Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Headline » Berikut Surat Edaran Satgas Covid-19 No 22/2022 Mengenai Protokol Perjalanan Luar Negeri

Berikut Surat Edaran Satgas Covid-19 No 22/2022 Mengenai Protokol Perjalanan Luar Negeri

  • account_circle Ekspos Sulbar
  • calendar_month Ming, 17 Jul 2022
  • comment 0 komentar

5. Ketentuan/persyaratan untuk memasuki wilayah Indonesia melalui entry point adalah sebagai berikut:
a. mematuhi ketentuan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh pemerintah;
b. PPLN diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan mengunduh aplikasi tersebut sebelum keberangkatan;
c. menunjukkan kartu/sertifikat (fisik ataupun digital) telah menerima vaksin Covid-19 dosis kedua seminimalnya empat belas hari sebelum keberangkatan sebagai persyaratan memasuki Indonesia dengan ketentuan sebagai berikut:
i. WNI PPLN yang belum mendapatkan vaksin akan divaksinasi di entry point perjalanan luar negeri setelah dilakukan pemeriksaan gejala di entry point saat kedatangan atau di tempat karantina setelah dilakukan pemeriksaan RT-PCR di hari ke-4 karantina dengan hasil negatif;
ii. WNA PPLN yang sudah berada di Indonesia dan akan melakukan perjalanan, baik domestik maupun internasional, diwajibkan untuk melakukan vaksinasi melalui skema program atau gotong royong sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
iii. kartu/sertifikat (fisik ataupun digital) telah menerima vaksin Covid-19 dosis kedua tertulis dalam bahasa Inggris, selain dengan bahasa negara asal.
d. kewajiban menunjukkan kartu/sertifikat vaksinasi Covid-19 (fisik ataupun digital) sebagaimana dimaksud pada huruf c dikecualikan kepada:
i. WNA PPLN pemegang visa diplomatik dan visa dinas yang terkait dengan kunjungan resmi/kenegaraan pejabat asing setingkat menteri ke atas dan WNA yang masuk ke Indonesia dengan skema TCA, sesuai prinsip resiprositas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat;
ii. WNA PPLN yang belum melakukan vaksinasi dan bermaksud melakukan perjalanan domestik dalam rangka melanjutkan perjalanan dengan penerbangan internasional keluar dari wilayah Indonesia, diperbolehkan untuk tidak menunjukkan kartu/sertifikat vaksinasi Covid-19 selama tidak keluar dari area bandara selama transit menunggu penerbangan internasional yang hendak diikuti, dengan persyaratan:
1) telah diizinkan oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) setempat untuk melakukan perjalanan domestik dalam rangka melanjutkan perjalanan dengan penerbangan internasional keluar dari wilayah Indonesia; dan
2) menunjukkan jadwal tiket penerbangan keluar Indonesia untuk direct transit dari kota keberangkatan menuju bandara internasional di wilayah Indonesia dengan tujuan akhir ke negara tujuan.
iii. PPLN usia di bawah 18 tahun;
iv. PPLN yang telah selesai menjalankan isolasi atau perawatan Covid-19 dan telah dinyatakan tidak aktif menularkan COVID-19 namun belum bisa mendapatkan vaksinasi dosis kedua, dengan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah negara keberangkatan atau Kementerian Kesehatan (Kemenkes) pada negara keberangkatan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan sudah tidak aktif menularkan Covid-19 atau Covid-19 recovery certificate; dan
v. PPLN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, dengan syarat wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah negara keberangkatan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

e. dalam hal PPLN akan melakukan karantina terpusat dengan pembiayaan mandiri, wajib menunjukkan bukti konfirmasi pembayaran atas pemesanan tempat akomodasi karantina dari penyedia akomodasi selama menetap di Indonesia;

f. pada saat kedatangan, PPLN diwajibkan menjalani pemeriksaan gejala yang berkaitan dengan Covid-19 termasuk pemeriksaan suhu tubuh dan melanjutkan dengan ketentuan sebagai berikut:
i. dalam hal PPLN terdeteksi memiliki gejala yang berkaitan dengan Covid-19 dan/atau memiliki suhu tubuh di atas 37,5 derajat celsius, wajib menjalani pemeriksaan konfirmasi RT-PCR dengan biaya ditanggung oleh pemerintah bagi WNI dan biaya ditanggung secara mandiri bagi WNA; atau
ii. dalam hal PPLN terdeteksi tidak memiliki gejala yang berkaitan dengan Covid-19 dan memiliki suhu tubuh di bawah 37,5 derajat celsius, dapat melanjutkan perjalanan dengan ketentuan sebagai berikut:
1) bagi PPLN yang belum bisa mendapatkan vaksinasi atau telah menerima vaksin dosis pertama seminimalnya 14 hari sebelum keberangkatan, diwajibkan melakukan karantina selama 5 x 24 jam;
2) bagi PPLN yang telah menerima vaksin dosis kedua atau ketiga seminimalnya 14 hari sebelum keberangkatan, diperkenankan melanjutkan perjalanan;
3) bagi PPLN usia di bawah 18 tahun dan/atau membutuhkan perlindungan khusus, maka pengaturan karantina mengikuti ketentuan yang diberlakukan kepada orangtua atau pengasuh/pendamping perjalanannya; atau
4) bagi PPLN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19 dan PPLN yang telah selesai menjalankan isolasi atau perawatan Covid-19 dan telah dinyatakan tidak aktif menularkan Covid-19 namun belum bisa mendapatkan vaksinasi dosis kedua, diperkenankan melanjutkan perjalanan.

