Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Headline » Berikut Surat Edaran Satgas Covid-19 No 22/2022 Mengenai Protokol Perjalanan Luar Negeri

Berikut Surat Edaran Satgas Covid-19 No 22/2022 Mengenai Protokol Perjalanan Luar Negeri

  • account_circle Ekspos Sulbar
  • calendar_month Ming, 17 Jul 2022

5. Ketentuan/persyaratan untuk memasuki wilayah Indonesia melalui entry point adalah sebagai berikut:
a. mematuhi ketentuan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh pemerintah;
b. PPLN diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan mengunduh aplikasi tersebut sebelum keberangkatan;
c. menunjukkan kartu/sertifikat (fisik ataupun digital) telah menerima vaksin Covid-19 dosis kedua seminimalnya empat belas hari sebelum keberangkatan sebagai persyaratan memasuki Indonesia dengan ketentuan sebagai berikut:
i. WNI PPLN yang belum mendapatkan vaksin akan divaksinasi di entry point perjalanan luar negeri setelah dilakukan pemeriksaan gejala di entry point saat kedatangan atau di tempat karantina setelah dilakukan pemeriksaan RT-PCR di hari ke-4 karantina dengan hasil negatif;
ii. WNA PPLN yang sudah berada di Indonesia dan akan melakukan perjalanan, baik domestik maupun internasional, diwajibkan untuk melakukan vaksinasi melalui skema program atau gotong royong sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
iii. kartu/sertifikat (fisik ataupun digital) telah menerima vaksin Covid-19 dosis kedua tertulis dalam bahasa Inggris, selain dengan bahasa negara asal.
d. kewajiban menunjukkan kartu/sertifikat vaksinasi Covid-19 (fisik ataupun digital) sebagaimana dimaksud pada huruf c dikecualikan kepada:
i. WNA PPLN pemegang visa diplomatik dan visa dinas yang terkait dengan kunjungan resmi/kenegaraan pejabat asing setingkat menteri ke atas dan WNA yang masuk ke Indonesia dengan skema TCA, sesuai prinsip resiprositas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat;
ii. WNA PPLN yang belum melakukan vaksinasi dan bermaksud melakukan perjalanan domestik dalam rangka melanjutkan perjalanan dengan penerbangan internasional keluar dari wilayah Indonesia, diperbolehkan untuk tidak menunjukkan kartu/sertifikat vaksinasi Covid-19 selama tidak keluar dari area bandara selama transit menunggu penerbangan internasional yang hendak diikuti, dengan persyaratan:
1) telah diizinkan oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) setempat untuk melakukan perjalanan domestik dalam rangka melanjutkan perjalanan dengan penerbangan internasional keluar dari wilayah Indonesia; dan
2) menunjukkan jadwal tiket penerbangan keluar Indonesia untuk direct transit dari kota keberangkatan menuju bandara internasional di wilayah Indonesia dengan tujuan akhir ke negara tujuan.
iii. PPLN usia di bawah 18 tahun;
iv. PPLN yang telah selesai menjalankan isolasi atau perawatan Covid-19 dan telah dinyatakan tidak aktif menularkan COVID-19 namun belum bisa mendapatkan vaksinasi dosis kedua, dengan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah negara keberangkatan atau Kementerian Kesehatan (Kemenkes) pada negara keberangkatan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan sudah tidak aktif menularkan Covid-19 atau Covid-19 recovery certificate; dan
v. PPLN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, dengan syarat wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah negara keberangkatan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

e. dalam hal PPLN akan melakukan karantina terpusat dengan pembiayaan mandiri, wajib menunjukkan bukti konfirmasi pembayaran atas pemesanan tempat akomodasi karantina dari penyedia akomodasi selama menetap di Indonesia;

f. pada saat kedatangan, PPLN diwajibkan menjalani pemeriksaan gejala yang berkaitan dengan Covid-19 termasuk pemeriksaan suhu tubuh dan melanjutkan dengan ketentuan sebagai berikut:
i. dalam hal PPLN terdeteksi memiliki gejala yang berkaitan dengan Covid-19 dan/atau memiliki suhu tubuh di atas 37,5 derajat celsius, wajib menjalani pemeriksaan konfirmasi RT-PCR dengan biaya ditanggung oleh pemerintah bagi WNI dan biaya ditanggung secara mandiri bagi WNA; atau
ii. dalam hal PPLN terdeteksi tidak memiliki gejala yang berkaitan dengan Covid-19 dan memiliki suhu tubuh di bawah 37,5 derajat celsius, dapat melanjutkan perjalanan dengan ketentuan sebagai berikut:
1) bagi PPLN yang belum bisa mendapatkan vaksinasi atau telah menerima vaksin dosis pertama seminimalnya 14 hari sebelum keberangkatan, diwajibkan melakukan karantina selama 5 x 24 jam;
2) bagi PPLN yang telah menerima vaksin dosis kedua atau ketiga seminimalnya 14 hari sebelum keberangkatan, diperkenankan melanjutkan perjalanan;
3) bagi PPLN usia di bawah 18 tahun dan/atau membutuhkan perlindungan khusus, maka pengaturan karantina mengikuti ketentuan yang diberlakukan kepada orangtua atau pengasuh/pendamping perjalanannya; atau
4) bagi PPLN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19 dan PPLN yang telah selesai menjalankan isolasi atau perawatan Covid-19 dan telah dinyatakan tidak aktif menularkan Covid-19 namun belum bisa mendapatkan vaksinasi dosis kedua, diperkenankan melanjutkan perjalanan.

