Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Headline » Berikut Surat Edaran Satgas Covid-19 No 22/2022 Mengenai Protokol Perjalanan Luar Negeri

Berikut Surat Edaran Satgas Covid-19 No 22/2022 Mengenai Protokol Perjalanan Luar Negeri

  • account_circle Ekspos Sulbar
  • calendar_month Ming, 17 Jul 2022
  • comment 0 komentar

6. Tempat akomodasi karantina sebagaimana dimaksud dalam angka 5.k.ii. dan angka 5.k.iii. wajib mendapatkan rekomendasi dari Satgas Penanganan Covid-19 yang telah memenuhi syarat dan ketentuan dari Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) untuk kebersihan (cleanliness), kesehatan (health), keamanan (safety), dan kelestarian lingkungan (environment sustainability)-(CHSE) atau Kemenkes untuk wilayah Jakarta dan sekitarnya atau dinas kesehatan provinsi di daerah terkait dengan sertifikasi protokol kesehatan Covid-19.

7. Sebagai persyaratan keberangkatan ke luar negeri dari Indonesia, WNI PPLN dengan usia 18 tahun ke atas wajib menunjukkan kartu/sertifikat (fisik ataupun digital) telah menerima vaksin COVID-19 dosis ketiga (booster) yang ditunjukkan melalui aplikasi PeduliLindungi.

8. Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam angka 7 dikecualikan bagi:
a. WNI PPLN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksin, dengan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19; atau
b. WNI PPLN yang telah selesai menjalankan isolasi atau perawatan Covid- 19 dan telah dinyatakan tidak aktif menularkan Covid-19 namun belum bisa mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster), dengan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah atau Kemenkes yang menyatakan bahwa yang bersangkutan sudah tidak aktif menularkan Covid-19 atau Covid-19 recovery certificate.

9. Dispensasi berupa pengecualian kewajiban karantina dapat diberikan kepada WNI PPLN yang belum mendapatkan vaksin dosis kedua dengan keadaan mendesak (seperti: memiliki kondisi kesehatan yang mengancam nyawa, kondisi kesehatan yang membutuhkan perhatian khusus, atau kedukaan karena anggota keluarga inti meninggal) dengan wajib mengikuti prosedur pemeriksaan gejala berkaitan dengan Covid-19 sebagaimana dimaksud pada angka 5.f.

10. Permohonan dispensasi berupa pengecualian kewajiban karantina bagi WNI dengan keadaan mendesak sebagaimana dimaksud pada angka 9 diajukan minimal tiga hari sebelum kedatangan di Indonesia kepada Satgas Penanganan Covid-19 Nasional dan dapat diberikan secara selektif, berlaku individual, dan dengan kuota terbatas berdasarkan kesepakatan hasil koordinasi antara Satgas Penanganan Covid-19, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, serta Kemenkes.

11. Protokol kesehatan sebagaimana dimaksud pada angka 5 harus memenuhi syarat dan ketentuan sebagai berikut:
a. menggunakan masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu selama berada di dalam ruangan atau ketika berada dalam kondisi kerumunan;
b. mengganti masker secara berkala setiap empat jam, dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan;
c. mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain;
d. menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan; dan
e. diimbau untuk tidak berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum darat, perkeretaapian, laut, sungai, danau, penyeberangan, dan udara.

12. Setiap operator moda transportasi di entry point perjalanan luar negeri diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

13. Pengawasan kekarantinaan kesehatan kapal kargo dan awak kapal sesuai dengan pengaturan lebih spesifik dan teknis yang ditetapkan oleh Kemenkes melalui pemantauan oleh KKP masing-masing entry point perjalanan luar negeri.

“Dengan berlakunya Surat Edaran ini, Surat Edaran Nomor 19 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Addendum Surat Edaran Nomor 19 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (un)

  • Penulis: Ekspos Sulbar

Rekomendasi Untuk Anda

  • Unhas Dampingi Penyusunan Renja DKPPKB Sulbar untuk Perkuat Arah Pembangunan Kesehatan 2027

    Unhas Dampingi Penyusunan Renja DKPPKB Sulbar untuk Perkuat Arah Pembangunan Kesehatan 2027

    • calendar_month Jum, 22 Mei 2026
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 59
    • 0Komentar

