Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Headline » Berikut Surat Edaran Satgas Covid-19 No 22/2022 Mengenai Protokol Perjalanan Luar Negeri

Berikut Surat Edaran Satgas Covid-19 No 22/2022 Mengenai Protokol Perjalanan Luar Negeri

  • account_circle Ekspos Sulbar
  • calendar_month Ming, 17 Jul 2022
  • comment 0 komentar

5. Ketentuan/persyaratan untuk memasuki wilayah Indonesia melalui entry point adalah sebagai berikut:
a. mematuhi ketentuan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh pemerintah;
b. PPLN diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan mengunduh aplikasi tersebut sebelum keberangkatan;
c. menunjukkan kartu/sertifikat (fisik ataupun digital) telah menerima vaksin Covid-19 dosis kedua seminimalnya empat belas hari sebelum keberangkatan sebagai persyaratan memasuki Indonesia dengan ketentuan sebagai berikut:
i. WNI PPLN yang belum mendapatkan vaksin akan divaksinasi di entry point perjalanan luar negeri setelah dilakukan pemeriksaan gejala di entry point saat kedatangan atau di tempat karantina setelah dilakukan pemeriksaan RT-PCR di hari ke-4 karantina dengan hasil negatif;
ii. WNA PPLN yang sudah berada di Indonesia dan akan melakukan perjalanan, baik domestik maupun internasional, diwajibkan untuk melakukan vaksinasi melalui skema program atau gotong royong sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
iii. kartu/sertifikat (fisik ataupun digital) telah menerima vaksin Covid-19 dosis kedua tertulis dalam bahasa Inggris, selain dengan bahasa negara asal.
d. kewajiban menunjukkan kartu/sertifikat vaksinasi Covid-19 (fisik ataupun digital) sebagaimana dimaksud pada huruf c dikecualikan kepada:
i. WNA PPLN pemegang visa diplomatik dan visa dinas yang terkait dengan kunjungan resmi/kenegaraan pejabat asing setingkat menteri ke atas dan WNA yang masuk ke Indonesia dengan skema TCA, sesuai prinsip resiprositas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat;
ii. WNA PPLN yang belum melakukan vaksinasi dan bermaksud melakukan perjalanan domestik dalam rangka melanjutkan perjalanan dengan penerbangan internasional keluar dari wilayah Indonesia, diperbolehkan untuk tidak menunjukkan kartu/sertifikat vaksinasi Covid-19 selama tidak keluar dari area bandara selama transit menunggu penerbangan internasional yang hendak diikuti, dengan persyaratan:
1) telah diizinkan oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) setempat untuk melakukan perjalanan domestik dalam rangka melanjutkan perjalanan dengan penerbangan internasional keluar dari wilayah Indonesia; dan
2) menunjukkan jadwal tiket penerbangan keluar Indonesia untuk direct transit dari kota keberangkatan menuju bandara internasional di wilayah Indonesia dengan tujuan akhir ke negara tujuan.
iii. PPLN usia di bawah 18 tahun;
iv. PPLN yang telah selesai menjalankan isolasi atau perawatan Covid-19 dan telah dinyatakan tidak aktif menularkan COVID-19 namun belum bisa mendapatkan vaksinasi dosis kedua, dengan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah negara keberangkatan atau Kementerian Kesehatan (Kemenkes) pada negara keberangkatan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan sudah tidak aktif menularkan Covid-19 atau Covid-19 recovery certificate; dan
v. PPLN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, dengan syarat wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah negara keberangkatan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

e. dalam hal PPLN akan melakukan karantina terpusat dengan pembiayaan mandiri, wajib menunjukkan bukti konfirmasi pembayaran atas pemesanan tempat akomodasi karantina dari penyedia akomodasi selama menetap di Indonesia;

f. pada saat kedatangan, PPLN diwajibkan menjalani pemeriksaan gejala yang berkaitan dengan Covid-19 termasuk pemeriksaan suhu tubuh dan melanjutkan dengan ketentuan sebagai berikut:
i. dalam hal PPLN terdeteksi memiliki gejala yang berkaitan dengan Covid-19 dan/atau memiliki suhu tubuh di atas 37,5 derajat celsius, wajib menjalani pemeriksaan konfirmasi RT-PCR dengan biaya ditanggung oleh pemerintah bagi WNI dan biaya ditanggung secara mandiri bagi WNA; atau
ii. dalam hal PPLN terdeteksi tidak memiliki gejala yang berkaitan dengan Covid-19 dan memiliki suhu tubuh di bawah 37,5 derajat celsius, dapat melanjutkan perjalanan dengan ketentuan sebagai berikut:
1) bagi PPLN yang belum bisa mendapatkan vaksinasi atau telah menerima vaksin dosis pertama seminimalnya 14 hari sebelum keberangkatan, diwajibkan melakukan karantina selama 5 x 24 jam;
2) bagi PPLN yang telah menerima vaksin dosis kedua atau ketiga seminimalnya 14 hari sebelum keberangkatan, diperkenankan melanjutkan perjalanan;
3) bagi PPLN usia di bawah 18 tahun dan/atau membutuhkan perlindungan khusus, maka pengaturan karantina mengikuti ketentuan yang diberlakukan kepada orangtua atau pengasuh/pendamping perjalanannya; atau
4) bagi PPLN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19 dan PPLN yang telah selesai menjalankan isolasi atau perawatan Covid-19 dan telah dinyatakan tidak aktif menularkan Covid-19 namun belum bisa mendapatkan vaksinasi dosis kedua, diperkenankan melanjutkan perjalanan.

