Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Headline » Berikut Surat Edaran Satgas Covid-19 No 22/2022 Mengenai Protokol Perjalanan Luar Negeri

Berikut Surat Edaran Satgas Covid-19 No 22/2022 Mengenai Protokol Perjalanan Luar Negeri

  • account_circle Ekspos Sulbar
  • calendar_month Ming, 17 Jul 2022
  • comment 0 komentar

5. Ketentuan/persyaratan untuk memasuki wilayah Indonesia melalui entry point adalah sebagai berikut:
a. mematuhi ketentuan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh pemerintah;
b. PPLN diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan mengunduh aplikasi tersebut sebelum keberangkatan;
c. menunjukkan kartu/sertifikat (fisik ataupun digital) telah menerima vaksin Covid-19 dosis kedua seminimalnya empat belas hari sebelum keberangkatan sebagai persyaratan memasuki Indonesia dengan ketentuan sebagai berikut:
i. WNI PPLN yang belum mendapatkan vaksin akan divaksinasi di entry point perjalanan luar negeri setelah dilakukan pemeriksaan gejala di entry point saat kedatangan atau di tempat karantina setelah dilakukan pemeriksaan RT-PCR di hari ke-4 karantina dengan hasil negatif;
ii. WNA PPLN yang sudah berada di Indonesia dan akan melakukan perjalanan, baik domestik maupun internasional, diwajibkan untuk melakukan vaksinasi melalui skema program atau gotong royong sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
iii. kartu/sertifikat (fisik ataupun digital) telah menerima vaksin Covid-19 dosis kedua tertulis dalam bahasa Inggris, selain dengan bahasa negara asal.
d. kewajiban menunjukkan kartu/sertifikat vaksinasi Covid-19 (fisik ataupun digital) sebagaimana dimaksud pada huruf c dikecualikan kepada:
i. WNA PPLN pemegang visa diplomatik dan visa dinas yang terkait dengan kunjungan resmi/kenegaraan pejabat asing setingkat menteri ke atas dan WNA yang masuk ke Indonesia dengan skema TCA, sesuai prinsip resiprositas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat;
ii. WNA PPLN yang belum melakukan vaksinasi dan bermaksud melakukan perjalanan domestik dalam rangka melanjutkan perjalanan dengan penerbangan internasional keluar dari wilayah Indonesia, diperbolehkan untuk tidak menunjukkan kartu/sertifikat vaksinasi Covid-19 selama tidak keluar dari area bandara selama transit menunggu penerbangan internasional yang hendak diikuti, dengan persyaratan:
1) telah diizinkan oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) setempat untuk melakukan perjalanan domestik dalam rangka melanjutkan perjalanan dengan penerbangan internasional keluar dari wilayah Indonesia; dan
2) menunjukkan jadwal tiket penerbangan keluar Indonesia untuk direct transit dari kota keberangkatan menuju bandara internasional di wilayah Indonesia dengan tujuan akhir ke negara tujuan.
iii. PPLN usia di bawah 18 tahun;
iv. PPLN yang telah selesai menjalankan isolasi atau perawatan Covid-19 dan telah dinyatakan tidak aktif menularkan COVID-19 namun belum bisa mendapatkan vaksinasi dosis kedua, dengan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah negara keberangkatan atau Kementerian Kesehatan (Kemenkes) pada negara keberangkatan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan sudah tidak aktif menularkan Covid-19 atau Covid-19 recovery certificate; dan
v. PPLN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, dengan syarat wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah negara keberangkatan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

e. dalam hal PPLN akan melakukan karantina terpusat dengan pembiayaan mandiri, wajib menunjukkan bukti konfirmasi pembayaran atas pemesanan tempat akomodasi karantina dari penyedia akomodasi selama menetap di Indonesia;

f. pada saat kedatangan, PPLN diwajibkan menjalani pemeriksaan gejala yang berkaitan dengan Covid-19 termasuk pemeriksaan suhu tubuh dan melanjutkan dengan ketentuan sebagai berikut:
i. dalam hal PPLN terdeteksi memiliki gejala yang berkaitan dengan Covid-19 dan/atau memiliki suhu tubuh di atas 37,5 derajat celsius, wajib menjalani pemeriksaan konfirmasi RT-PCR dengan biaya ditanggung oleh pemerintah bagi WNI dan biaya ditanggung secara mandiri bagi WNA; atau
ii. dalam hal PPLN terdeteksi tidak memiliki gejala yang berkaitan dengan Covid-19 dan memiliki suhu tubuh di bawah 37,5 derajat celsius, dapat melanjutkan perjalanan dengan ketentuan sebagai berikut:
1) bagi PPLN yang belum bisa mendapatkan vaksinasi atau telah menerima vaksin dosis pertama seminimalnya 14 hari sebelum keberangkatan, diwajibkan melakukan karantina selama 5 x 24 jam;
2) bagi PPLN yang telah menerima vaksin dosis kedua atau ketiga seminimalnya 14 hari sebelum keberangkatan, diperkenankan melanjutkan perjalanan;
3) bagi PPLN usia di bawah 18 tahun dan/atau membutuhkan perlindungan khusus, maka pengaturan karantina mengikuti ketentuan yang diberlakukan kepada orangtua atau pengasuh/pendamping perjalanannya; atau
4) bagi PPLN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19 dan PPLN yang telah selesai menjalankan isolasi atau perawatan Covid-19 dan telah dinyatakan tidak aktif menularkan Covid-19 namun belum bisa mendapatkan vaksinasi dosis kedua, diperkenankan melanjutkan perjalanan.