  • Penulis: Ekspos Sulbar

Rekomendasi Untuk Anda

  • 50 Juta Dosis Vaksin Pfizer Bakal Diterima Indonesia

    50 Juta Dosis Vaksin Pfizer Bakal Diterima Indonesia

    • calendar_month Jum, 16 Jul 2021
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 233
    • 0Komentar

    Uji klinis BNT 162b2 Tahap 3 dikembangkan berdasarkan teknologi messenger RNA (mRNA) milik BioNTech, dimulai pada akhir bulan Juli 2020 dan pendaftaran atas produk vaksin ini diselesaikan pada bulan Januari 2021 dengan lebih dari 46.000 peserta. Peserta terus dimonitor untuk perlindungan dan keamanan jangka panjang selama 2 tahun setelah penyuntikan dosis kedua. BioNTech merupakan pemegang […]

  • Petugas Posko Ops Ketupat Tapalang Gelar PAM Tradisi Sahur Terakhir

    Petugas Posko Ops Ketupat Tapalang Gelar PAM Tradisi Sahur Terakhir

    • calendar_month Sel, 9 Apr 2024
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 225
    • 0Komentar

    “Pengamanan ini bertujuan untuk memberikan rasa aman dan nyaman serta ini sebagai bentuk kehadiran Polri ditengah-tengah masyarakat,” ucapnya. Selain itu, petugas posko operasi ketupat Tapalang yang terdiri dari Tni Polri dan Dishub melakukan pengawalan dan pengaturan arus lalu lintas. “Dengan hadirnya anggota Polri tersebut diharapkan situasi kamtibmas selalu dalam keadaan aman kondusif,” ungkap Kapolsek Tapalang […]

  • Terima Dubes China, Gubernur Ridwan Kamil Ingin Perpanjang Kerja Sama

    Terima Dubes China, Gubernur Ridwan Kamil Ingin Perpanjang Kerja Sama

    • calendar_month Jum, 26 Mei 2023
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 115
    • 0Komentar

    KOTA BANDUNG — Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menerima Duta Besar China untuk Indonesia, Lu Kang, dalam sebuah kunjungan kerja di Ruang Tamu Gubernur, Gedung Sate Bandung, Jumat (26/5/2023). Pada pertemuan tersebut, Gubernur Ridwan Kamil mengutarakan keinginannya untuk memperpanjang program ‘Sister Province.’ dengan beberapa provinsi di China. Sejak 2017 Jabar telah menjalin kerja sama Sister […]

  • Mobile, Dirlantas Polda Sulbar Bersama Perwira Pastikan Pos Operasi Ketupat Marano Siap Melayani Masyarakat

    Mobile, Dirlantas Polda Sulbar Bersama Perwira Pastikan Pos Operasi Ketupat Marano Siap Melayani Masyarakat

    • calendar_month Sel, 17 Mar 2026
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 180
    • 0Komentar

    Selain mengecek kesiapan operasional, ia juga menyerahkan bingkisan makanan dan minuman dari Kapolda Sulbar untuk mendorong semangat personel dalam mendukung pelaksanaan Operasi Ketupat Marano 2026. Sementara itu, kegiatan pengecekan yang dilakukan Ditlantas secara menyeluruh meliputi kesiapan Pos Pam dan Pos Yan dalam menghadapi arus mudik dan balik lebaran dengan mengecek kelengkapan perlengkapan perorangan personel serta […]

  • Satu-Padu Dukung Promosi Wisata Pasangkayu

    Satu-Padu Dukung Promosi Wisata Pasangkayu

    • calendar_month Kam, 14 Jul 2022
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 338
    • 0Komentar

    Sambung dia, bincang-bincang wisata merupakan tahap awal promosi wisata Pasangkayu. Selanjutnya Disbudpar berharap potensi wisata Pasangkayu dapat diberitakan secara luas melalui media massa. Setelahnya, Disbudpar akan melihat sejuah mana respon masyarakat, yang kemudian akan menjadi dasar perencanaan pengembangan potensi wisata dan budaya yang ada di Pasangkayu kedepan. Lebih jauh ia menyebut potensi wisata Pasangkayu sejauh […]

  • Kapolda Sulbar Gelar Jumat Berkah Bersama Anak Yatim

    Kapolda Sulbar Gelar Jumat Berkah Bersama Anak Yatim

    • calendar_month Sab, 30 Agu 2025
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 224
    • 0Komentar

    Dalam kesempatan tersebut, Kapolda juga mengajak jamaah untuk mendoakan keselamatan dan kedamaian bangsa Indonesia. “Mari kita sisipkan doa agar negeri ini senantiasa aman, kondusif, dan dijauhkan dari segala bentuk marabahaya,” tambahnya. Kegiatan dilanjutkan dengan pemberian santunan kepada anak-anak yatim. Kapolda bersama pejabat utama Polda Sulbar tampak dengan penuh kasih mengusap kepala anak-anak tersebut sebagai bentuk […]

expand_less