Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Headline » Berikut Surat Edaran Satgas Covid-19 No 22/2022 Mengenai Protokol Perjalanan Luar Negeri

Berikut Surat Edaran Satgas Covid-19 No 22/2022 Mengenai Protokol Perjalanan Luar Negeri

  • account_circle Ekspos Sulbar
  • calendar_month Ming, 17 Jul 2022
  • comment 0 komentar

g. setelah pengambilan sampel pemeriksaan konfirmasi RT-PCR saat kedatangan sebagaimana dimaksud pada huruf f.i., PPLN melanjutkan dengan:
i. pemeriksaan dokumen keimigrasian dan dokumen bea cukai;
ii. pengambilan dan desinfeksi bagasi;
iii. penjemputan dan pengantaran langsung ke hotel, tempat akomodasi penginapan, atau tempat tinggal;
iv. menunggu hasil pemeriksaan RT-PCR di kamar hotel, kamar pada tempat akomodasi penginapan, atau tempat tinggal; dan
v. tidak diperkenankan untuk meninggalkan kamar hotel, kamar pada tempat akomodasi penginapan, atau tempat tinggal dan tidak diperkenankan untuk melakukan interaksi dengan orang lain sebelum hasil pemeriksaan RT-PCR menunjukkan hasil negatif.

h. dalam hal hasil pemeriksaan konfirmasi RT-PCR pada saat kedatangan sebagaimana dimaksud dalam huruf f.i menunjukkan hasil negatif, maka diberlakukan ketentuan sebagai berikut:
i. bagi PPLN yang belum bisa mendapatkan vaksinasi atau telah menerima vaksin dosis pertama seminimalnya 14 hari sebelum keberangkatan, diwajibkan melakukan karantina selama 5 x 24 jam;
ii. bagi PPLN yang telah menerima vaksin dosis kedua atau ketiga seminimalnya 14 hari sebelum keberangkatan, diperkenankan melanjutkan perjalanan;
iii. bagi PPLN usia di bawah 18 tahun dan/atau membutuhkan perlindungan khusus, maka pengaturan karantina mengikuti ketentuan yang diberlakukan kepada orangtua atau pengasuh/pendamping perjalanannya; atau
iv. bagi PPLN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19, diperkenankan melanjutkan perjalanan.

i. dalam hal PPLN telah mendapatkan hasil negatif pada pemeriksaan konfirmasi RT-PCR saat kedatangan dan diperkenankan untuk melanjutkan perjalanan sebagaimana dimaksud pada huruf h.ii. dan huruf h.iv., dianjurkan untuk melakukan pemantauan kesehatan mandiri terhadap gejala Covid-19 selama 14 hari dengan menerapkan protokol kesehatan;

j. dalam hal hasil pemeriksaan konfirmasi RT-PCR pada saat kedatangan sebagaimana dimaksud dalam huruf f.i menunjukkan hasil positif, maka dilakukan tindak lanjut dengan ketentuan sebagai berikut:
i. apabila tanpa disertai gejala atau mengalami gejala ringan, dilakukan isolasi/perawatan di hotel isolasi atau fasilitas isolasi terpusat yang ditetapkan pemerintah atau isolasi mandiri di tempat tinggal dengan waktu isolasi/perawatan sesuai anjuran Kemenkes; atau
ii. apabila disertai gejala sedang atau gejala berat, dan/atau dengan komorbid yang tidak terkontrol, dilakukan isolasi atau perawatan di rumah sakit rujukan Covid-19 dengan waktu isolasi/perawatan sesuai rekomendasi dari dokter dan anjuran Kemenkes; dan
iii. seluruh biaya penanganan Covid-19 dan evakuasi medis bagi WNA dibebankan secara mandiri, sedangkan bagi WNI ditanggung pemerintah.

k. kewajiban karantina sebagaimana dimaksud dalam huruf f.ii.1) dan huruf h.i. dijalankan dengan ketentuan sebagai berikut:
i. bagi WNI PPLN, yaitu pekerja migran Indonesia (PMI); pelajar/mahasiswa yang telah menamatkan studinya di luar negeri; pegawai pemerintah yang kembali dari perjalanan dinas luar negeri; atau perwakilan Indonesia dalam ajang perlombaan atau festival tingkat internasional menjalani karantina terpusat dengan biaya ditanggung oleh pemerintah sesuai dengan Surat Keputusan Ketua Satgas Penanganan Covid-19 mengenai Tempat Karantina dan Kewajiban RT-PCR bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Luar Negeri;
ii. bagi WNI PPLN di luar kriteria sebagaimana dimaksud pada angka i menjalani karantina di tempat akomodasi karantina terpusat dengan biaya ditanggung mandiri; dan
iii. bagi WNA PPLN di luar kepala perwakilan asing dan keluarga kepala perwakilan asing menjalani karantina di tempat akomodasi karantina terpusat dengan biaya ditanggung mandiri.

