Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Headline » Berikut Surat Edaran Satgas Covid-19 No 22/2022 Mengenai Protokol Perjalanan Luar Negeri

Berikut Surat Edaran Satgas Covid-19 No 22/2022 Mengenai Protokol Perjalanan Luar Negeri

  • account_circle Ekspos Sulbar
  • calendar_month Ming, 17 Jul 2022

6. Tempat akomodasi karantina sebagaimana dimaksud dalam angka 5.k.ii. dan angka 5.k.iii. wajib mendapatkan rekomendasi dari Satgas Penanganan Covid-19 yang telah memenuhi syarat dan ketentuan dari Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) untuk kebersihan (cleanliness), kesehatan (health), keamanan (safety), dan kelestarian lingkungan (environment sustainability)-(CHSE) atau Kemenkes untuk wilayah Jakarta dan sekitarnya atau dinas kesehatan provinsi di daerah terkait dengan sertifikasi protokol kesehatan Covid-19.

7. Sebagai persyaratan keberangkatan ke luar negeri dari Indonesia, WNI PPLN dengan usia 18 tahun ke atas wajib menunjukkan kartu/sertifikat (fisik ataupun digital) telah menerima vaksin COVID-19 dosis ketiga (booster) yang ditunjukkan melalui aplikasi PeduliLindungi.

8. Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam angka 7 dikecualikan bagi:
a. WNI PPLN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksin, dengan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19; atau
b. WNI PPLN yang telah selesai menjalankan isolasi atau perawatan Covid- 19 dan telah dinyatakan tidak aktif menularkan Covid-19 namun belum bisa mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster), dengan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah atau Kemenkes yang menyatakan bahwa yang bersangkutan sudah tidak aktif menularkan Covid-19 atau Covid-19 recovery certificate.

9. Dispensasi berupa pengecualian kewajiban karantina dapat diberikan kepada WNI PPLN yang belum mendapatkan vaksin dosis kedua dengan keadaan mendesak (seperti: memiliki kondisi kesehatan yang mengancam nyawa, kondisi kesehatan yang membutuhkan perhatian khusus, atau kedukaan karena anggota keluarga inti meninggal) dengan wajib mengikuti prosedur pemeriksaan gejala berkaitan dengan Covid-19 sebagaimana dimaksud pada angka 5.f.

10. Permohonan dispensasi berupa pengecualian kewajiban karantina bagi WNI dengan keadaan mendesak sebagaimana dimaksud pada angka 9 diajukan minimal tiga hari sebelum kedatangan di Indonesia kepada Satgas Penanganan Covid-19 Nasional dan dapat diberikan secara selektif, berlaku individual, dan dengan kuota terbatas berdasarkan kesepakatan hasil koordinasi antara Satgas Penanganan Covid-19, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, serta Kemenkes.

11. Protokol kesehatan sebagaimana dimaksud pada angka 5 harus memenuhi syarat dan ketentuan sebagai berikut:
a. menggunakan masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu selama berada di dalam ruangan atau ketika berada dalam kondisi kerumunan;
b. mengganti masker secara berkala setiap empat jam, dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan;
c. mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain;
d. menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan; dan
e. diimbau untuk tidak berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum darat, perkeretaapian, laut, sungai, danau, penyeberangan, dan udara.

12. Setiap operator moda transportasi di entry point perjalanan luar negeri diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

13. Pengawasan kekarantinaan kesehatan kapal kargo dan awak kapal sesuai dengan pengaturan lebih spesifik dan teknis yang ditetapkan oleh Kemenkes melalui pemantauan oleh KKP masing-masing entry point perjalanan luar negeri.

“Dengan berlakunya Surat Edaran ini, Surat Edaran Nomor 19 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Addendum Surat Edaran Nomor 19 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (un)

  • Penulis: Ekspos Sulbar

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tempuh Jarak 40 Km di PON XXI Aceh Sumut, Adi Jumardin: Kita Berharap Masuk Lima Besar

    Tempuh Jarak 40 Km di PON XXI Aceh Sumut, Adi Jumardin: Kita Berharap Masuk Lima Besar

    • calendar_month Rab, 11 Sep 2024
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 496
    • 0Komentar

