Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Headline » Berikut Surat Edaran Satgas Covid-19 No 22/2022 Mengenai Protokol Perjalanan Luar Negeri

Berikut Surat Edaran Satgas Covid-19 No 22/2022 Mengenai Protokol Perjalanan Luar Negeri

  • account_circle Ekspos Sulbar
  • calendar_month Ming, 17 Jul 2022
  • comment 0 komentar

6. Tempat akomodasi karantina sebagaimana dimaksud dalam angka 5.k.ii. dan angka 5.k.iii. wajib mendapatkan rekomendasi dari Satgas Penanganan Covid-19 yang telah memenuhi syarat dan ketentuan dari Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) untuk kebersihan (cleanliness), kesehatan (health), keamanan (safety), dan kelestarian lingkungan (environment sustainability)-(CHSE) atau Kemenkes untuk wilayah Jakarta dan sekitarnya atau dinas kesehatan provinsi di daerah terkait dengan sertifikasi protokol kesehatan Covid-19.

7. Sebagai persyaratan keberangkatan ke luar negeri dari Indonesia, WNI PPLN dengan usia 18 tahun ke atas wajib menunjukkan kartu/sertifikat (fisik ataupun digital) telah menerima vaksin COVID-19 dosis ketiga (booster) yang ditunjukkan melalui aplikasi PeduliLindungi.

8. Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam angka 7 dikecualikan bagi:
a. WNI PPLN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksin, dengan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19; atau
b. WNI PPLN yang telah selesai menjalankan isolasi atau perawatan Covid- 19 dan telah dinyatakan tidak aktif menularkan Covid-19 namun belum bisa mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster), dengan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah atau Kemenkes yang menyatakan bahwa yang bersangkutan sudah tidak aktif menularkan Covid-19 atau Covid-19 recovery certificate.

9. Dispensasi berupa pengecualian kewajiban karantina dapat diberikan kepada WNI PPLN yang belum mendapatkan vaksin dosis kedua dengan keadaan mendesak (seperti: memiliki kondisi kesehatan yang mengancam nyawa, kondisi kesehatan yang membutuhkan perhatian khusus, atau kedukaan karena anggota keluarga inti meninggal) dengan wajib mengikuti prosedur pemeriksaan gejala berkaitan dengan Covid-19 sebagaimana dimaksud pada angka 5.f.

10. Permohonan dispensasi berupa pengecualian kewajiban karantina bagi WNI dengan keadaan mendesak sebagaimana dimaksud pada angka 9 diajukan minimal tiga hari sebelum kedatangan di Indonesia kepada Satgas Penanganan Covid-19 Nasional dan dapat diberikan secara selektif, berlaku individual, dan dengan kuota terbatas berdasarkan kesepakatan hasil koordinasi antara Satgas Penanganan Covid-19, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, serta Kemenkes.

11. Protokol kesehatan sebagaimana dimaksud pada angka 5 harus memenuhi syarat dan ketentuan sebagai berikut:
a. menggunakan masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu selama berada di dalam ruangan atau ketika berada dalam kondisi kerumunan;
b. mengganti masker secara berkala setiap empat jam, dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan;
c. mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain;
d. menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan; dan
e. diimbau untuk tidak berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum darat, perkeretaapian, laut, sungai, danau, penyeberangan, dan udara.

12. Setiap operator moda transportasi di entry point perjalanan luar negeri diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

13. Pengawasan kekarantinaan kesehatan kapal kargo dan awak kapal sesuai dengan pengaturan lebih spesifik dan teknis yang ditetapkan oleh Kemenkes melalui pemantauan oleh KKP masing-masing entry point perjalanan luar negeri.

“Dengan berlakunya Surat Edaran ini, Surat Edaran Nomor 19 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Addendum Surat Edaran Nomor 19 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (un)

  • Penulis: Ekspos Sulbar

Rekomendasi Untuk Anda

  • Wakil Ketua DPRD Sulbar: JCH Indonesia Bersiap Masuki Armuzna

    Wakil Ketua DPRD Sulbar: JCH Indonesia Bersiap Masuki Armuzna

    • calendar_month Kam, 5 Jun 2025
    • account_circle Chamar
    • visibility 128
    • 0Komentar

    St. Suraidah juga mengapresiasi kesiapan pemerintah, khususnya melalui Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI), yang telah menyiapkan fasilitas penunjang yang sangat baik di kawasan Armuzna. Fasilitas tersebut mencakup akomodasi tenda yang nyaman, logistik memadai, layanan kesehatan yang siaga, serta pengamanan yang terorganisasi dengan baik. “Kami sangat mengapresiasi kerja keras pemerintah, khususnya Kemenag RI, yang telah […]

  • Kapolda Sulbar: Teruslah Berinvestasi Kebaikan!

