Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Headline » Berikut Surat Edaran Satgas Covid-19 No 22/2022 Mengenai Protokol Perjalanan Luar Negeri

Berikut Surat Edaran Satgas Covid-19 No 22/2022 Mengenai Protokol Perjalanan Luar Negeri

  • account_circle Ekspos Sulbar
  • calendar_month Ming, 17 Jul 2022
  • comment 0 komentar

g. setelah pengambilan sampel pemeriksaan konfirmasi RT-PCR saat kedatangan sebagaimana dimaksud pada huruf f.i., PPLN melanjutkan dengan:
i. pemeriksaan dokumen keimigrasian dan dokumen bea cukai;
ii. pengambilan dan desinfeksi bagasi;
iii. penjemputan dan pengantaran langsung ke hotel, tempat akomodasi penginapan, atau tempat tinggal;
iv. menunggu hasil pemeriksaan RT-PCR di kamar hotel, kamar pada tempat akomodasi penginapan, atau tempat tinggal; dan
v. tidak diperkenankan untuk meninggalkan kamar hotel, kamar pada tempat akomodasi penginapan, atau tempat tinggal dan tidak diperkenankan untuk melakukan interaksi dengan orang lain sebelum hasil pemeriksaan RT-PCR menunjukkan hasil negatif.

h. dalam hal hasil pemeriksaan konfirmasi RT-PCR pada saat kedatangan sebagaimana dimaksud dalam huruf f.i menunjukkan hasil negatif, maka diberlakukan ketentuan sebagai berikut:
i. bagi PPLN yang belum bisa mendapatkan vaksinasi atau telah menerima vaksin dosis pertama seminimalnya 14 hari sebelum keberangkatan, diwajibkan melakukan karantina selama 5 x 24 jam;
ii. bagi PPLN yang telah menerima vaksin dosis kedua atau ketiga seminimalnya 14 hari sebelum keberangkatan, diperkenankan melanjutkan perjalanan;
iii. bagi PPLN usia di bawah 18 tahun dan/atau membutuhkan perlindungan khusus, maka pengaturan karantina mengikuti ketentuan yang diberlakukan kepada orangtua atau pengasuh/pendamping perjalanannya; atau
iv. bagi PPLN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19, diperkenankan melanjutkan perjalanan.

i. dalam hal PPLN telah mendapatkan hasil negatif pada pemeriksaan konfirmasi RT-PCR saat kedatangan dan diperkenankan untuk melanjutkan perjalanan sebagaimana dimaksud pada huruf h.ii. dan huruf h.iv., dianjurkan untuk melakukan pemantauan kesehatan mandiri terhadap gejala Covid-19 selama 14 hari dengan menerapkan protokol kesehatan;

j. dalam hal hasil pemeriksaan konfirmasi RT-PCR pada saat kedatangan sebagaimana dimaksud dalam huruf f.i menunjukkan hasil positif, maka dilakukan tindak lanjut dengan ketentuan sebagai berikut:
i. apabila tanpa disertai gejala atau mengalami gejala ringan, dilakukan isolasi/perawatan di hotel isolasi atau fasilitas isolasi terpusat yang ditetapkan pemerintah atau isolasi mandiri di tempat tinggal dengan waktu isolasi/perawatan sesuai anjuran Kemenkes; atau
ii. apabila disertai gejala sedang atau gejala berat, dan/atau dengan komorbid yang tidak terkontrol, dilakukan isolasi atau perawatan di rumah sakit rujukan Covid-19 dengan waktu isolasi/perawatan sesuai rekomendasi dari dokter dan anjuran Kemenkes; dan
iii. seluruh biaya penanganan Covid-19 dan evakuasi medis bagi WNA dibebankan secara mandiri, sedangkan bagi WNI ditanggung pemerintah.

k. kewajiban karantina sebagaimana dimaksud dalam huruf f.ii.1) dan huruf h.i. dijalankan dengan ketentuan sebagai berikut:
i. bagi WNI PPLN, yaitu pekerja migran Indonesia (PMI); pelajar/mahasiswa yang telah menamatkan studinya di luar negeri; pegawai pemerintah yang kembali dari perjalanan dinas luar negeri; atau perwakilan Indonesia dalam ajang perlombaan atau festival tingkat internasional menjalani karantina terpusat dengan biaya ditanggung oleh pemerintah sesuai dengan Surat Keputusan Ketua Satgas Penanganan Covid-19 mengenai Tempat Karantina dan Kewajiban RT-PCR bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Luar Negeri;
ii. bagi WNI PPLN di luar kriteria sebagaimana dimaksud pada angka i menjalani karantina di tempat akomodasi karantina terpusat dengan biaya ditanggung mandiri; dan
iii. bagi WNA PPLN di luar kepala perwakilan asing dan keluarga kepala perwakilan asing menjalani karantina di tempat akomodasi karantina terpusat dengan biaya ditanggung mandiri.

