Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Headline » Berikut Surat Edaran Satgas Covid-19 No 22/2022 Mengenai Protokol Perjalanan Luar Negeri

Berikut Surat Edaran Satgas Covid-19 No 22/2022 Mengenai Protokol Perjalanan Luar Negeri

  • account_circle Ekspos Sulbar
  • calendar_month Ming, 17 Jul 2022

6. Tempat akomodasi karantina sebagaimana dimaksud dalam angka 5.k.ii. dan angka 5.k.iii. wajib mendapatkan rekomendasi dari Satgas Penanganan Covid-19 yang telah memenuhi syarat dan ketentuan dari Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) untuk kebersihan (cleanliness), kesehatan (health), keamanan (safety), dan kelestarian lingkungan (environment sustainability)-(CHSE) atau Kemenkes untuk wilayah Jakarta dan sekitarnya atau dinas kesehatan provinsi di daerah terkait dengan sertifikasi protokol kesehatan Covid-19.

7. Sebagai persyaratan keberangkatan ke luar negeri dari Indonesia, WNI PPLN dengan usia 18 tahun ke atas wajib menunjukkan kartu/sertifikat (fisik ataupun digital) telah menerima vaksin COVID-19 dosis ketiga (booster) yang ditunjukkan melalui aplikasi PeduliLindungi.

8. Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam angka 7 dikecualikan bagi:
a. WNI PPLN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksin, dengan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19; atau
b. WNI PPLN yang telah selesai menjalankan isolasi atau perawatan Covid- 19 dan telah dinyatakan tidak aktif menularkan Covid-19 namun belum bisa mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster), dengan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah atau Kemenkes yang menyatakan bahwa yang bersangkutan sudah tidak aktif menularkan Covid-19 atau Covid-19 recovery certificate.

9. Dispensasi berupa pengecualian kewajiban karantina dapat diberikan kepada WNI PPLN yang belum mendapatkan vaksin dosis kedua dengan keadaan mendesak (seperti: memiliki kondisi kesehatan yang mengancam nyawa, kondisi kesehatan yang membutuhkan perhatian khusus, atau kedukaan karena anggota keluarga inti meninggal) dengan wajib mengikuti prosedur pemeriksaan gejala berkaitan dengan Covid-19 sebagaimana dimaksud pada angka 5.f.

10. Permohonan dispensasi berupa pengecualian kewajiban karantina bagi WNI dengan keadaan mendesak sebagaimana dimaksud pada angka 9 diajukan minimal tiga hari sebelum kedatangan di Indonesia kepada Satgas Penanganan Covid-19 Nasional dan dapat diberikan secara selektif, berlaku individual, dan dengan kuota terbatas berdasarkan kesepakatan hasil koordinasi antara Satgas Penanganan Covid-19, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, serta Kemenkes.

11. Protokol kesehatan sebagaimana dimaksud pada angka 5 harus memenuhi syarat dan ketentuan sebagai berikut:
a. menggunakan masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu selama berada di dalam ruangan atau ketika berada dalam kondisi kerumunan;
b. mengganti masker secara berkala setiap empat jam, dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan;
c. mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain;
d. menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan; dan
e. diimbau untuk tidak berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum darat, perkeretaapian, laut, sungai, danau, penyeberangan, dan udara.

12. Setiap operator moda transportasi di entry point perjalanan luar negeri diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

13. Pengawasan kekarantinaan kesehatan kapal kargo dan awak kapal sesuai dengan pengaturan lebih spesifik dan teknis yang ditetapkan oleh Kemenkes melalui pemantauan oleh KKP masing-masing entry point perjalanan luar negeri.

“Dengan berlakunya Surat Edaran ini, Surat Edaran Nomor 19 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Addendum Surat Edaran Nomor 19 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (un)

  • Penulis: Ekspos Sulbar

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kepala Perpusnas RI Dijadwalkan Kukuhkan Bunda Literasi Sulbar pada Festival Literasi 2025

    Kepala Perpusnas RI Dijadwalkan Kukuhkan Bunda Literasi Sulbar pada Festival Literasi 2025

    • calendar_month Sen, 17 Nov 2025
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 221
    • 0Komentar

    “Sesuai informasi dari Kepala Bidang Pengembangan Perpustakaan dan Pembudayaan Kegemaran Membaca Dinas Perpusip Sulbar Ibu Liviyanti, Kepala Perpusnas RI akan hadir di Festival Literasi Sulbar Tahun 2025 untuk melakukan Bedah Buku dan mengukuhkan Bunda Literasi Sulbar,” kata Mustari Mula. Mustari Mula menyampaikan apresiasi dan optimismenya atas rencana kehadiran Kepala Perpusnas RI di Sulbar. “Kami sangat […]

