Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Headline » Berikut Surat Edaran Satgas Covid-19 No 22/2022 Mengenai Protokol Perjalanan Luar Negeri

Berikut Surat Edaran Satgas Covid-19 No 22/2022 Mengenai Protokol Perjalanan Luar Negeri

  • account_circle Ekspos Sulbar
  • calendar_month Ming, 17 Jul 2022

5. Ketentuan/persyaratan untuk memasuki wilayah Indonesia melalui entry point adalah sebagai berikut:
a. mematuhi ketentuan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh pemerintah;
b. PPLN diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan mengunduh aplikasi tersebut sebelum keberangkatan;
c. menunjukkan kartu/sertifikat (fisik ataupun digital) telah menerima vaksin Covid-19 dosis kedua seminimalnya empat belas hari sebelum keberangkatan sebagai persyaratan memasuki Indonesia dengan ketentuan sebagai berikut:
i. WNI PPLN yang belum mendapatkan vaksin akan divaksinasi di entry point perjalanan luar negeri setelah dilakukan pemeriksaan gejala di entry point saat kedatangan atau di tempat karantina setelah dilakukan pemeriksaan RT-PCR di hari ke-4 karantina dengan hasil negatif;
ii. WNA PPLN yang sudah berada di Indonesia dan akan melakukan perjalanan, baik domestik maupun internasional, diwajibkan untuk melakukan vaksinasi melalui skema program atau gotong royong sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
iii. kartu/sertifikat (fisik ataupun digital) telah menerima vaksin Covid-19 dosis kedua tertulis dalam bahasa Inggris, selain dengan bahasa negara asal.
d. kewajiban menunjukkan kartu/sertifikat vaksinasi Covid-19 (fisik ataupun digital) sebagaimana dimaksud pada huruf c dikecualikan kepada:
i. WNA PPLN pemegang visa diplomatik dan visa dinas yang terkait dengan kunjungan resmi/kenegaraan pejabat asing setingkat menteri ke atas dan WNA yang masuk ke Indonesia dengan skema TCA, sesuai prinsip resiprositas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat;
ii. WNA PPLN yang belum melakukan vaksinasi dan bermaksud melakukan perjalanan domestik dalam rangka melanjutkan perjalanan dengan penerbangan internasional keluar dari wilayah Indonesia, diperbolehkan untuk tidak menunjukkan kartu/sertifikat vaksinasi Covid-19 selama tidak keluar dari area bandara selama transit menunggu penerbangan internasional yang hendak diikuti, dengan persyaratan:
1) telah diizinkan oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) setempat untuk melakukan perjalanan domestik dalam rangka melanjutkan perjalanan dengan penerbangan internasional keluar dari wilayah Indonesia; dan
2) menunjukkan jadwal tiket penerbangan keluar Indonesia untuk direct transit dari kota keberangkatan menuju bandara internasional di wilayah Indonesia dengan tujuan akhir ke negara tujuan.
iii. PPLN usia di bawah 18 tahun;
iv. PPLN yang telah selesai menjalankan isolasi atau perawatan Covid-19 dan telah dinyatakan tidak aktif menularkan COVID-19 namun belum bisa mendapatkan vaksinasi dosis kedua, dengan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah negara keberangkatan atau Kementerian Kesehatan (Kemenkes) pada negara keberangkatan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan sudah tidak aktif menularkan Covid-19 atau Covid-19 recovery certificate; dan
v. PPLN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, dengan syarat wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah negara keberangkatan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

e. dalam hal PPLN akan melakukan karantina terpusat dengan pembiayaan mandiri, wajib menunjukkan bukti konfirmasi pembayaran atas pemesanan tempat akomodasi karantina dari penyedia akomodasi selama menetap di Indonesia;

f. pada saat kedatangan, PPLN diwajibkan menjalani pemeriksaan gejala yang berkaitan dengan Covid-19 termasuk pemeriksaan suhu tubuh dan melanjutkan dengan ketentuan sebagai berikut:
i. dalam hal PPLN terdeteksi memiliki gejala yang berkaitan dengan Covid-19 dan/atau memiliki suhu tubuh di atas 37,5 derajat celsius, wajib menjalani pemeriksaan konfirmasi RT-PCR dengan biaya ditanggung oleh pemerintah bagi WNI dan biaya ditanggung secara mandiri bagi WNA; atau
ii. dalam hal PPLN terdeteksi tidak memiliki gejala yang berkaitan dengan Covid-19 dan memiliki suhu tubuh di bawah 37,5 derajat celsius, dapat melanjutkan perjalanan dengan ketentuan sebagai berikut:
1) bagi PPLN yang belum bisa mendapatkan vaksinasi atau telah menerima vaksin dosis pertama seminimalnya 14 hari sebelum keberangkatan, diwajibkan melakukan karantina selama 5 x 24 jam;
2) bagi PPLN yang telah menerima vaksin dosis kedua atau ketiga seminimalnya 14 hari sebelum keberangkatan, diperkenankan melanjutkan perjalanan;
3) bagi PPLN usia di bawah 18 tahun dan/atau membutuhkan perlindungan khusus, maka pengaturan karantina mengikuti ketentuan yang diberlakukan kepada orangtua atau pengasuh/pendamping perjalanannya; atau
4) bagi PPLN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19 dan PPLN yang telah selesai menjalankan isolasi atau perawatan Covid-19 dan telah dinyatakan tidak aktif menularkan Covid-19 namun belum bisa mendapatkan vaksinasi dosis kedua, diperkenankan melanjutkan perjalanan.