l. terhadap PPLN yang belum bisa mendapatkan vaksinasi atau telah menerima vaksin dosis pertama dan menjalankan karantina dengan durasi 5 x 24 jam, wajib melakukan pemeriksaan RT-PCR pada hari ke-4 karantina;

m. dalam hal pemeriksaan RT-PCR sebagaimana dimaksud pada huruf l menunjukkan hasil negatif, WNI/WNA PPLN diperkenankan melanjutkan perjalanan dan dianjurkan untuk melakukan pemantauan kesehatan mandiri terhadap gejala Covid-19 selama 14 hari serta menerapkan protokol kesehatan;

n. dalam hal pemeriksaan RT-PCR sebagaimana dimaksud pada huruf l menunjukkan hasil positif, maka dilakukan tindak lanjut dengan ketentuan sebagai berikut:
i. apabila tanpa disertai gejala atau mengalami gejala ringan, dilakukan isolasi/perawatan di hotel isolasi atau fasilitas isolasi terpusat yang ditetapkan pemerintah atau isolasi mandiri di tempat tinggal dengan waktu isolasi/perawatan sesuai anjuran Kemenkes; atau
ii. apabila disertai gejala sedang atau gejala berat, dan/atau dengan komorbid yang tidak terkontrol, dilakukan isolasi atau perawatan di rumah sakit rujukan Covid-19 dengan waktu isolasi/perawatan sesuai rekomendasi dari dokter dan anjuran Kemenkes; dan
iii. seluruh biaya penanganan Covid-19 dan evakuasi medis isolasi/perawatan bagi WNA dibebankan secara mandiri, sedangkan bagi WNI ditanggung pemerintah.

o. dalam hal WNA PPLN tidak dapat membiayai karantina dan/atau perawatan ketika hasil pemeriksaan RT-PCR menunjukkan hasil positif, sebagaimana dimaksud pada huruf j, huruf k.iii., dan huruf n, maka pihak sponsor, K/L/BUMN yang memberikan pertimbangan izin masuk bagi WNA tersebut dapat dimintakan pertanggungjawaban yang dimaksud;

p. pemeriksaan tes RT-PCR sebagaimana dimaksud dalam huruf f.i. dan huruf l dapat dimintakan pembanding secara tertulis dengan mengisi formulir yang telah disediakan KKP atau Kemenkes dengan biaya pemeriksaan ditanggung sendiri oleh PPLN;

q. pelaksanaan tes pembanding RT-PCR sebagaimana dimaksud pada huruf p dilakukan secara bersamaan atau simultan oleh KKP di dua laboratorium untuk tujuan pemeriksaan pembanding S-Gene Target Failure (SGTF) dan pemeriksaan pembanding hasil RT-PCR, yaitu di Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan (Balitbangkes), Rumah Sakit Umum Pusat Cipto Mangunkusumo (RSCM), Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Soebroto (RSPAD), Rumah Sakit Bhayangkara Raden Said Sukanto (RS. Polri) atau laboratorium pemerintah lainnya (Balai Teknik Kesehatan Lingkungan, Laboratorium Kesehatan Daerah, atau laboratorium rujukan pemerintahan lainnya);

r. KKP Bandara dan Pelabuhan Laut Internasional memfasilitasi PPLN yang membutuhkan pelayanan medis darurat saat kedatangan di Indonesia sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;

s. K/L/pemerintah daerah (pemda) yang menyelenggarakan fungsi terkait dengan PPLN menindaklanjuti SE ini dengan melakukan penerbitan instrumen hukum yang selaras dan tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

t. Instrumen hukum sebagaimana dimaksud pada huruf s merupakan bagian tidak terpisahkan dari SE ini.