l. terhadap PPLN yang belum bisa mendapatkan vaksinasi atau telah menerima vaksin dosis pertama dan menjalankan karantina dengan durasi 5 x 24 jam, wajib melakukan pemeriksaan RT-PCR pada hari ke-4 karantina;

m. dalam hal pemeriksaan RT-PCR sebagaimana dimaksud pada huruf l menunjukkan hasil negatif, WNI/WNA PPLN diperkenankan melanjutkan perjalanan dan dianjurkan untuk melakukan pemantauan kesehatan mandiri terhadap gejala Covid-19 selama 14 hari serta menerapkan protokol kesehatan;

n. dalam hal pemeriksaan RT-PCR sebagaimana dimaksud pada huruf l menunjukkan hasil positif, maka dilakukan tindak lanjut dengan ketentuan sebagai berikut:
i. apabila tanpa disertai gejala atau mengalami gejala ringan, dilakukan isolasi/perawatan di hotel isolasi atau fasilitas isolasi terpusat yang ditetapkan pemerintah atau isolasi mandiri di tempat tinggal dengan waktu isolasi/perawatan sesuai anjuran Kemenkes; atau
ii. apabila disertai gejala sedang atau gejala berat, dan/atau dengan komorbid yang tidak terkontrol, dilakukan isolasi atau perawatan di rumah sakit rujukan Covid-19 dengan waktu isolasi/perawatan sesuai rekomendasi dari dokter dan anjuran Kemenkes; dan
iii. seluruh biaya penanganan Covid-19 dan evakuasi medis isolasi/perawatan bagi WNA dibebankan secara mandiri, sedangkan bagi WNI ditanggung pemerintah.

o. dalam hal WNA PPLN tidak dapat membiayai karantina dan/atau perawatan ketika hasil pemeriksaan RT-PCR menunjukkan hasil positif, sebagaimana dimaksud pada huruf j, huruf k.iii., dan huruf n, maka pihak sponsor, K/L/BUMN yang memberikan pertimbangan izin masuk bagi WNA tersebut dapat dimintakan pertanggungjawaban yang dimaksud;

p. pemeriksaan tes RT-PCR sebagaimana dimaksud dalam huruf f.i. dan huruf l dapat dimintakan pembanding secara tertulis dengan mengisi formulir yang telah disediakan KKP atau Kemenkes dengan biaya pemeriksaan ditanggung sendiri oleh PPLN;

q. pelaksanaan tes pembanding RT-PCR sebagaimana dimaksud pada huruf p dilakukan secara bersamaan atau simultan oleh KKP di dua laboratorium untuk tujuan pemeriksaan pembanding S-Gene Target Failure (SGTF) dan pemeriksaan pembanding hasil RT-PCR, yaitu di Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan (Balitbangkes), Rumah Sakit Umum Pusat Cipto Mangunkusumo (RSCM), Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Soebroto (RSPAD), Rumah Sakit Bhayangkara Raden Said Sukanto (RS. Polri) atau laboratorium pemerintah lainnya (Balai Teknik Kesehatan Lingkungan, Laboratorium Kesehatan Daerah, atau laboratorium rujukan pemerintahan lainnya);

r. KKP Bandara dan Pelabuhan Laut Internasional memfasilitasi PPLN yang membutuhkan pelayanan medis darurat saat kedatangan di Indonesia sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;

s. K/L/pemerintah daerah (pemda) yang menyelenggarakan fungsi terkait dengan PPLN menindaklanjuti SE ini dengan melakukan penerbitan instrumen hukum yang selaras dan tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

t. Instrumen hukum sebagaimana dimaksud pada huruf s merupakan bagian tidak terpisahkan dari SE ini.

  • Penulis: Ekspos Sulbar

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kementerian PANRB Dukung Percepatan Indonesia Jadi Hub Regional Big Data si Asia dan Pacific

    Kementerian PANRB Dukung Percepatan Indonesia Jadi Hub Regional Big Data si Asia dan Pacific

    • calendar_month Sab, 25 Nov 2023
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 176
    • 0Komentar

    Dikatakan pemerintah Indonesia telah memiliki kebijakan satu data Indonesia sejak tahun 2019 dan pada tahun 2022 dengan semakin meningkatnya intensitas terhadap pemanfaatan data pribadi pada berbagai layanan, maka telah ditetapkan Undang-undang Pelindungan Data Pribadi. Diharapkan dengan semakin diperkuat kebijakan pengelolaan data di Indonesia, akan semakin memperkuat juga pembangunan layanan digital pemerintah yang berbasis data (Data […]