  • Penulis: Ekspos Sulbar

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sekkab Pasangkayu Tekankan Pendekatan Humanis Dalam Pelayanan

    Sekkab Pasangkayu Tekankan Pendekatan Humanis Dalam Pelayanan

    • calendar_month Rab, 6 Jan 2021
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 380
    • 0Komentar

    Kata dia, untuk pimpinan OPD pola pendekatan humanis tidak hanya kepada masyarakat umum, namun juga mesti diperlihatkan kepada jajaran bawahan. Baik dalam menyelesaikan masalah internal maupun ketika menjalankan mekanisme kerja di OPD tersebut. ” Saya ingin cerminan birokrasi di Pasangkayu betul- betul birokrasi yang melayani sepenuh hati. Tidak justeru menjadi momok bagi masyarakat. Jangan posisikan […]

  • Giliran Sekkab Pasangkayu dan Stafsus Divaksin

    Giliran Sekkab Pasangkayu dan Stafsus Divaksin

    • calendar_month Sab, 13 Feb 2021
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 325
    • 0Komentar

    Iapun, mengharap masyarakat tidak mudah terprovokasi dengan isu negatif terkait vaksinasi ini. Sebab, vaksin sinovac telah melalui uji klinis secara ketat dan telah mendapat label halal dari MUI. ” Saya harap masyarakat tidak takut di vaksin. Ini solusi satu-satunya untuk memutus mata rantai virus corona. Tujuan pemerintah mulia, ingin melihat masyarakatnya semua sehat” pungkasnya.(nur)

  • Doa dan Dzikir Kebangsaan, Lintas Agama Serukan Menjaga Daerah dengan Persatuan

    Doa dan Dzikir Kebangsaan, Lintas Agama Serukan Menjaga Daerah dengan Persatuan

    • calendar_month Sen, 1 Sep 2025
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 131
    • 0Komentar

    “Menghadapi fenomena yang dialami negeri saat ini, saya mengajak untuk mulai dari keluarga kita sendiri, yang suka share-share kalimat yang memperlihatkan rasa marah, rasa benci, rasa tidak suka, kita tahan keluarga kita. Jangan ikut menshare hal-hal yang bisa memicu perasaan masyarakat, karena masyarakat kita dalam kondisi yang prihatin,” ungkapnya. Ia menambahkan bahwa Sulawesi Barat ini […]

  • Disnaker Sulbar Bentuk Satgas Pencegahan PHK Lindungi Pekerja

    Disnaker Sulbar Bentuk Satgas Pencegahan PHK Lindungi Pekerja

    • calendar_month Sel, 30 Sep 2025
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 243
    • 0Komentar

    “Kami ingin memastikan pekerja terlindungi, dan perusahaan tetap mampu beroperasi dengan baik tanpa harus menjadikan PHK sebagai solusi utama,” ujarnya. Selain intervensi, Disnaker juga menyiapkan sistem pelaporan cepat dari perusahaan terkait kondisi keuangan dan produksi. Sistem ini diharapkan mampu memberi sinyal dini bagi pemerintah untuk segera turun melakukan pendampingan, memberikan opsi restrukturisasi, hingga merumuskan kebijakan […]

  • Terapkan Prokes, Pemakaman Warga Dapurang Dikawal Polisi

    Terapkan Prokes, Pemakaman Warga Dapurang Dikawal Polisi

    • calendar_month Rab, 13 Jan 2021
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 212
    • 0Komentar

    ” Almarhum yang kesehariannya selaku ibu rumah tangga ini, di diagnosa terpapar reaktif Covid-19 sejak tanggal 11 Januari malam, saat di periksa di RSUD Ako yang kemudian meninggal dunia keesokan harinya” terang Kabag Ops Polres Pasangkayu AKP Iswan Mulyanto Kata dia, pihak keluargapun tidak mempermasalahkan yang bersangkutan di kebumikan secara protokol Covid-19, sehingga proses pemakaman […]

  • Kenangan Mandar, Pesan Perpisahan Wakapolda Sulbar Brigjen Pol Rachmat Pamudji

    Kenangan Mandar, Pesan Perpisahan Wakapolda Sulbar Brigjen Pol Rachmat Pamudji

    • calendar_month Jum, 4 Jul 2025
    • account_circle Chamar
    • visibility 219
    • 0Komentar

    Kenangan manis dan pahit selama lebih dari dua tahun mengabdi di Sulawesi Barat terukir jelas dalam sanubari beliau. “Perjalanan kita bersama di Sulawesi Barat telah meninggalkan kenangan yang tak terlupakan, kenangan yang akan selalu saya hargai dan kenang,” ungkapnya dengan nada lirih. Beliau berharap ikatan kekeluargaan yang telah terjalin erat akan tetap terjaga, menjadi pondasi […]

expand_less