Biro Hukum Matangkan Rancangan Final Pergub PASTIPADU sebelum Harmonisasi di Kanwil Kementerian Hukum
- account_circle Ekspos Sulbar
- calendar_month Sab, 4 Apr 2026
- comment 0 komentar

EKSPOSSULBAR.CO.ID, MAMUJU – Biro Hukum Setda Sulbar terus memperkuat perannya dalam memastikan kualitas produk hukum daerah melalui penyusunan rancangan final Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Program Terpadu Penanganan Stunting, Kemiskinan Ekstrem, Anak Tidak Sekolah, dan Pencegahan Perkawinan Anak (PASTIPADU), sebelum memasuki tahapan harmonisasi di Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum Sulbar.
Kegiatan penyusunan tersebut dilaksanakan di Sekretariat Yayasan Karampuang, Jumat 3 April 2026, dengan melibatkan Kepala Biro Hukum Setda Sulbar, Suhendra bersama JF. Perancang Peraturan Perundang-undangan Fatwansyah Rasyid.
Penyusunan rancangan final ini merupakan tahapan krusial untuk memastikan substansi regulasi telah memenuhi aspek filosofis, yuridis, dan sosiologis, sekaligus selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Hal ini juga menjadi bagian dari upaya menghadirkan regulasi yang implementatif dan berdampak langsung bagi masyarakat. Langkah ini sejalan dengan misi Gubernur Sulbar Suhardi Duka dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik dan akuntabel, melalui peningkatan sinergi antar lembaga.
Kepala Biro Hukum, Suhendra dalam keterangannya menegaskan bahwa Pergub PASTIPADU dirancang sebagai instrumen strategis untuk mengintegrasikan berbagai program prioritas pembangunan manusia di Sulbar.
“Rancangan Pergub ini tidak sekadar regulasi administratif, tetapi menjadi instrumen kebijakan yang memastikan intervensi pemerintah daerah berjalan terpadu, berbasis data, dan tepat sasaran dalam penanganan stunting, kemiskinan ekstrem, anak tidak sekolah, serta pencegahan perkawinan anak,” ujarnya.
Suhendra menekankan bahwa penyusunan yang matang sebelum harmonisasi sangat penting guna meminimalisir koreksi substansi di tingkat Kanwil Kementerian Hukum.
- Penulis: Ekspos Sulbar
