Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Headline » Berikut Surat Edaran Satgas Covid-19 No 22/2022 Mengenai Protokol Perjalanan Luar Negeri

Berikut Surat Edaran Satgas Covid-19 No 22/2022 Mengenai Protokol Perjalanan Luar Negeri

  • account_circle Ekspos Sulbar
  • calendar_month Ming, 17 Jul 2022

g. setelah pengambilan sampel pemeriksaan konfirmasi RT-PCR saat kedatangan sebagaimana dimaksud pada huruf f.i., PPLN melanjutkan dengan:
i. pemeriksaan dokumen keimigrasian dan dokumen bea cukai;
ii. pengambilan dan desinfeksi bagasi;
iii. penjemputan dan pengantaran langsung ke hotel, tempat akomodasi penginapan, atau tempat tinggal;
iv. menunggu hasil pemeriksaan RT-PCR di kamar hotel, kamar pada tempat akomodasi penginapan, atau tempat tinggal; dan
v. tidak diperkenankan untuk meninggalkan kamar hotel, kamar pada tempat akomodasi penginapan, atau tempat tinggal dan tidak diperkenankan untuk melakukan interaksi dengan orang lain sebelum hasil pemeriksaan RT-PCR menunjukkan hasil negatif.

h. dalam hal hasil pemeriksaan konfirmasi RT-PCR pada saat kedatangan sebagaimana dimaksud dalam huruf f.i menunjukkan hasil negatif, maka diberlakukan ketentuan sebagai berikut:
i. bagi PPLN yang belum bisa mendapatkan vaksinasi atau telah menerima vaksin dosis pertama seminimalnya 14 hari sebelum keberangkatan, diwajibkan melakukan karantina selama 5 x 24 jam;
ii. bagi PPLN yang telah menerima vaksin dosis kedua atau ketiga seminimalnya 14 hari sebelum keberangkatan, diperkenankan melanjutkan perjalanan;
iii. bagi PPLN usia di bawah 18 tahun dan/atau membutuhkan perlindungan khusus, maka pengaturan karantina mengikuti ketentuan yang diberlakukan kepada orangtua atau pengasuh/pendamping perjalanannya; atau
iv. bagi PPLN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19, diperkenankan melanjutkan perjalanan.

i. dalam hal PPLN telah mendapatkan hasil negatif pada pemeriksaan konfirmasi RT-PCR saat kedatangan dan diperkenankan untuk melanjutkan perjalanan sebagaimana dimaksud pada huruf h.ii. dan huruf h.iv., dianjurkan untuk melakukan pemantauan kesehatan mandiri terhadap gejala Covid-19 selama 14 hari dengan menerapkan protokol kesehatan;

j. dalam hal hasil pemeriksaan konfirmasi RT-PCR pada saat kedatangan sebagaimana dimaksud dalam huruf f.i menunjukkan hasil positif, maka dilakukan tindak lanjut dengan ketentuan sebagai berikut:
i. apabila tanpa disertai gejala atau mengalami gejala ringan, dilakukan isolasi/perawatan di hotel isolasi atau fasilitas isolasi terpusat yang ditetapkan pemerintah atau isolasi mandiri di tempat tinggal dengan waktu isolasi/perawatan sesuai anjuran Kemenkes; atau
ii. apabila disertai gejala sedang atau gejala berat, dan/atau dengan komorbid yang tidak terkontrol, dilakukan isolasi atau perawatan di rumah sakit rujukan Covid-19 dengan waktu isolasi/perawatan sesuai rekomendasi dari dokter dan anjuran Kemenkes; dan
iii. seluruh biaya penanganan Covid-19 dan evakuasi medis bagi WNA dibebankan secara mandiri, sedangkan bagi WNI ditanggung pemerintah.

k. kewajiban karantina sebagaimana dimaksud dalam huruf f.ii.1) dan huruf h.i. dijalankan dengan ketentuan sebagai berikut:
i. bagi WNI PPLN, yaitu pekerja migran Indonesia (PMI); pelajar/mahasiswa yang telah menamatkan studinya di luar negeri; pegawai pemerintah yang kembali dari perjalanan dinas luar negeri; atau perwakilan Indonesia dalam ajang perlombaan atau festival tingkat internasional menjalani karantina terpusat dengan biaya ditanggung oleh pemerintah sesuai dengan Surat Keputusan Ketua Satgas Penanganan Covid-19 mengenai Tempat Karantina dan Kewajiban RT-PCR bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Luar Negeri;
ii. bagi WNI PPLN di luar kriteria sebagaimana dimaksud pada angka i menjalani karantina di tempat akomodasi karantina terpusat dengan biaya ditanggung mandiri; dan
iii. bagi WNA PPLN di luar kepala perwakilan asing dan keluarga kepala perwakilan asing menjalani karantina di tempat akomodasi karantina terpusat dengan biaya ditanggung mandiri.