  • DLH Sulbar Dorong Pemkab Proaktif Jemput Dukungan KLH/BPLH untuk Pengelolaan Sampah

    DLH Sulbar Dorong Pemkab Proaktif Jemput Dukungan KLH/BPLH untuk Pengelolaan Sampah

    • calendar_month Rab, 4 Jun 2025
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 216
    • 0Komentar

    “Masalah sampah memang menjadi kewenangan kabupaten, namun kami di provinsi tidak akan tinggal diam. Sesuai arahan Gubernur Suhardi Duka, provinsi harus hadir membantu menyelesaikan persoalan kabupaten,” tambahnya. Zulkifli juga menyoroti pentingnya pengadaan sarana dan prasarana, seperti mesin pemilah sampah, sebagai bagian dari sistem pengelolaan yang efektif. Untuk jangka panjang, ia mendorong penguatan peran bank sampah […]

  • Plt Karo Pemkesra Sulbar

    Plt Karo Pemkesra Sulbar: Bantuan Hibah Rp100 Juta ke IHS untuk Meningkatkan Kualitas SDM

    • calendar_month Sab, 25 Okt 2025
    • account_circle Dhamar
    • visibility 198
    • 0Komentar

    Selain bantuan, juga ada penandatanganan nota kesepahaman antara Pemprov Sulbar dgn IHS. Murdanil menyebutkan, tujuannya untuk mewujudkan sinergi antara dunia pendidikan tinggi dan pemerintah daerah dalam mendukung program pembangunan Provinsi Sulawesi Barat. “Dan menjalankan kegiatan pengabdian kepada masyarakat dan riset kolaboratif untuk penguatan ekonomi daerah dan kesejahteraan masyarakat,” kuncinya. (Rls)

  • Perbaikan Data Identitas, Disdukcapil Sulbar dan Mamasa Gelar Jembol Layanan Adminduk untuk Masyarakat Penghayat Kepercayaan

    Perbaikan Data Identitas, Disdukcapil Sulbar dan Mamasa Gelar Jembol Layanan Adminduk untuk Masyarakat Penghayat Kepercayaan

    • calendar_month Ming, 14 Sep 2025
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 163
    • 0Komentar

    Sementara, Kadis Dukcapil Sulbar, Muhammad Ilham Borahima, mengatakan kegiatan ini merupakan bukti nyata komitmen Disdukcapil dalam menghadirkan pelayanan Adminduk yang inklusif, adil, dan menjangkau seluruh lapisan masyarakat Pada kesempatan itu, ia juga memberikan paparannya tentang pelaksanaan kegiatan ini yang berlandaskan UUD 1945 Pasal 28E ayat (2), Keputusan MK No. 97/PUU-XIV/2016, Permendagri No. 118 Tahun 2017, […]

  • Asistensi RKA Perubahan 2025, BPKPD Sulbar Tegaskan Komitmen Perencanaan Tepat Sasaran

    Asistensi RKA Perubahan 2025, BPKPD Sulbar Tegaskan Komitmen Perencanaan Tepat Sasaran

    • calendar_month Kam, 31 Jul 2025
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 193
    • 0Komentar

    Secara terpisah, Kepala BPKPD Sulbar Mohammad Ali Chandra juga menegaskan bahwa asistensi ini menjadi bagian penting dalam upaya memastikan setiap program dan kegiatan yang tertuang dalam RKA Perubahan dapat berjalan efektif, tepat sasaran, serta mendukung pencapaian target pembangunan daerah. “Asistensi ini bukan hanya sebatas penyelarasan dokumen, tetapi juga sebagai evaluasi agar setiap rupiah anggaran dapat […]

  • Kapolda Sulbar Perintahkan Jajaran Tingkatkan Strategi Pengamanan Unjuk Rasa untuk Cegah Anarkisme

    Kapolda Sulbar Perintahkan Jajaran Tingkatkan Strategi Pengamanan Unjuk Rasa untuk Cegah Anarkisme

    • calendar_month Ming, 31 Agu 2025
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 122
    • 0Komentar

    “Lakukan penggalangan masyarakat agar mereka turut menjaga lingkungannya. Bangun komunikasi yang baik dengan seluruh pihak agar pengamanan dapat berjalan efektif,” tambahnya. Kapolda juga mengingatkan seluruh jajaran untuk mempersiapkan perencanaan penanganan aksi unjuk rasa secara matang dan terkoordinasi. Komunikasi yang intensif antar berbagai pihak juga menjadi kunci keberhasilan dalam menjaga keamanan dan ketertiban. “Saya harap kesiapan […]

expand_less