Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Headline » Berikut Surat Edaran Satgas Covid-19 No 22/2022 Mengenai Protokol Perjalanan Luar Negeri

Berikut Surat Edaran Satgas Covid-19 No 22/2022 Mengenai Protokol Perjalanan Luar Negeri

  • account_circle Ekspos Sulbar
  • calendar_month Ming, 17 Jul 2022

g. setelah pengambilan sampel pemeriksaan konfirmasi RT-PCR saat kedatangan sebagaimana dimaksud pada huruf f.i., PPLN melanjutkan dengan:
i. pemeriksaan dokumen keimigrasian dan dokumen bea cukai;
ii. pengambilan dan desinfeksi bagasi;
iii. penjemputan dan pengantaran langsung ke hotel, tempat akomodasi penginapan, atau tempat tinggal;
iv. menunggu hasil pemeriksaan RT-PCR di kamar hotel, kamar pada tempat akomodasi penginapan, atau tempat tinggal; dan
v. tidak diperkenankan untuk meninggalkan kamar hotel, kamar pada tempat akomodasi penginapan, atau tempat tinggal dan tidak diperkenankan untuk melakukan interaksi dengan orang lain sebelum hasil pemeriksaan RT-PCR menunjukkan hasil negatif.

h. dalam hal hasil pemeriksaan konfirmasi RT-PCR pada saat kedatangan sebagaimana dimaksud dalam huruf f.i menunjukkan hasil negatif, maka diberlakukan ketentuan sebagai berikut:
i. bagi PPLN yang belum bisa mendapatkan vaksinasi atau telah menerima vaksin dosis pertama seminimalnya 14 hari sebelum keberangkatan, diwajibkan melakukan karantina selama 5 x 24 jam;
ii. bagi PPLN yang telah menerima vaksin dosis kedua atau ketiga seminimalnya 14 hari sebelum keberangkatan, diperkenankan melanjutkan perjalanan;
iii. bagi PPLN usia di bawah 18 tahun dan/atau membutuhkan perlindungan khusus, maka pengaturan karantina mengikuti ketentuan yang diberlakukan kepada orangtua atau pengasuh/pendamping perjalanannya; atau
iv. bagi PPLN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19, diperkenankan melanjutkan perjalanan.

i. dalam hal PPLN telah mendapatkan hasil negatif pada pemeriksaan konfirmasi RT-PCR saat kedatangan dan diperkenankan untuk melanjutkan perjalanan sebagaimana dimaksud pada huruf h.ii. dan huruf h.iv., dianjurkan untuk melakukan pemantauan kesehatan mandiri terhadap gejala Covid-19 selama 14 hari dengan menerapkan protokol kesehatan;

j. dalam hal hasil pemeriksaan konfirmasi RT-PCR pada saat kedatangan sebagaimana dimaksud dalam huruf f.i menunjukkan hasil positif, maka dilakukan tindak lanjut dengan ketentuan sebagai berikut:
i. apabila tanpa disertai gejala atau mengalami gejala ringan, dilakukan isolasi/perawatan di hotel isolasi atau fasilitas isolasi terpusat yang ditetapkan pemerintah atau isolasi mandiri di tempat tinggal dengan waktu isolasi/perawatan sesuai anjuran Kemenkes; atau
ii. apabila disertai gejala sedang atau gejala berat, dan/atau dengan komorbid yang tidak terkontrol, dilakukan isolasi atau perawatan di rumah sakit rujukan Covid-19 dengan waktu isolasi/perawatan sesuai rekomendasi dari dokter dan anjuran Kemenkes; dan
iii. seluruh biaya penanganan Covid-19 dan evakuasi medis bagi WNA dibebankan secara mandiri, sedangkan bagi WNI ditanggung pemerintah.

k. kewajiban karantina sebagaimana dimaksud dalam huruf f.ii.1) dan huruf h.i. dijalankan dengan ketentuan sebagai berikut:
i. bagi WNI PPLN, yaitu pekerja migran Indonesia (PMI); pelajar/mahasiswa yang telah menamatkan studinya di luar negeri; pegawai pemerintah yang kembali dari perjalanan dinas luar negeri; atau perwakilan Indonesia dalam ajang perlombaan atau festival tingkat internasional menjalani karantina terpusat dengan biaya ditanggung oleh pemerintah sesuai dengan Surat Keputusan Ketua Satgas Penanganan Covid-19 mengenai Tempat Karantina dan Kewajiban RT-PCR bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Luar Negeri;
ii. bagi WNI PPLN di luar kriteria sebagaimana dimaksud pada angka i menjalani karantina di tempat akomodasi karantina terpusat dengan biaya ditanggung mandiri; dan
iii. bagi WNA PPLN di luar kepala perwakilan asing dan keluarga kepala perwakilan asing menjalani karantina di tempat akomodasi karantina terpusat dengan biaya ditanggung mandiri.