l. terhadap PPLN yang belum bisa mendapatkan vaksinasi atau telah menerima vaksin dosis pertama dan menjalankan karantina dengan durasi 5 x 24 jam, wajib melakukan pemeriksaan RT-PCR pada hari ke-4 karantina;

m. dalam hal pemeriksaan RT-PCR sebagaimana dimaksud pada huruf l menunjukkan hasil negatif, WNI/WNA PPLN diperkenankan melanjutkan perjalanan dan dianjurkan untuk melakukan pemantauan kesehatan mandiri terhadap gejala Covid-19 selama 14 hari serta menerapkan protokol kesehatan;

n. dalam hal pemeriksaan RT-PCR sebagaimana dimaksud pada huruf l menunjukkan hasil positif, maka dilakukan tindak lanjut dengan ketentuan sebagai berikut:
i. apabila tanpa disertai gejala atau mengalami gejala ringan, dilakukan isolasi/perawatan di hotel isolasi atau fasilitas isolasi terpusat yang ditetapkan pemerintah atau isolasi mandiri di tempat tinggal dengan waktu isolasi/perawatan sesuai anjuran Kemenkes; atau
ii. apabila disertai gejala sedang atau gejala berat, dan/atau dengan komorbid yang tidak terkontrol, dilakukan isolasi atau perawatan di rumah sakit rujukan Covid-19 dengan waktu isolasi/perawatan sesuai rekomendasi dari dokter dan anjuran Kemenkes; dan
iii. seluruh biaya penanganan Covid-19 dan evakuasi medis isolasi/perawatan bagi WNA dibebankan secara mandiri, sedangkan bagi WNI ditanggung pemerintah.

o. dalam hal WNA PPLN tidak dapat membiayai karantina dan/atau perawatan ketika hasil pemeriksaan RT-PCR menunjukkan hasil positif, sebagaimana dimaksud pada huruf j, huruf k.iii., dan huruf n, maka pihak sponsor, K/L/BUMN yang memberikan pertimbangan izin masuk bagi WNA tersebut dapat dimintakan pertanggungjawaban yang dimaksud;

p. pemeriksaan tes RT-PCR sebagaimana dimaksud dalam huruf f.i. dan huruf l dapat dimintakan pembanding secara tertulis dengan mengisi formulir yang telah disediakan KKP atau Kemenkes dengan biaya pemeriksaan ditanggung sendiri oleh PPLN;

q. pelaksanaan tes pembanding RT-PCR sebagaimana dimaksud pada huruf p dilakukan secara bersamaan atau simultan oleh KKP di dua laboratorium untuk tujuan pemeriksaan pembanding S-Gene Target Failure (SGTF) dan pemeriksaan pembanding hasil RT-PCR, yaitu di Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan (Balitbangkes), Rumah Sakit Umum Pusat Cipto Mangunkusumo (RSCM), Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Soebroto (RSPAD), Rumah Sakit Bhayangkara Raden Said Sukanto (RS. Polri) atau laboratorium pemerintah lainnya (Balai Teknik Kesehatan Lingkungan, Laboratorium Kesehatan Daerah, atau laboratorium rujukan pemerintahan lainnya);

r. KKP Bandara dan Pelabuhan Laut Internasional memfasilitasi PPLN yang membutuhkan pelayanan medis darurat saat kedatangan di Indonesia sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;

s. K/L/pemerintah daerah (pemda) yang menyelenggarakan fungsi terkait dengan PPLN menindaklanjuti SE ini dengan melakukan penerbitan instrumen hukum yang selaras dan tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

t. Instrumen hukum sebagaimana dimaksud pada huruf s merupakan bagian tidak terpisahkan dari SE ini.