    Meski demikian, Adi Jumardin berharap pembalapnya bisa bersaing di kelas Individual Road Race (IRR) jarak pendek 70 Km yang akan digelar esok, Jumat 13 September 2024. IRR jarak pendek 70 Km, para pebalap akan start di Tebing Tinggi dan finish di Parapat, Danau Toba. Pebalap yang akan membawa Sulbar adalah Muhammad Yahya Usman dan Chandra […]

  • Pemkesra Kembali Layani 30 Mahasiswa Pemberkasan Program Beasiswa

    Pemkesra Kembali Layani 30 Mahasiswa Pemberkasan Program Beasiswa

    • calendar_month Kam, 18 Sep 2025
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 200
    • 0Komentar

    Di kesempatan berbeda, Plt. Karo Pemkesra Prov. Sulbar, Murdanil, menyampaikan bahwa pelayanan hari ini mencakup 30 mahasiswa dengan komposisi sebagai berikut: “Program beasiswa ini merupakan wujud komitmen Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat dalam mendukung peningkatan kualitas pendidikan generasi muda. Melalui pemberian beasiswa yang tepat sasaran, diharapkan para penerima dapat lebih bersemangat menempuh pendidikan tinggi,” ujar Murdanil. […]

  • Program Inovatif Desa Digital Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat

    Program Inovatif Desa Digital Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat

    • calendar_month Sel, 1 Agu 2023
    • account_circle
    • visibility 145
    • 0Komentar

    KOTA BANDUNG – Provinsi Jawa Barat merupakan wilayah dengan jumlah pengguna internet tertinggi di Indonesia. Hal ini menjadi tantangan bagi Jabar untuk dapat memenuhi ketersediaan akses internet yang merata di semua desa. Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menyatakan, pihaknya berkomitmen untuk memperluas jaringan internet hingga 5.311 desa di Jabar lewat program Desa Digital. “Program ini […]

  • SDK-JSM Luncurkan Program Quick Wins Jelang 100 Hari Kerja, Sasar Insentif untuk 575 Aparat Desa dan 14.000 Nelayan di Sulbar

    SDK-JSM Luncurkan Program Quick Wins Jelang 100 Hari Kerja, Sasar Insentif untuk 575 Aparat Desa dan 14.000 Nelayan di Sulbar

    • calendar_month Sen, 26 Mei 2025
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 198
    • 0Komentar

    Kepala Bapperida Sulbar, Junda Maulana, juga menyampaikan bahwa Pemprov Sulbar menggandeng BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan asuransi nelayan bagi 14.000 orang pada tahun 2025. “Saat ini kami sedang menyelesaikan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dan penerbitan SK Gubernur untuk daftar penerima. Data calon penerima saat ini sedang divalidasi,” jelas Junda. Wakil Gubernur JSM menambahkan bahwa sebagian […]

  • Kepala BPKAD Sulbar Hadiri Pembahasan KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2027 Bersama Banggar DPRD

    Kepala BPKAD Sulbar Hadiri Pembahasan KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2027 Bersama Banggar DPRD

    • calendar_month Rab, 5 Agu 2026
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 40
    • 0Komentar

    “Pembahasan KUA-PPAS merupakan momentum penting untuk menyelaraskan prioritas pembangunan daerah dengan kemampuan keuangan daerah. Kami berharap seluruh proses dapat berjalan dengan baik melalui komunikasi dan koordinasi yang konstruktif antara TAPD dan Banggar DPRD sehingga menghasilkan kebijakan anggaran yang berkualitas, tepat sasaran, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Sulawesi Barat,” ujar Ali Chandra. Melalui pembahasan tersebut, […]

  • Kapolda Sulbar Ajak Personel Tingkatkan Kinerja dan Jaga Citra Polri di Hari Bhayangkara ke-79

    Kapolda Sulbar Ajak Personel Tingkatkan Kinerja dan Jaga Citra Polri di Hari Bhayangkara ke-79

    • calendar_month Sen, 30 Jun 2025
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 243
    • 0Komentar

    Kegiatan anev mingguan tersebut menjadi sarana evaluasi terhadap capaian kinerja sekaligus identifikasi terhadap potensi hambatan di lapangan. Dalam kesempatan itu, Kapolda juga menekankan pentingnya prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam setiap tindakan kepolisian. Ia mengimbau seluruh personel agar tetap profesional, adil, dan humanis dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Kapolda turut menyoroti pentingnya upaya preventif dan represif […]

expand_less