Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Headline » Berikut Surat Edaran Satgas Covid-19 No 22/2022 Mengenai Protokol Perjalanan Luar Negeri

Berikut Surat Edaran Satgas Covid-19 No 22/2022 Mengenai Protokol Perjalanan Luar Negeri

  • account_circle Ekspos Sulbar
  • calendar_month Ming, 17 Jul 2022
  • comment 0 komentar

5. Ketentuan/persyaratan untuk memasuki wilayah Indonesia melalui entry point adalah sebagai berikut:
a. mematuhi ketentuan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh pemerintah;
b. PPLN diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan mengunduh aplikasi tersebut sebelum keberangkatan;
c. menunjukkan kartu/sertifikat (fisik ataupun digital) telah menerima vaksin Covid-19 dosis kedua seminimalnya empat belas hari sebelum keberangkatan sebagai persyaratan memasuki Indonesia dengan ketentuan sebagai berikut:
i. WNI PPLN yang belum mendapatkan vaksin akan divaksinasi di entry point perjalanan luar negeri setelah dilakukan pemeriksaan gejala di entry point saat kedatangan atau di tempat karantina setelah dilakukan pemeriksaan RT-PCR di hari ke-4 karantina dengan hasil negatif;
ii. WNA PPLN yang sudah berada di Indonesia dan akan melakukan perjalanan, baik domestik maupun internasional, diwajibkan untuk melakukan vaksinasi melalui skema program atau gotong royong sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
iii. kartu/sertifikat (fisik ataupun digital) telah menerima vaksin Covid-19 dosis kedua tertulis dalam bahasa Inggris, selain dengan bahasa negara asal.
d. kewajiban menunjukkan kartu/sertifikat vaksinasi Covid-19 (fisik ataupun digital) sebagaimana dimaksud pada huruf c dikecualikan kepada:
i. WNA PPLN pemegang visa diplomatik dan visa dinas yang terkait dengan kunjungan resmi/kenegaraan pejabat asing setingkat menteri ke atas dan WNA yang masuk ke Indonesia dengan skema TCA, sesuai prinsip resiprositas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat;
ii. WNA PPLN yang belum melakukan vaksinasi dan bermaksud melakukan perjalanan domestik dalam rangka melanjutkan perjalanan dengan penerbangan internasional keluar dari wilayah Indonesia, diperbolehkan untuk tidak menunjukkan kartu/sertifikat vaksinasi Covid-19 selama tidak keluar dari area bandara selama transit menunggu penerbangan internasional yang hendak diikuti, dengan persyaratan:
1) telah diizinkan oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) setempat untuk melakukan perjalanan domestik dalam rangka melanjutkan perjalanan dengan penerbangan internasional keluar dari wilayah Indonesia; dan
2) menunjukkan jadwal tiket penerbangan keluar Indonesia untuk direct transit dari kota keberangkatan menuju bandara internasional di wilayah Indonesia dengan tujuan akhir ke negara tujuan.
iii. PPLN usia di bawah 18 tahun;
iv. PPLN yang telah selesai menjalankan isolasi atau perawatan Covid-19 dan telah dinyatakan tidak aktif menularkan COVID-19 namun belum bisa mendapatkan vaksinasi dosis kedua, dengan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah negara keberangkatan atau Kementerian Kesehatan (Kemenkes) pada negara keberangkatan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan sudah tidak aktif menularkan Covid-19 atau Covid-19 recovery certificate; dan
v. PPLN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, dengan syarat wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah negara keberangkatan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

e. dalam hal PPLN akan melakukan karantina terpusat dengan pembiayaan mandiri, wajib menunjukkan bukti konfirmasi pembayaran atas pemesanan tempat akomodasi karantina dari penyedia akomodasi selama menetap di Indonesia;

f. pada saat kedatangan, PPLN diwajibkan menjalani pemeriksaan gejala yang berkaitan dengan Covid-19 termasuk pemeriksaan suhu tubuh dan melanjutkan dengan ketentuan sebagai berikut:
i. dalam hal PPLN terdeteksi memiliki gejala yang berkaitan dengan Covid-19 dan/atau memiliki suhu tubuh di atas 37,5 derajat celsius, wajib menjalani pemeriksaan konfirmasi RT-PCR dengan biaya ditanggung oleh pemerintah bagi WNI dan biaya ditanggung secara mandiri bagi WNA; atau
ii. dalam hal PPLN terdeteksi tidak memiliki gejala yang berkaitan dengan Covid-19 dan memiliki suhu tubuh di bawah 37,5 derajat celsius, dapat melanjutkan perjalanan dengan ketentuan sebagai berikut:
1) bagi PPLN yang belum bisa mendapatkan vaksinasi atau telah menerima vaksin dosis pertama seminimalnya 14 hari sebelum keberangkatan, diwajibkan melakukan karantina selama 5 x 24 jam;
2) bagi PPLN yang telah menerima vaksin dosis kedua atau ketiga seminimalnya 14 hari sebelum keberangkatan, diperkenankan melanjutkan perjalanan;
3) bagi PPLN usia di bawah 18 tahun dan/atau membutuhkan perlindungan khusus, maka pengaturan karantina mengikuti ketentuan yang diberlakukan kepada orangtua atau pengasuh/pendamping perjalanannya; atau
4) bagi PPLN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19 dan PPLN yang telah selesai menjalankan isolasi atau perawatan Covid-19 dan telah dinyatakan tidak aktif menularkan Covid-19 namun belum bisa mendapatkan vaksinasi dosis kedua, diperkenankan melanjutkan perjalanan.