  • Penulis: Ekspos Sulbar

Rekomendasi Untuk Anda

  • TPP ASN Pemprov Sulbar Dibayarkan Setiap Tanggal 3, Komitmen Gubernur Tingkatkan Pelayanan Publik

    TPP ASN Pemprov Sulbar Dibayarkan Setiap Tanggal 3, Komitmen Gubernur Tingkatkan Pelayanan Publik

    • calendar_month Kam, 27 Feb 2025
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 135
    • 0Komentar

    SDK mengatakan, terkait penetapan pembayaran TPP setiap tanggal 3 ini sudah diarahkan ke Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah. “Kami akan rutin bayarkan TPP ASN, tentu dengan harapan pelayanan kepada masyarakat ditingkatkan,” ucap SDK, Rabu 26 Februari 2025. Ketentuan ini, lanjut SDK, bakal berlaku mulai Maret 2025, hal ini juga sebagai upaya mendorong ASN lebih […]

  • Pemerintah Tetapkan 1 Ramadan Jatuh Pada Kamis 23 Maret 2023

    Pemerintah Tetapkan 1 Ramadan Jatuh Pada Kamis 23 Maret 2023

    • calendar_month Rab, 22 Mar 2023
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 141
    • 0Komentar

    “Disampaikan bahwa ketinggian hilal di seluruh Indonesia pada posisi antara 6 derajat 46,2 menit sampai dengan 8 derajat 43,2 menit dengan sudut elongasi 7,93 derajat sampai dengan 9,54 derajat,” ujarnya. Posisi tersebut, ujar Yaqut, telah memenuhi kriteria visibilitas hilal atau yang dikenal dengan imkanurrukyah yang disepakati oleh MABIMS (Menteri Agama Brunei Darussalam, Menteri Agama RI, […]

  • Suami Bupati Mamuju Jadi Dirreskrimsus Polda Kaltim

    Suami Bupati Mamuju Jadi Dirreskrimsus Polda Kaltim

    • calendar_month Rab, 25 Jun 2025
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 1.268
    • 0Komentar

    Sementara itu, dalam telegram yang sama, juga tercantum mutasi terhadap sejumlah pejabat utama Polda lainnya, termasuk Wakapolda Sulawesi Barat yang turut digeser dari jabatannya. Langkah ini mencerminkan dinamika organisasi Polri yang terus bergerak adaptif dalam menjawab tuntutan keamanan dan penegakan hukum di berbagai daerah. Penunjukan Kombes Bambang Yugo Pamungkas sebagai Dirreskrimsus Polda Kaltim pun menjadi […]

  • Sekretariat DPRD Sulbar Sosialisasi Aksi Perubahan Garis SDK SIAP, Irma Trisnawati Harap Tata Kelola Kinerja Lebih Efektif, Efisien, dan Transparan

    Sekretariat DPRD Sulbar Sosialisasi Aksi Perubahan Garis SDK SIAP, Irma Trisnawati Harap Tata Kelola Kinerja Lebih Efektif, Efisien, dan Transparan

    • calendar_month Jum, 29 Agu 2025
    • account_circle Dhamar
    • visibility 159
    • 0Komentar

    “Melalui Garis SDK SIAP, kami ingin seluruh proses kinerja lebih tertata, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Irma dalam arahannya. Ia menjelaskan, sistem digital ini memungkinkan dokumentasi kinerja yang akurat dan mudah diakses. Hal ini diharapkan mendukung kelancaran tugas kelembagaan DPRD. Kegiatan tersebut menjadi langkah awal dalam membangun budaya kerja berbasis digital di lingkungan Sekretariat DPRD […]

  • Expo dan Panen Raya di Tommo: Kapolda Sulbar Dorong Peningkatan Pertanian Lewat Pendekatan Keamanan Pangan

    Expo dan Panen Raya di Tommo: Kapolda Sulbar Dorong Peningkatan Pertanian Lewat Pendekatan Keamanan Pangan

    • calendar_month Rab, 30 Apr 2025
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 147
    • 0Komentar

    Dalam sambutannya, Irjen Pol. Adang Ginanjar menyampaikan apresiasi tinggi atas dedikasi para petani di Desa Kalepu. Ia menekankan pentingnya peningkatan kualitas dan kuantitas hasil pertanian sebagai elemen utama dalam menjaga ketahanan pangan daerah. “Polri siap mendukung para petani, baik dalam hal perlindungan hasil panen, pembukaan akses pasar, hingga penanganan persoalan hukum yang dihadapi di lapangan,” […]

  • Gubernur Ridwan Kamil Respons Perbaikan Jalur Lingkar Selatan Sukabumi

    Gubernur Ridwan Kamil Respons Perbaikan Jalur Lingkar Selatan Sukabumi

    • calendar_month Sab, 1 Apr 2023
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 92
    • 0Komentar

    KOTA SUKABUMI — Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil merespons aspirasi warga Sukabumi dalam hal infrastruktur jalan, khususnya di jalur lingkar selatan Kota Sukabumi. Ridwan Kamil atau karib disapa Kang Emil itu mengatakan saat ini, jalur lingkar selatan di Sukabumi tengah diperbaiki dan diperkirakan 50 persen rampung dalam 10 hari ke depan atau sebelum Hari Raya […]

expand_less