  • Penulis: Ekspos Sulbar

Rekomendasi Untuk Anda

  • PSSI Gandeng JFA untuk Benchmarking Manajemen Tim Nasional

    PSSI Gandeng JFA untuk Benchmarking Manajemen Tim Nasional

    • calendar_month Kam, 8 Jun 2023
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 151
    • 0Komentar

    “Kita akan menggunakan wasit Jepang. Kita sedang tunggu nama-namanya. Dengan jalan ini kita berusaha perwasitan kita akan semakin baik,” tegas Erick. Dia pun berharap kerja samanya dengan Jepang akan membawa banyak kebaikan bagi sepakbola Indonesia. Sebelumnya, beres rangkaian acara Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G7 di Hiroshima, yang dihadiri Presiden Joko Widodo, Erick kemudian mengarah ke […]

  • Pemkab Pasangkayu Bakal Terapkan Sistem Pendeteksi Cuaca

    Pemkab Pasangkayu Bakal Terapkan Sistem Pendeteksi Cuaca

    • calendar_month Sel, 29 Jan 2019
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 483
    • 0Komentar

    “Tujuan utama adalah untuk memonitor cuaca dengan cara melakukan pengukuran langsung parameter cuaca secara riel time dengan sistem online yang di pantau langsung baik melalui perkantoran atau melalui ponsel yang dinikmati oleh seluruh masyarakat Kabupaten Pasangkayu” ungkap Agus Ambo Djiwa, Selasa 29 Januari. Kepala Dinas Kominfo Pasangkayu Dasteri menyampaikan, sistem pendetaksi cuaca itu nantinya akan […]

  • Dukung Program Prabowo, Gubernur Sulbar Pantau Langsung Pelaksanaan MBG di Sekolah

    Dukung Program Prabowo, Gubernur Sulbar Pantau Langsung Pelaksanaan MBG di Sekolah

    • calendar_month Rab, 24 Sep 2025
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 228
    • 0Komentar

    Ia pun berpesan agar siswa dan pihak sekolah lebih teliti sebelum mengonsumsi makanan. “Kalau makanannya basi atau tidak steril, lebih baik jangan dimakan daripada menimbulkan sakit. Saya yakin guru dan kepala sekolah akan memperhatikan hal ini agar MBG di Sulbar berjalan sesuai harapan Presiden,” tambahnya. Siti Hardianti, siswi kelas X SMAN 1 Kalukku, mengaku senang […]

  • Sinergi Pengawasan dan Perencanaan, BPKAD Sulbar Sambut Evaluasi Penganggaran 2026 oleh Perwakilan BPKP Sulbar

    Sinergi Pengawasan dan Perencanaan, BPKAD Sulbar Sambut Evaluasi Penganggaran 2026 oleh Perwakilan BPKP Sulbar

    • calendar_month Kam, 5 Mar 2026
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 174
    • 0Komentar

    Senada dengan itu, Plt. Kepala Bidang Anggaran dan Bina Kabupaten, Abd. Kuddus, menegaskan bahwa pihaknya siap mendukung kelancaran pelaksanaan evaluasi. “Kami berkomitmen menyediakan data dan informasi yang dibutuhkan secara transparan dan tepat waktu, sehingga proses evaluasi dapat memberikan rekomendasi konstruktif bagi peningkatan kualitas penganggaran tahun 2026,” jelasnya. Sementara itu, Ketua Tim Perwakilan BPKP Provinsi Sulawesi […]

  • Perkuat Nilai Kebangsaan, Ajbar Gelar Sosialisasi Empat Pilar Bersama Himpunan Masyarakat Islam

    Perkuat Nilai Kebangsaan, Ajbar Gelar Sosialisasi Empat Pilar Bersama Himpunan Masyarakat Islam

    • calendar_month Rab, 10 Des 2025
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 145
    • 0Komentar

    Anggota DPR RI, Ajbar, menegaskan bahwa Empat Pilar Kebangsaan bukan sekadar slogan, melainkan instrumen penting bagi mahasiswa dalam melakukan advokasi dan pengabdian masyarakat. “Mahasiswa, khususnya kader HMI, harus menjadi garda terdepan dalam merawat persatuan. Di era digital ini, pemahaman terhadap Empat Pilar adalah perisai agar adik-adik tidak mudah terpecah belah oleh hoaks atau ideologi yang […]

  • Bupati Pasangkayu Pimpin Rapat Finalisasi Pelaksanaan Pilkades Serentak

    Bupati Pasangkayu Pimpin Rapat Finalisasi Pelaksanaan Pilkades Serentak

    • calendar_month Sen, 6 Jun 2022
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 146
    • 0Komentar

    ” Saya harap pelaksanaan Pilkades nanti berjalan lancar dan sukses, tidak terjadi konflik. Serta menghasilkan kepala desa yang bisa membawa desanya kearah lebih baik lagi” harap bupati. Pelaksanaan Pilkades sendiri diagendakan pada 9 Juni. Diikuti sebanyak 35 desa se-Pasangkayu.(*/)

expand_less