 22/2022 Mengenai Protokol Perjalanan Luar Negeri

Berikut Surat Edaran Satgas Covid-19 No 22/2022 Mengenai Protokol Perjalanan Luar Negeri

  • account_circle Ekspos Sulbar
  • calendar_month Ming, 17 Jul 2022
  • comment 0 komentar

5. Ketentuan/persyaratan untuk memasuki wilayah Indonesia melalui entry point adalah sebagai berikut:
a. mematuhi ketentuan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh pemerintah;
b. PPLN diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan mengunduh aplikasi tersebut sebelum keberangkatan;
c. menunjukkan kartu/sertifikat (fisik ataupun digital) telah menerima vaksin Covid-19 dosis kedua seminimalnya empat belas hari sebelum keberangkatan sebagai persyaratan memasuki Indonesia dengan ketentuan sebagai berikut:
i. WNI PPLN yang belum mendapatkan vaksin akan divaksinasi di entry point perjalanan luar negeri setelah dilakukan pemeriksaan gejala di entry point saat kedatangan atau di tempat karantina setelah dilakukan pemeriksaan RT-PCR di hari ke-4 karantina dengan hasil negatif;
ii. WNA PPLN yang sudah berada di Indonesia dan akan melakukan perjalanan, baik domestik maupun internasional, diwajibkan untuk melakukan vaksinasi melalui skema program atau gotong royong sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
iii. kartu/sertifikat (fisik ataupun digital) telah menerima vaksin Covid-19 dosis kedua tertulis dalam bahasa Inggris, selain dengan bahasa negara asal.
d. kewajiban menunjukkan kartu/sertifikat vaksinasi Covid-19 (fisik ataupun digital) sebagaimana dimaksud pada huruf c dikecualikan kepada:
i. WNA PPLN pemegang visa diplomatik dan visa dinas yang terkait dengan kunjungan resmi/kenegaraan pejabat asing setingkat menteri ke atas dan WNA yang masuk ke Indonesia dengan skema TCA, sesuai prinsip resiprositas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat;
ii. WNA PPLN yang belum melakukan vaksinasi dan bermaksud melakukan perjalanan domestik dalam rangka melanjutkan perjalanan dengan penerbangan internasional keluar dari wilayah Indonesia, diperbolehkan untuk tidak menunjukkan kartu/sertifikat vaksinasi Covid-19 selama tidak keluar dari area bandara selama transit menunggu penerbangan internasional yang hendak diikuti, dengan persyaratan:
1) telah diizinkan oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) setempat untuk melakukan perjalanan domestik dalam rangka melanjutkan perjalanan dengan penerbangan internasional keluar dari wilayah Indonesia; dan
2) menunjukkan jadwal tiket penerbangan keluar Indonesia untuk direct transit dari kota keberangkatan menuju bandara internasional di wilayah Indonesia dengan tujuan akhir ke negara tujuan.
iii. PPLN usia di bawah 18 tahun;
iv. PPLN yang telah selesai menjalankan isolasi atau perawatan Covid-19 dan telah dinyatakan tidak aktif menularkan COVID-19 namun belum bisa mendapatkan vaksinasi dosis kedua, dengan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah negara keberangkatan atau Kementerian Kesehatan (Kemenkes) pada negara keberangkatan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan sudah tidak aktif menularkan Covid-19 atau Covid-19 recovery certificate; dan
v. PPLN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, dengan syarat wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah negara keberangkatan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

e. dalam hal PPLN akan melakukan karantina terpusat dengan pembiayaan mandiri, wajib menunjukkan bukti konfirmasi pembayaran atas pemesanan tempat akomodasi karantina dari penyedia akomodasi selama menetap di Indonesia;

f. pada saat kedatangan, PPLN diwajibkan menjalani pemeriksaan gejala yang berkaitan dengan Covid-19 termasuk pemeriksaan suhu tubuh dan melanjutkan dengan ketentuan sebagai berikut:
i. dalam hal PPLN terdeteksi memiliki gejala yang berkaitan dengan Covid-19 dan/atau memiliki suhu tubuh di atas 37,5 derajat celsius, wajib menjalani pemeriksaan konfirmasi RT-PCR dengan biaya ditanggung oleh pemerintah bagi WNI dan biaya ditanggung secara mandiri bagi WNA; atau
ii. dalam hal PPLN terdeteksi tidak memiliki gejala yang berkaitan dengan Covid-19 dan memiliki suhu tubuh di bawah 37,5 derajat celsius, dapat melanjutkan perjalanan dengan ketentuan sebagai berikut:
1) bagi PPLN yang belum bisa mendapatkan vaksinasi atau telah menerima vaksin dosis pertama seminimalnya 14 hari sebelum keberangkatan, diwajibkan melakukan karantina selama 5 x 24 jam;
2) bagi PPLN yang telah menerima vaksin dosis kedua atau ketiga seminimalnya 14 hari sebelum keberangkatan, diperkenankan melanjutkan perjalanan;
3) bagi PPLN usia di bawah 18 tahun dan/atau membutuhkan perlindungan khusus, maka pengaturan karantina mengikuti ketentuan yang diberlakukan kepada orangtua atau pengasuh/pendamping perjalanannya; atau
4) bagi PPLN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19 dan PPLN yang telah selesai menjalankan isolasi atau perawatan Covid-19 dan telah dinyatakan tidak aktif menularkan Covid-19 namun belum bisa mendapatkan vaksinasi dosis kedua, diperkenankan melanjutkan perjalanan.