    “Penyusunan Renja bukan sekadar memenuhi dokumen perencanaan, tetapi menjadi fondasi utama dalam menentukan arah pembangunan kesehatan tahun 2027. Karena itu, seluruh program harus disusun berdasarkan kebutuhan riil masyarakat, data yang akurat, serta mampu menjawab tantangan kesehatan di Sulawesi Barat,” ujar dr. Nursyamsi. Ia juga mengapresiasi pendampingan yang dilakukan FKM Unhas dalam memperkuat kualitas perencanaan program […]

  • Per 1 November, Pemerintah Lanjutkan Kebijakan Pungutan Ekspor USalt=

    Per 1 November, Pemerintah Lanjutkan Kebijakan Pungutan Ekspor US$0/MT

    • calendar_month Sel, 1 Nov 2022
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 182
    • 0Komentar

    Disamping itu, kata Airlangga, rapat juga memutuskan untuk melakukan percepatan realisasi Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR). Beberapa hal yang perlu ditindaklanjuti, yakni akan dilakukan pembahasan lebih lanjut melalui tim teknis yang melibatkan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Pertanian, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dan BPDPKS serta mendorong […]

  • Infinix NFC Dipastikan Mendarat di Indonesia

    Infinix NFC Dipastikan Mendarat di Indonesia

    • calendar_month Kam, 29 Apr 2021
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 426
    • 0Komentar

    Ini dapat digunakan untuk membuka kunci wajah atau Anda dapat memilih pembaca sidik jari di bagian belakang. Juga di bagian belakang adalah kamera kedalaman 2MP dan “Lensa AI”. Ponsel ini memiliki konektivitas 4G dual-SIM dengan dukungan VoLTE. Mode Daya Ultra dapat memperpanjang daya baterai 5% terakhir menjadi 3 setengah jam panggilan suara. Konektivitas kabel termasuk […]

  • Didampingi Anggota DPRD Sulbar, KPID dan Lembaga Penyiaran Koordinasi ke Gubernur Sulbar

    Didampingi Anggota DPRD Sulbar, KPID dan Lembaga Penyiaran Koordinasi ke Gubernur Sulbar

    • calendar_month Rab, 23 Apr 2025
    • account_circle Chamar
    • visibility 153
    • 0Komentar

    “Tadi, pak gubernur merespon positif dan menyampaikan bahwa Pemrov Sulbar siap mendorong dan mendukung baik dari segi anggaran dan juga kebijakan untuk peningkatan lembaga penyiaran di Sulbar,” katanya. Gubernur Sulawesi barat, Dr. Suhardi Duka mendukung KPID untuk mendorong peningkatan konten berkualitas kepada lembaga penyiaran di tengah kemajuan teknologi dan tantangan era digital. “Informasi yang beredar […]

  • Pemerintah Tetapkan 1 Ramadan Jatuh Pada Kamis 23 Maret 2023

    Pemerintah Tetapkan 1 Ramadan Jatuh Pada Kamis 23 Maret 2023

    • calendar_month Rab, 22 Mar 2023
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 179
    • 0Komentar

    “Disampaikan bahwa ketinggian hilal di seluruh Indonesia pada posisi antara 6 derajat 46,2 menit sampai dengan 8 derajat 43,2 menit dengan sudut elongasi 7,93 derajat sampai dengan 9,54 derajat,” ujarnya. Posisi tersebut, ujar Yaqut, telah memenuhi kriteria visibilitas hilal atau yang dikenal dengan imkanurrukyah yang disepakati oleh MABIMS (Menteri Agama Brunei Darussalam, Menteri Agama RI, […]

  • Ditlantas Polda Sulbar Intensifkan Patroli di Objek Wisata, Pastikan Liburan Aman dan Nyaman

    Ditlantas Polda Sulbar Intensifkan Patroli di Objek Wisata, Pastikan Liburan Aman dan Nyaman

    • calendar_month Sel, 24 Mar 2026
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 87
    • 0Komentar

    Upaya ini mendapat respons positif dari masyarakat. Salah seorang pengunjung mengaku merasa lebih aman dan nyaman dengan kehadiran petugas di tengah tingginya jumlah wisatawan. “Kami merasa lebih tenang dan nyaman beraktivitas di sini, terutama saat liburan dengan kondisi yang ramai. Kehadiran petugas sangat membantu sehingga kami bisa menikmati liburan tanpa rasa khawatir,” ujarnya. Ditlantas Polda […]

expand_less