  • Refleksi Sebulan Bencana Sulteng, Bupati Dzikir Bersama di Anjungan Pasangkayu

    Refleksi Sebulan Bencana Sulteng, Bupati Dzikir Bersama di Anjungan Pasangkayu

    • calendar_month Ming, 28 Okt 2018
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 602
    • 0Komentar

    “Besok (Minggu, 28 Oktober.red) tepat satu bulan terjadinya gempa dan tsunami di Sulteng. Mudah-mudahan dzikir bersama ini bisa semakin menenangkan kita dari kegalauan terhadap bencana. Menjauhkan bencana dari kabupaten yang kita cinta ini. Saya berpesan masyarakat jangan cepat percaya dengan isu-isu terkait gempa yang tidak bisa dipertanggungjawabkan,” imbuhnya. Selain dzikir bersama, malam itu juga Bupati […]

  • Wali Kota Makassar Sebut Arus Informasi Digital Perlahan Kikis Karakter Beretika dan Sopan Santun

    Wali Kota Makassar Sebut Arus Informasi Digital Perlahan Kikis Karakter Beretika dan Sopan Santun

    • calendar_month Sel, 23 Sep 2025
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 307
    • 0Komentar

    Pendidikan dasar ini tentu tidak akan bisa berjalan dengan baik kalau tidak memulai dengan memperbaiki karakter guru. Ia menekankan, perbaikan karakter guru harus berjalan beriringan dengan penyusunan kurikulum baru. Sekaligus memperbaiki karakter para guru. Sehingga kurikulum yang baik tidak akan berjalan. “Kami harapkan secara simultan kita bisa membangun pola pendidikan yang berjalan seiring dengan pembenahan […]

  • Terkait Kasus Rokok Ilegal di Sulbar, Polda Limpahkan ke Bea Cukai

    Terkait Kasus Rokok Ilegal di Sulbar, Polda Limpahkan ke Bea Cukai

    • calendar_month Sen, 16 Jun 2025
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 246
    • 0Komentar

    “Di Sulbar belum ada kantor Bea Cukai. Jadi, rokok-rokok ilegal itu kami serahkan ke Makassar dan Parepare untuk ditindaklanjuti,” tambahnya. Kasus ini menjadi perhatian publik karena peredaran rokok ilegal berpotensi menimbulkan kerugian negara akibat pelanggaran terhadap peraturan cukai. Kapolda menekankan pentingnya kerja sama antara kepolisian dan instansi terkait dalam memberantas peredaran barang ilegal. (*)

  • Gubernur Suhardi Duka Bangga Sulbar Jadi Provinsi Tercepat Penuhi Instruksi Presiden untuk Koperasi Desa Merah Putih

    Gubernur Suhardi Duka Bangga Sulbar Jadi Provinsi Tercepat Penuhi Instruksi Presiden untuk Koperasi Desa Merah Putih

    • calendar_month Ming, 1 Jun 2025
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 277
    • 0Komentar

    Kakanwil berharap capaian ini harus dipertahankan dan terus diperlukan akselerasi percepatan pembentukan dan pengesahan Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih, mengingat batas waktu pendirian badan hukum koperasi adalah tanggal 30 Juni 2025 harus mencapai 100%. Perlu strategi dan upaya dalam akselerasi tersebut, kolaborasi seluruh unsur serta dukungan dari pimpinan Pemerintah Daerah. Terima kasih kepada Bapak Gubernur […]

  • Debut Pembuka Musim dengan Yamaha, Andrea Dovizioso Minta Masalah Ban Depan Diperbaiki

    Debut Pembuka Musim dengan Yamaha, Andrea Dovizioso Minta Masalah Ban Depan Diperbaiki

    • calendar_month Kam, 10 Mar 2022
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 597
    • 0Komentar

    “Ketika Anda berjuang dengan bagian depan dan Anda tidak dapat membuat kecepatan di tikungan, Anda banyak menggunakan tepian ban belakang dan Anda tidak bisa terus melakukannya karena Anda kehabisan ban. Jadi, itu bukan yang terbaik.” Andrea Dovizioso mengatakan tingginya tekanan pada ban depan menyebabkan masalah besar padanya. Ia menegaskan bahwa itu bukan masalah utama yang […]

expand_less