l. terhadap PPLN yang belum bisa mendapatkan vaksinasi atau telah menerima vaksin dosis pertama dan menjalankan karantina dengan durasi 5 x 24 jam, wajib melakukan pemeriksaan RT-PCR pada hari ke-4 karantina;

m. dalam hal pemeriksaan RT-PCR sebagaimana dimaksud pada huruf l menunjukkan hasil negatif, WNI/WNA PPLN diperkenankan melanjutkan perjalanan dan dianjurkan untuk melakukan pemantauan kesehatan mandiri terhadap gejala Covid-19 selama 14 hari serta menerapkan protokol kesehatan;

n. dalam hal pemeriksaan RT-PCR sebagaimana dimaksud pada huruf l menunjukkan hasil positif, maka dilakukan tindak lanjut dengan ketentuan sebagai berikut:
i. apabila tanpa disertai gejala atau mengalami gejala ringan, dilakukan isolasi/perawatan di hotel isolasi atau fasilitas isolasi terpusat yang ditetapkan pemerintah atau isolasi mandiri di tempat tinggal dengan waktu isolasi/perawatan sesuai anjuran Kemenkes; atau
ii. apabila disertai gejala sedang atau gejala berat, dan/atau dengan komorbid yang tidak terkontrol, dilakukan isolasi atau perawatan di rumah sakit rujukan Covid-19 dengan waktu isolasi/perawatan sesuai rekomendasi dari dokter dan anjuran Kemenkes; dan
iii. seluruh biaya penanganan Covid-19 dan evakuasi medis isolasi/perawatan bagi WNA dibebankan secara mandiri, sedangkan bagi WNI ditanggung pemerintah.

o. dalam hal WNA PPLN tidak dapat membiayai karantina dan/atau perawatan ketika hasil pemeriksaan RT-PCR menunjukkan hasil positif, sebagaimana dimaksud pada huruf j, huruf k.iii., dan huruf n, maka pihak sponsor, K/L/BUMN yang memberikan pertimbangan izin masuk bagi WNA tersebut dapat dimintakan pertanggungjawaban yang dimaksud;

p. pemeriksaan tes RT-PCR sebagaimana dimaksud dalam huruf f.i. dan huruf l dapat dimintakan pembanding secara tertulis dengan mengisi formulir yang telah disediakan KKP atau Kemenkes dengan biaya pemeriksaan ditanggung sendiri oleh PPLN;

q. pelaksanaan tes pembanding RT-PCR sebagaimana dimaksud pada huruf p dilakukan secara bersamaan atau simultan oleh KKP di dua laboratorium untuk tujuan pemeriksaan pembanding S-Gene Target Failure (SGTF) dan pemeriksaan pembanding hasil RT-PCR, yaitu di Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan (Balitbangkes), Rumah Sakit Umum Pusat Cipto Mangunkusumo (RSCM), Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Soebroto (RSPAD), Rumah Sakit Bhayangkara Raden Said Sukanto (RS. Polri) atau laboratorium pemerintah lainnya (Balai Teknik Kesehatan Lingkungan, Laboratorium Kesehatan Daerah, atau laboratorium rujukan pemerintahan lainnya);

r. KKP Bandara dan Pelabuhan Laut Internasional memfasilitasi PPLN yang membutuhkan pelayanan medis darurat saat kedatangan di Indonesia sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;

s. K/L/pemerintah daerah (pemda) yang menyelenggarakan fungsi terkait dengan PPLN menindaklanjuti SE ini dengan melakukan penerbitan instrumen hukum yang selaras dan tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

t. Instrumen hukum sebagaimana dimaksud pada huruf s merupakan bagian tidak terpisahkan dari SE ini.