  • Penulis: Ekspos Sulbar

Rekomendasi Untuk Anda

  • Koperindag Sulbar Gerak Cepat, Mutahirkan Data dan Perkuat Koordinasi Perdagangan Antar Pulau di Mamuju

    Koperindag Sulbar Gerak Cepat, Mutahirkan Data dan Perkuat Koordinasi Perdagangan Antar Pulau di Mamuju

    • calendar_month Kam, 4 Sep 2025
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 197
    • 0Komentar

    Para pelaku usaha, mulai dari pedagang alat pertanian, perikanan, toko material, hingga pedagang besar suku cadang dan hasil bumi, menyambut antusias kunjungan tim. Mereka optimis kehadiran pelabuhan bongkar muat di Mamuju nantinya akan menjadi solusi konkret untuk menekan biaya logistik. Salah seorang pedagang besar di Kota Mamuju menyatakan, efisiensi biaya akan sangat signifikan. “Saat ini, […]

  • Pemeriksaan Fase Berbunga Padi Inpari 42 di BUMDes Panca Karya Tonrolima, Perkuat Komitmen Peningkatan Mutu Benih di Sulbar

    Pemeriksaan Fase Berbunga Padi Inpari 42 di BUMDes Panca Karya Tonrolima, Perkuat Komitmen Peningkatan Mutu Benih di Sulbar

    • calendar_month Sel, 3 Mar 2026
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 91
    • 0Komentar

    Kepala Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Peternakan Provinsi Sulawesi Barat, Hamdani Hamdi, menegaskan bahwa pengawasan ketat dalam setiap tahapan produksi benih merupakan komitmen pemerintah daerah dalam menjaga kualitas dan keberlanjutan sektor pertanian. “Pengawasan pada fase berbunga ini sangat menentukan kualitas benih yang dihasilkan. Jika keseragaman dan kesehatan tanaman terjaga, maka benih yang diproduksi akan memiliki […]

  • Pemkesra Sulbar Hadiri Rakor di Mendagri, Bahas Batas Wilayah dengan Sulteng

    Pemkesra Sulbar Hadiri Rakor di Mendagri, Bahas Batas Wilayah dengan Sulteng

    • calendar_month Sen, 10 Nov 2025
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 188
    • 0Komentar

    Plt. Karo Pemkesra, Murdanil, dalam pernyataannya di tempat terpisah menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam menyelesaikan persoalan batas wilayah. “Penegasan batas daerah bukan semata persoalan administratif, tetapi juga langkah strategis untuk memastikan pelayanan publik berjalan efektif dan harmonisasi antarwilayah dapat terjaga,” ungkap Murdanil. Pemerintah daerah berharap proses ini dapat segera dituntaskan agar […]

  • Kampanye di Mamuju, Jokowi Janji Tuntaskan Pembangunan di Sulbar

    Kampanye di Mamuju, Jokowi Janji Tuntaskan Pembangunan di Sulbar

    • calendar_month Kam, 28 Mar 2019
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 546
    • 0Komentar

    “ Itu akan kita bangun secepat-secepatnya. Insya Allah kita akan rampungkan pada tahun 2020. Kita akan kerja cepat, kita akan kerja cepat” ujarnya berulang. Dalam kesempatan itu juga Jokowi memaparkan sejumlah program kerjanya jika terpilih nanti. Diantaranya Kartu Indonesia Pintar yang dapat menjamin semua anak Indonesia bisa menempuh pendidikan hingga ke jenjang perguruan tinggi, kemudian […]

  • Kafilah Sulbar Ikuti Pembukaan STQH 2025/Kendari, Murdanil: Momen Kebanggaan untuk Daerah

    Kafilah Sulbar Ikuti Pembukaan STQH 2025/Kendari, Murdanil: Momen Kebanggaan untuk Daerah

    • calendar_month Ming, 12 Okt 2025
    • account_circle Dhamar
    • visibility 133
    • 0Komentar

    Bukan sekadar ajang kompetisi. Menurut Murdanil, STQH 2025 merupakan perwujudan syiar Islam dan penguatan nilai-nilai keagamaan di tengah masyarakat “Kami berharap seluruh peserta tampil maksimal, menjaga kekompakan, dan menjunjung tinggi sportivitas,”harap Murdanil. Kemenangan, kata dia, bukan hanya tentang medali. Ia berharap, bisa membawa nama baik Sulbar dengan penuh kehormatan. Sebagai informasi, STQH Nasional ke-28 ini […]

  • HAB Kemenag ke 77, Perkuat Kerukunan Bernegara dan Beragama Menuju Pemilu 2024

    HAB Kemenag ke 77, Perkuat Kerukunan Bernegara dan Beragama Menuju Pemilu 2024

    • calendar_month Rab, 4 Jan 2023
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 111
    • 0Komentar

    Sekprov Sulbar juga mengharapkan momentum semarak HAB bisa menjadi intoleren ummat beragama, terkhusus pada momentum politik 2024 dapat menjaga stabilisasi kerukunan bernegara dan beragama. “Sesuai dengan Amanat Menteri Agama, kita harus bisa menjaga solidaritas ummat menjelang pesta demokrasi 2024, dalam momentum nasional, itu bisa jadi akan menjadi problem jika tidak di rawat dengan baik,” ucap […]

expand_less