Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Headline » Berikut Surat Edaran Satgas Covid-19 No 22/2022 Mengenai Protokol Perjalanan Luar Negeri

Berikut Surat Edaran Satgas Covid-19 No 22/2022 Mengenai Protokol Perjalanan Luar Negeri

  • account_circle Ekspos Sulbar
  • calendar_month Ming, 17 Jul 2022
  • comment 0 komentar

6. Tempat akomodasi karantina sebagaimana dimaksud dalam angka 5.k.ii. dan angka 5.k.iii. wajib mendapatkan rekomendasi dari Satgas Penanganan Covid-19 yang telah memenuhi syarat dan ketentuan dari Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) untuk kebersihan (cleanliness), kesehatan (health), keamanan (safety), dan kelestarian lingkungan (environment sustainability)-(CHSE) atau Kemenkes untuk wilayah Jakarta dan sekitarnya atau dinas kesehatan provinsi di daerah terkait dengan sertifikasi protokol kesehatan Covid-19.

7. Sebagai persyaratan keberangkatan ke luar negeri dari Indonesia, WNI PPLN dengan usia 18 tahun ke atas wajib menunjukkan kartu/sertifikat (fisik ataupun digital) telah menerima vaksin COVID-19 dosis ketiga (booster) yang ditunjukkan melalui aplikasi PeduliLindungi.

8. Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam angka 7 dikecualikan bagi:
a. WNI PPLN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksin, dengan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19; atau
b. WNI PPLN yang telah selesai menjalankan isolasi atau perawatan Covid- 19 dan telah dinyatakan tidak aktif menularkan Covid-19 namun belum bisa mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster), dengan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah atau Kemenkes yang menyatakan bahwa yang bersangkutan sudah tidak aktif menularkan Covid-19 atau Covid-19 recovery certificate.

9. Dispensasi berupa pengecualian kewajiban karantina dapat diberikan kepada WNI PPLN yang belum mendapatkan vaksin dosis kedua dengan keadaan mendesak (seperti: memiliki kondisi kesehatan yang mengancam nyawa, kondisi kesehatan yang membutuhkan perhatian khusus, atau kedukaan karena anggota keluarga inti meninggal) dengan wajib mengikuti prosedur pemeriksaan gejala berkaitan dengan Covid-19 sebagaimana dimaksud pada angka 5.f.

10. Permohonan dispensasi berupa pengecualian kewajiban karantina bagi WNI dengan keadaan mendesak sebagaimana dimaksud pada angka 9 diajukan minimal tiga hari sebelum kedatangan di Indonesia kepada Satgas Penanganan Covid-19 Nasional dan dapat diberikan secara selektif, berlaku individual, dan dengan kuota terbatas berdasarkan kesepakatan hasil koordinasi antara Satgas Penanganan Covid-19, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, serta Kemenkes.

11. Protokol kesehatan sebagaimana dimaksud pada angka 5 harus memenuhi syarat dan ketentuan sebagai berikut:
a. menggunakan masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu selama berada di dalam ruangan atau ketika berada dalam kondisi kerumunan;
b. mengganti masker secara berkala setiap empat jam, dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan;
c. mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain;
d. menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan; dan
e. diimbau untuk tidak berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum darat, perkeretaapian, laut, sungai, danau, penyeberangan, dan udara.

12. Setiap operator moda transportasi di entry point perjalanan luar negeri diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

13. Pengawasan kekarantinaan kesehatan kapal kargo dan awak kapal sesuai dengan pengaturan lebih spesifik dan teknis yang ditetapkan oleh Kemenkes melalui pemantauan oleh KKP masing-masing entry point perjalanan luar negeri.

“Dengan berlakunya Surat Edaran ini, Surat Edaran Nomor 19 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Addendum Surat Edaran Nomor 19 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (un)

  • Penulis: Ekspos Sulbar

Rekomendasi Untuk Anda

  • BKD Sulbar Gelar Rapat Strategis Penyusunan Program Kegiatan Tahun 2026

    BKD Sulbar Gelar Rapat Strategis Penyusunan Program Kegiatan Tahun 2026

    • calendar_month Kam, 19 Jun 2025
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 202
    • 0Komentar

    Dalam arahannya, Kepala BKD Sulbar Bujaeramy Hassan menegaskan bahwa perencanaan program tahun 2026 harus dilakukan secara matang dan terarah. Ia menekankan pentingnya efektivitas dan kebermanfaatan setiap kegiatan yang akan dilaksanakan. “Rapat penyusunan program kegiatan 2026 ini adalah langkah awal kita untuk memastikan setiap program yang kita jalankan benar-benar berdaya guna dan tepat sasaran,” ujarnya. BKD […]