    Kapolda Sulbar: Teruslah Berinvestasi Kebaikan!

    • calendar_month Kam, 5 Mar 2026
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 98
    • 0Komentar

    Ia juga menekankan agar pihak kepolisian menjadi penyejuk hati masyarakat. Khususnya di tengah potensi tantangan keamanan dan ekonomi akibat dinamika global, institusi kepolisian harus berperan sebagai agen kebaikan dan tidak menjadi pemicu kemarahan masyarakat. Kapolda juga mengingatkan untuk menghindari hal yang bertentangan dengan kebaikan: “Jangan melakukan kesalahan apapun, tidak bermain dengan manipulasi atau ‘judol’ dalam […]

  • Al Jasiyah Sulbar Jadwalkan Lagi Umrah 1 Maret 2023

    Al Jasiyah Sulbar Jadwalkan Lagi Umrah 1 Maret 2023

    • calendar_month Ming, 18 Des 2022
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 178
    • 0Komentar

    “Sejumlah calon jamaah dari Polewali, Majene, dan Mamuju Tengah sudah konfirmasi untuk ikut di program tersebut. Kami optimis bisa membawa jamaah umrah dari Sulbar ini minimal 1 bis,” sebut Rheno, kepala perwakilan Al Jasiyah Sulbar.Selain memiliki izin haji dan umrah, Al Jasiyah travel juga adalah provider visa umrah. Sudah hadir di sejumlah kabupaten/kota di beberapa […]

  • Anjing Gila Serang Warga Mambi, 4 Orang Dilarikan Kepuskesmas Mamasa

    Anjing Gila Serang Warga Mambi, 4 Orang Dilarikan Kepuskesmas Mamasa

    • calendar_month Sab, 3 Sep 2022
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 186
    • 0Komentar

    “Makanya kami rujuk ke Puskesmas Mamasa karena mereka memiliki VAR,Anjing Gila” Kata Mega Said saat dikonfirmasi via Telepone siang tadik Mega Said menceritakan kejadian ini terjadi sekiter pukul 08.30 Wita, di Jalan Poros Desa Sendana dan jalan kelurahan Mambi. “Hingga korban di rujuk ke puskesmas, anjing tersebut masih berkeliaran,” Ujar Mega Dengan kejadian ini yang […]

  • Gubernur Suhardi Duka Alokasikan Anggaran Rp73 M di 2025 dan Rencana Rp43 M di 2026 untuk Kabupaten Mamasa

    Gubernur Suhardi Duka Alokasikan Anggaran Rp73 M di 2025 dan Rencana Rp43 M di 2026 untuk Kabupaten Mamasa

    • calendar_month Sel, 30 Des 2025
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 181
    • 0Komentar

    – Program padat karya yang melibatkan 144 tenaga kerja pada enam lokasi dengan anggaran Rp915.009.060. – Pemberian insentif bagi empat orang tenaga dokter spesialis dengan total anggaran Rp460.000.000. – Bantuan iuran PBPU Pemda bagi 4.289 jiwa dengan anggaran Rp747.003.600. – Insentif aparatur desa melalui Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Desa untuk 124 desa dengan total anggaran […]

  • Sosialisasi Empat Pilar: Memimpin Kesadaran Pembangunan Pertanian di Komunitas Lokal

    Sosialisasi Empat Pilar: Memimpin Kesadaran Pembangunan Pertanian di Komunitas Lokal

    • calendar_month Sel, 23 Jan 2024
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 123
    • 0Komentar

    Sosialisasi ini, yang berpusat pada empat pilar pembangunan dalam perkembangan pertanian, inovasi keberlanjutan, pemberdayaan, dan akses pasar bertujuan untuk mengatasi tantangan dan memanfaatkan peluang pertumbuhan dalam lanskap pertanian di tiap wilayah. “Saya percaya bahwa dengan memobilisasi komunitas lokal dan memberikan pengetahuan dan sumber daya yang diperlukan kepada mereka, kita dapat memacu kemajuan yang bermakna dalam […]

expand_less