  • Penulis: Ekspos Sulbar

Rekomendasi Untuk Anda

  • Subsidi BBN dan PKB Berakhir Juni, Harga Naik Mulai Juli

    Subsidi BBN dan PKB Berakhir Juni, Harga Naik Mulai Juli

    • calendar_month Sen, 16 Jun 2025
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 131
    • 0Komentar

    Kalla Toyota pada bulan Juni ini mengusung tema “June Journey, Nikmati dengan SmartUpgrade”, dengan penawaran spesial “Semua Serba 2x”, yaitu: Ada pula keuntungan tambahan, seperti: Bulan Juni juga menjadi kesempatan terakhir mengikuti Program Grand Prize berhadiah total 4 unit e-motor United MX 1200. (*)

  • Polsek Mamuju Fasilitasi Mediasi Kasus Perselingkuhan, Diselesaikan Secara Adat

    Polsek Mamuju Fasilitasi Mediasi Kasus Perselingkuhan, Diselesaikan Secara Adat

    • calendar_month Sen, 7 Jul 2025
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 93
    • 0Komentar

    “Kami hanya memfasilitasi penyelesaian masalah agar masyarakat tetap hidup rukun. Langkah ini diambil berdasarkan kesepakatan semua pihak untuk menghindari potensi konflik yang lebih besar,” ujarnya. Mediasi berjalan aman, lancar, dan kondusif. Sebagai hasil akhir, para pihak menandatangani surat pernyataan bersama dan berkomitmen untuk tidak mengulangi perbuatan serupa yang dapat mengganggu ketertiban masyarakat. Polsek Mamuju mengimbau […]

  • Usai Rapat dengan Presiden, Begini Ancang-ancang Ridwan Kamil Saat Mudik Lebaran

    Usai Rapat dengan Presiden, Begini Ancang-ancang Ridwan Kamil Saat Mudik Lebaran

    • calendar_month Rab, 13 Apr 2022
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 225
    • 0Komentar

    KOTA CIREBON — Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengungkapkan beberapa antisipasi persiapan mudik lebaran tahun 2022 yang diprediksi akan membeludak. Sudah dua kali lebaran masyarakat tidak pulang kampung. Selain itu, level PPKM sudah diturunkan dan aktivitas ekonomi sudah mulai bergerak menuju normal. Diperkirakan jumlah pemudik di Indonesia mencapai 80 juta orang. “Tadi kita (bersama Pak […]

  • PKK Sulbar Dorong Toga dan Pupuk Organik sebagai Sumber Ekonomi Keluarga

    PKK Sulbar Dorong Toga dan Pupuk Organik sebagai Sumber Ekonomi Keluarga

    • calendar_month Rab, 6 Agu 2025
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 116
    • 0Komentar

    Lebih lanjut, ia menjelaskan, Gubernur Suhardi Duka saat ini tengah berada di Jakarta sejak 3 Agustus 2025 dan akan kembali ke Sulawesi Barat pada 10 Agustus 2025 mendatang. Selama berada di ibu kota, Gubernur SDK menjalani serangkaian agenda strategis untuk kepentingan daerah, antara lain: Pertemuan dengan Komisaris PT Bank BNI, Konsultasi dengan Ditjen Bina Administrasi […]

  • Ridwan Kamil Serahkan SK P3K Tahap 1 untuk 5.767 Guru

    Ridwan Kamil Serahkan SK P3K Tahap 1 untuk 5.767 Guru

    • calendar_month Sel, 17 Mei 2022
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 142
    • 0Komentar

    KOTA BANDUNG — Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menyerahkan surat perjanjian kontrak kerja dan Surat Keputusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau P3K jabatan guru SMA, SMK dan SLB formasi tahun 2021 secara simbolis di Aula SMK Negeri 2 Kota Bandung, Selasa (17/5/2022). Untuk tahap I sebanyak 5.767 guru dinyatakan lulus sebagai ASN P3K. Mereka […]

  • 12.821 Pegawai Pemprov Sulbar Akan Ikuti Asesmen Kompetensi Digital Agustus 2025

    12.821 Pegawai Pemprov Sulbar Akan Ikuti Asesmen Kompetensi Digital Agustus 2025

    • calendar_month Kam, 24 Jul 2025
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 71
    • 0Komentar

    Ridwan menjelaskan, asesmen dilakukan secara mandiri menggunakan perangkat masing-masing, sehingga proses pengukuran menjadi lebih praktis dan efisien. Menurutnya, jika seorang personil atau pegawai bersangkutan benar-benar memiliki keterampilan digital, maka sistem asesmen akan mendeteksi kejanggalan apabila asesmen tersebut dikerjakan oleh orang lain atau dijawab secara asal, bukan oleh yang bersangkutan secara otentik. “Kalau ternyata itu dikerjakan […]

expand_less