  • Penulis: Ekspos Sulbar

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kapolda Sulbar Tinjau Lokasi Pusat SPPG Polri di Mamuju: Jaminan Gizi Seimbang untuk Generasi Penerus

    Kapolda Sulbar Tinjau Lokasi Pusat SPPG Polri di Mamuju: Jaminan Gizi Seimbang untuk Generasi Penerus

    • calendar_month Kam, 31 Jul 2025
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 237
    • 0Komentar

    Kapolresta Mamuju, Kombes Pol. Ardianto, menyatakan kesiapannya untuk mengawal pembangunan dan operasional SPPG. Pihaknya akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan proses berjalan lancar dan sesuai dengan standar operasional prosedur. “Kami berkomitmen untuk mendukung penuh program ini demi kesejahteraan masyarakat Sulawesi Barat,” tegas Kombes Pol. Ardianto. Rencana pembangunan pusat SPPG Polri ini diharapkan dapat memberikan […]

  • Ridwan Kamil: Jabar Upayakan Peningkatan Pemerataan dan Mutu Pelayanan Kesehatan Masyarakat

    Ridwan Kamil: Jabar Upayakan Peningkatan Pemerataan dan Mutu Pelayanan Kesehatan Masyarakat

    • calendar_month Sab, 14 Mei 2022
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 425
    • 0Komentar

    KOTA BANDUNG — Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menggelar Halalbihalal Lebaran 2022 secara daring bersama Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Jawa Barat dari Gedung Pakuan, Kota Bandung, Sabtu (14/5/2022). Dalam acara tersebut Gubernur mengemukakan, pasca pandemi Pemda Provinsi Jabar akan meningkatkan akses pemerataan dan mutu pelayanan kesehatan masyarakat, mulai dari percepatan pembangunan infrastruktur kesehatan seperti […]

  • Kapolresta Mamuju Tinjau Harga Bahan Pokok di Pasar Sentral Mamuju

    Kapolresta Mamuju Tinjau Harga Bahan Pokok di Pasar Sentral Mamuju

    • calendar_month Ming, 9 Mar 2025
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 277
    • 0Komentar

    Lebih lanjut dikatakan, melalui program Minggu Kasih ini, kami ingin mendengar langsung keluhan para pedagang agar dapat mencari solusi bersama. Selain meninjau harga bahan pokok, Kapolresta Mamuju juga menegaskan komitmen Polresta Mamuju dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan pasar. Pihaknya akan terus berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan distribusi bahan pokok tetap lancar dan […]

  • Harga TBS Anjlok, DPRD Sulbar Siap Bentuk Pansus Awasi Perusahaan Sawit

    Harga TBS Anjlok, DPRD Sulbar Siap Bentuk Pansus Awasi Perusahaan Sawit

    • calendar_month Jum, 22 Mei 2026
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 58
    • 0Komentar

    Pihak perusahaan justru mendorong pembentukan badan hukum khusus untuk mengatur aktivitas agen atau pengepul kelapa sawit di tingkat lapangan. Langkah ini dianggap krusial guna meningkatkan pengawasan sekaligus menjaga stabilitas harga di tingkat petani. Selain faktor tata niaga lokal, perusahaan menyebut penurunan harga TBS dipicu oleh melemahnya harga Crude Palm Oil (CPO) di pasar global, yang […]

  • Dokumen LKPJ 2024 Pemprov Diterima DPRD Sulbar

    Dokumen LKPJ 2024 Pemprov Diterima DPRD Sulbar

    • calendar_month Ming, 30 Mar 2025
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 199
    • 0Komentar

    Salim mengungkapkan, sejumlah aspek mengalami peningkatan pada pelaksanaan pemerintahan 2024. Salah satunya, yakni Indeks Pembangunan Manusia (IPM). “Ada sejumlah peningkatan, dari aspek Indeks Pembangunan Manusia. Walaupun tidak signifikan tapi dia meningkat. Fisikal juga kita lumayan, kemudian yang lain-lain juga, seperti angka kemiskinan kita bisa tekan sedikit,” ungkapnya. Wagub Salim S Mengga pun berharap, ke depan […]

  • Audiensi dengan Gubernur, KONI Sulbar dan Mateng Sepakati Porprov V Diundur ke 2027

    Audiensi dengan Gubernur, KONI Sulbar dan Mateng Sepakati Porprov V Diundur ke 2027

    • calendar_month Kam, 1 Mei 2025
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 305
    • 0Komentar

    Dalam kesempatan tersebut, Syahrir juga menyampaikan capaian Sulbar di ajang PON XXI, di mana kontingen Sulbar berhasil meraih dua medali perak dari cabor dayung. Ia menambahkan, jumlah cabor yang diikuti Sulbar di PON Aceh-Medan meningkat menjadi 15 cabor, dibandingkan hanya 7 cabor saat PON Papua. Sementara itu, Sekum KONI Mateng, Mahyuddin, melaporkan progres pembangunan venue […]

expand_less