  • Tingkatkan Kualitas, 40 ASN Pemkab Pasangkayu Tuntaskan Diklatpim IV

    Tingkatkan Kualitas, 40 ASN Pemkab Pasangkayu Tuntaskan Diklatpim IV

    • calendar_month Ming, 24 Jun 2018
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 461
    • 0Komentar

    “Ini salah satu syarat yang harus diikuti oleh mereka yang menduduki jabatan esalon IV. Dikegiatan itu jiwa kepemimpinan mereka diasah. Ditempa selama empat bulan. Agar mereka benar-benar bisa memahami tugas pokok dan fungsinya (tupoksi)” terangnya, Sabtu 23 Juni. Sambung dia, selama empat bulan itu para peserta Diklatpim diberi materi-materi yang berkaitan dengan kepemimpinan. Selain itu […]

  • Hadiri Muswil Hidayatullah, Gubernur Sulbar Dorong Peran Ormas Islam untuk Pembangunan

    Hadiri Muswil Hidayatullah, Gubernur Sulbar Dorong Peran Ormas Islam untuk Pembangunan

    • calendar_month Sen, 24 Nov 2025
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 170
    • 0Komentar

    “Jadi tanggung jawab kita bersama untuk menjadikan ummat kekuatan yang menyatu, meski berbeda organisasi seperti NU, Muhammadiyah hingga Hidayatullah,” ujar Suhardi Duka. Wakil Ketua DPP Hidayatullah Wahyu Rahman menyampaikan jaringan Hidayatullah saat ini sudah 38 provinsi dan DPD nya sudah 428 kabupaten atau kota. “Kita juga memiliki 400 pesantren tersebar seluruh Indonesia, Sekolah 351 dan […]

  • Bupati Pasangkayu Serahkan LKPD 2018 ke BPK

    Bupati Pasangkayu Serahkan LKPD 2018 ke BPK

    • calendar_month Sel, 26 Mar 2019
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 466
    • 0Komentar

    “Intinya laporan ini akan diperiksa oleh BPK, mohon doanya agar Pemkab Pasangkayu kembali dapat meraih opini WTP” harap bupati dua periode itu.Dijelaskannya, penyerahan LKPD ke BPK merupakan sebuah kewajiban bagi pemerintah daerah. Untuk menyampaikan laporan penggunaan anggaran selama satu tahun anggaran. Sambung dia, setelah LKPD diserahkan, maka pihak BPK akan melakukan audit secara rinci terhadap […]

  • Pengendara Diminta Waspada, Jalan Trans Sulawesi Karossa–Sarjo Dalam Perbaikan

    Pengendara Diminta Waspada, Jalan Trans Sulawesi Karossa–Sarjo Dalam Perbaikan

    • calendar_month Rab, 9 Jul 2025
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 190
    • 0Komentar

    “Rambu peringatan kadang ditabrak pengendara, bahkan banyak yang hilang. Ada juga yang kami temukan di bawah gorong-gorong atau di dalam parit,” ungkapnya. Meski demikian, Rimba menyatakan telah menginstruksikan Kepala Proyek (Kapro) untuk segera memasang kembali rambu-rambu yang hilang demi keselamatan pengguna jalan. “Kami sudah sampaikan kepada Kapro untuk segera memasang kembali rambu yang hilang, karena […]

  • Perkuat Sinergi Fiskal Pemerintah Pusat dan Daerah, Bapperida Sulbar Hadiri Rakor FKKPD Periode Juli 2025

    Perkuat Sinergi Fiskal Pemerintah Pusat dan Daerah, Bapperida Sulbar Hadiri Rakor FKKPD Periode Juli 2025

    • calendar_month Sab, 30 Agu 2025
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 177
    • 0Komentar

    Diskusi forum mencakup penyaluran Transfer ke Daerah (TKD) yang per 27 Agustus 2025 telah mencapai 59,44 persen, meski mengalami kontraksi 5 persen secara tahunan. Isu-isu strategis seperti revitalisasi sekolah, program makan bergizi gratis, dan ketahanan energi juga menjadi sorotan. Darwis mengungkapkan bahwa mekanisme pendanaan untuk revitalisasi sekolah kini mengalami perubahan signifikan. “Revitalisasi sekolah yang dulunya […]

expand_less