  • Penulis: Ekspos Sulbar

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kementerian PANRB Dukung Langkah Penguatan Penanganan Kekerasan Berbasis Gender Online

    Kementerian PANRB Dukung Langkah Penguatan Penanganan Kekerasan Berbasis Gender Online

    • calendar_month Kam, 6 Feb 2025
    • account_circle Chamar
    • visibility 24
    • 0Komentar

    Penguatan melalui pembuatan modul ini menjadi pengembangan ide dan metode dalam menangani dan penyidikan kasus-kasus kekerasan berbasis gender, termasuk KBGO. Dengan adanya modul pelatihan ini, diharapkan Polri dapat semakin baik dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, khususnya pada kasus KBGO dan kekerasan berbasis gender pada umumnya. “Hadirnya modul pelatihan ini dapat menambah semangat penyidik di lapangan […]

  • Sekkab Pasangkayu Lepas Peserta ‘Bike Camp Merdeka’

    Sekkab Pasangkayu Lepas Peserta ‘Bike Camp Merdeka’

    • calendar_month Ming, 16 Agu 2020
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 135
    • 0Komentar

    ” Pemkab sangat mengapresiasi kegiatan olahraga seperti ini. Selain untuk menyehatkan tubuh juga sebagai ajang silaturahim antar anggota komunitas. Pesan saya, dimasa pandemi saat ini tetap menerapkan protokol kesehatan” pesan Sekkab Firman. Peserta Bike Camp Merdeka sendiri bakal menginap dan menggelar upacara bendera secara sederhana di pantai Koa-Koa saat hari kemerdekaan RI ke 75 yang […]

  • Komitmen Tingkatkan Indeks, Disbun Sulbar Hadiri Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik Perangkat Daerah

    Komitmen Tingkatkan Indeks, Disbun Sulbar Hadiri Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik Perangkat Daerah

    • calendar_month Sel, 29 Jul 2025
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 35
    • 0Komentar

    “Diharapkan perangkat daerah yang melakukan penilaian mandiri, harus dibarengi dengan pemenuhan bukti dukung yang sesuai,” imbuh Subuki. Dengan adanya keselarasan pemenuhan bukti dukung, diharapkan tahun 2025 ada peningkatan indeks pelayanan publik Pemprov Sulbar. Dari 15 perangkat daerah, 3 diantaranya bersifat mandatory dan 12 lainnya bersifat penilaian mandiri yang akan dinilai oleh tim penilai dari KemenPANRB […]

  • Plh Program Dinsos Sulbar Koordinasikan Pergeseran Anggaran ke BPKPD

    Plh Program Dinsos Sulbar Koordinasikan Pergeseran Anggaran ke BPKPD

    • calendar_month Sel, 11 Nov 2025
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 49
    • 0Komentar

    “Kami berkoordinasi dengan BPKPD agar seluruh proses pergeseran anggaran berjalan transparan, sesuai prosedur, dan tetap mendukung target kinerja Dinsos Sulbar dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat,” ujar Asriwan. Ia menambahkan, koordinasi lintas OPD sangat penting dilakukan untuk menghindari keterlambatan realisasi kegiatan serta memastikan penggunaan anggaran berjalan efektif hingga akhir tahun. Koordinasi tersebut diharapkan dapat memperkuat […]

  • Ridwan Kamil Beri Bantuan Pembangunan Masjid di Depok

    Ridwan Kamil Beri Bantuan Pembangunan Masjid di Depok

    • calendar_month Jum, 8 Apr 2022
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 168
    • 0Komentar

    KOTA DEPOK – Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dalam kegiatan safari Ramadhan memberikan bantuan untuk pembangunan masjid di lingkungan Pesantren Cendekia Amanah, di Cilodong, Kota Depok, Jumat (8/4/2022). “Dukungan kepada pesantren ini bagian dari saya sebagai umara. Selain bantuan untuk pembangunan masjid jika pesantren ini membutuhkan keperluan untuk perpustakaan dengan senang hati Pak Kiai bisa […]

  • DPMPTSP Sulbar Dorong Peran Wirausaha Muda dan Investasi melalui FORBISDA HIPMI

    DPMPTSP Sulbar Dorong Peran Wirausaha Muda dan Investasi melalui FORBISDA HIPMI

    • calendar_month Sen, 17 Nov 2025
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 46
    • 0Komentar

    Ia menambahkan, langkah-langkah strategis ini sejalan dengan visi dan misi Gubernur dan Wakil Gubernur Sulbar, Suhardi Duka-Salim S. Mengga, yang mendorong pertumbuhan ekonomi daerah yang maju dan berkelanjutan. Melalui kegiatan FORBISDA ini, DPMPTSP Sulbar berharap sinergi pemerintah dan pelaku usaha muda semakin kuat untuk menciptakan iklim investasi yang kondusif dan mendorong transformasi ekonomi di Sulbar. […]

expand_less