  • Penulis: Ekspos Sulbar

Rekomendasi Untuk Anda

  • Penerapan Aplikasi MyPertamina di Sulbar Belum Dilakukan

    Penerapan Aplikasi MyPertamina di Sulbar Belum Dilakukan

    • calendar_month Sel, 5 Jul 2022
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 164
    • 0Komentar

    “Kalau tidak ada kendala maka penerapan aplikasi MyPertamina akan berlaku di Sulbar,” ujar Sunardi. Ia menilai penerapan aplikasi tersebut sangat efektif karena untuk mengurangi pembelian BBM Subsidi bagi mobil dinas. “Dengan menggunakan aplikasi ini pembelian BBM akan tetap sasaran ke masyarakat,” bebernya. Karena itu, ia berharap aplikasi ini bisa diterima dengan baik oleh seluruh lapisan […]

  • Investasi Rebana, Ridwan Kamil: Door to Door, Bukan Jaga Warung

    Investasi Rebana, Ridwan Kamil: Door to Door, Bukan Jaga Warung

    • calendar_month Jum, 28 Apr 2023
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 152
    • 0Komentar

    KOTA BANDUNG — Gubernur Jabar Ridwan Kamil telah menunjuk Bernardus Djonoputro sebagai Kepala Badan Pengelola Kawasan Metropolitan Rebana. Penunjukkan Kepala BP Rebana sesuai mandat Peraturan Presiden Nomor 87 tahun 2021 tentang Percepatan Pembangunan Kawasan Rebana dan Jawa Barat Bagian Selatan. BP Rebana bertugas mengoordinasikan dan memfasilitasi pengembangan di wilayah 43 ribu hektare meliputi Kota Cirebon, Kabupaten […]

  • Parade Musik 100 Musisi Polman

    Parade Musik 100 Musisi Polman

    • calendar_month Sel, 26 Jun 2018
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 758
    • 0Komentar

    Video: kheq Jaelani

  • PT. Unggul Serahkan Bantuan APD ke Pemkab Pasangkayu

    PT. Unggul Serahkan Bantuan APD ke Pemkab Pasangkayu

    • calendar_month Sel, 12 Mei 2020
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 315
    • 0Komentar

    Sekkab Pasangkayu Firman selaku sekretaris Gugus Tugas mengapresiasi bantuan dari PT. Unggul ini. Kata dia, pencegahan Covid-19 memang membutuhkan partisipasi dari semua pihak. ” Mudah-mudahan bantuan ini bisa semakin menambah semangat tenaga medis dilapangan” harapnya. Sementara selain ke Pemkab, PT. Unggul juga menyalurkan bantuan ke unit kesehatan Nusa Indah, Desa Motu, Kecamatan Baras. Masing-masing APD […]

  • Panja DPRD Sulbar Kunjungan Kerja ke Kalsel, Gali Informasi Pembentukan Perda Perumda Penerima PI

    Panja DPRD Sulbar Kunjungan Kerja ke Kalsel, Gali Informasi Pembentukan Perda Perumda Penerima PI

    • calendar_month Kam, 9 Okt 2025
    • account_circle Dhamar
    • visibility 164
    • 0Komentar

    Pihak Pemprov Kalsel, melalui Kabag Perundang-undangan Biro Hukum, Ardi menjelaskan proses pembentukan perda dan pembentukan BUMD penerima PI, termasuk tahapan koordinasi dengan SKK Migas, mekanisme penyaluran PI, serta pengelolaan hasil bagi daerah. Selanjutnya, pihak PT. DBS menjelaskan bahwa potensi penerimaan PI untuk dibagi ke-4 pemegang saham perusahaan, termasuk Perumda Sebuku Energi Malaqbi masih ada dan […]

  • Momen Gubernur Ridwan Kamil Jadi Inspektur Upacara HUT RI Terakhir Kali

    Momen Gubernur Ridwan Kamil Jadi Inspektur Upacara HUT RI Terakhir Kali

    • calendar_month Sel, 1 Agu 2023
    • account_circle
    • visibility 293
    • 0Komentar

    KOTA BANDUNG — Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menjadi inspektur upacara peringatan HUT ke – 78 RI tingkat Jabar di Lapangan Gasibu, Kota Bandung, Kamis (17/8/2023). Momen tersebut menjadi yang terakhir bagi Ridwan Kamil memimpin upacara kemerdekaan, sebab jabatannya sebagai Gubernur akan berakhir 5 September 2023. Upacara yang dimulai pukul 9.30 Wib itu diawali dengan […]

expand_less