  • Penulis: Ekspos Sulbar

Rekomendasi Untuk Anda

  • Berharap Pembangunan Infrastruktur Jalan Berlanjut, Warga Tutar Apresiasi Kinerja Gubernur SDK dan Wagub Salim S Mengga

    Berharap Pembangunan Infrastruktur Jalan Berlanjut, Warga Tutar Apresiasi Kinerja Gubernur SDK dan Wagub Salim S Mengga

    • calendar_month Sab, 24 Mei 2025
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 174
    • 0Komentar

    “Ada saya dengar Rp50 miliar untuk Kabupaten Polman. Salah satu yang bakal diperbaiki adalah akses jalan ke empat desa di Tutar, yakni Piriang Tapiko, Besoangin Utara, Ratte dan Besoangin,” ungkapnya. Empat desa tersebut, kata dia, masih sangat membutuhkan pembangunan pada sektor infrastruktur jalan. (Rls) “Di mana empat desa itu memang masih betul-betul butuh jalanan, karena […]

  • Bey Machmudin: Koperasi Miliki Peran Penting Lengkapi Ekosistem Usaha Rakyat

    Bey Machmudin: Koperasi Miliki Peran Penting Lengkapi Ekosistem Usaha Rakyat

    • calendar_month Jum, 12 Jul 2024
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 130
    • 0Komentar

    KABUPATEN KARAWANG — Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin menghadiri Peringatan Hari Koperasi Ke-77 Tingkat Provinsi Jabar sekaligus membuka Gelar Produk Koperasi di Lapangan Street Carnival Galuh Mas, Kabupaten Karawang, Jumat (12/7/2024). Selain itu, Bey juga melakukan Penandatanganan Nota Kesepakatan Sinergi Pemberdayaan dan Pengembangan Koperasi Melalui Pembiayaan Ultra Mikro di Jabar. Dalam sambutannya Bey mengatakan, […]

  • 14,9 Juta Pemudik Diperkirakan Masuk ke Jabar

    14,9 Juta Pemudik Diperkirakan Masuk ke Jabar

    • calendar_month Sel, 19 Apr 2022
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 247
    • 0Komentar

    KOTA BANDUNG — Pemda Provinsi Jawa Barat sudah menyiapkan langkah antisipatif terhadap lonjakan pemudik di tengah pandemi COVID-19. Gubernur Jabar Ridwan Kamil menyebut 14,9 juta pemudik diperkirakan akan masuk wilayah Jabar. Sementara yang keluar Jabar mencapai 9,2 juta orang. Jumlah itu merupakan bentuk akumulasi warga karena sudah dua tahun mudik ditiadakan pemerintah mengingat kasus COVID-19 […]

  • Maksimalkan Layanan Kesehatan hingga Daerah Terpencil, Pemprov Sulsel Hadirkan PKB

    Maksimalkan Layanan Kesehatan hingga Daerah Terpencil, Pemprov Sulsel Hadirkan PKB

    • calendar_month Sel, 5 Agu 2025
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 200
    • 0Komentar

    Tidak hanya pada pengobatan, para nakes itu juga menyiapkan catatan kebutuhan masyarakat, khususnya yang berkenaan layanan kesehatan. “Ini akan kami sampaikan kepada pimpinan, kepada Pak Gubernur sebagai masukan kebijakan, agar benar-benar sesuai dengan kebutuhan nyata di lapangan,” jelas Wiwik. Sementara nakes yang bertugas di Pangkep, Suharto mengungkapkan, program PKB sebagai anugerah bagi masyarakat di ujung […]

  • Inflasi Sulbar 1,6 Persen, Masih Terkendal

    Inflasi Sulbar 1,6 Persen, Masih Terkendal

    • calendar_month Sel, 5 Mei 2026
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 61
    • 0Komentar

    Ia berharap para dai bisa menjadi jembatan informasi di tengah masyarakat. Pesan yang disampaikan diharapkan sederhana namun berdampak, yakni mengajak masyarakat merayakan Idul Adha secara tidak berlebihan. Selain itu, distribusi daging kurban juga diharapkan lebih merata, terutama kepada masyarakat kurang mampu, agar tidak memicu lonjakan permintaan di pasar. “Sebenarnya peran ini tidak hanya sampai di […]

  • Presiden Tanda Tangani Inpres Penanganan Bencana Gempa Lombok

    Presiden Tanda Tangani Inpres Penanganan Bencana Gempa Lombok

    • calendar_month Sab, 25 Agu 2018
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 446
    • 0Komentar

    Kepala Negara juga menyampaikan bahwa pemerintah terus mengupayakan penanganan maksimal bagi para korban gempa yang terjadi di Lombok, Provinsi Nusa Tenggara Barat. Saat ini, pemerintah pusat memfokuskan upayanya pada penyampaian bantuan bagi para korban yang mengalami kerusakan tempat tinggal setelah gempa terjadi. “Kita masih pada tahapan-tahapan terutama yang berkaitan dengan penyampaian untuk bantuan yang rusak […]

expand_less