Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Dewan Pers-Menko Polhukam Bahas RKUHP, SMSI Terus Tolak Pasal Krusial yang Potensial Lemahkan Kebebasan Pers

Dewan Pers-Menko Polhukam Bahas RKUHP, SMSI Terus Tolak Pasal Krusial yang Potensial Lemahkan Kebebasan Pers

  • account_circle Ekspos Sulbar
  • calendar_month Jum, 29 Jul 2022
  • comment 0 komentar

JAKARTA, EKSPOSSULBAR.CO.ID – Dewan Pers mengadakan pertemuan dengan Menko Polhukam Prof. Mahfud MD, di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Kamis (28/7). Pertemuan ini untuk mendiskusikan draf Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).

Mahfud menjelaskan, draf RKUHP ini sudah lama dibahas. Rencananya, RKUHP ini diberlakukan sebagai hadiah kemerdekaan Republik Indonesia.

“Masih ada waktu pembahasan. Mungkin jika ada masalah, bukan ditunda tapi dilakukan perbaikan. Kalau jelas ada pasal yang membahayakan, ya dihapus atau direformulasi,” tutur Mahfud.

Menurut Mahfud, RKUHP tersebut dulu sudah akan diketok. Namun lantaran ada demo besar, presiden pada 2019 minta pengesahannya ditunda.

Saat bertemu Menko Polhukam, Dewan Pers dipimpin ketuanya, Prof Azyumardi Azra. Ikut mendampingi M Agung Dharmajaya (wakil ketua), anggota Dewan Pers (Arif Zulkifli, Ninik Rahayu, Yadi Hendriana, dan A Sapto Anggoro. Hadir juga perwakilan anggota konstituen Dewan Pers, Sasmito Madrim, dan Ketua Bidang hukum, Arbitrase dan Legislasi Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Pusat, Makali Kumar SH.

Dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, kepada Dewan Pers, Mahfud minta catatan reformulasi terhadap pasal-pasal yang dinilai bermasalah.

“Sampaikan reformulasi secara konkret sekaligus simulasinya. Besok akan saya sampaikan ke Kemenkumham. Wamenkumham akan kita panggil minggu depan,” ungkapnya.

Ia menambahkan, KUHP adalah politik hukum penting, pemerintah berharap secepatnya berlaku saat peringatan kemerdekaan nanti karena KUHP yang berlaku saat ini merupakan produk kolonial.

Namun, Dewan Pers Bersama masyarakat sipil lainnya melihat ada 14 pasal dan 9 klaster yang potensial melemahkan kebebasan pers. Maka perlu dihapus atau direformulasi. Menurut Mahfud yang didampingi Deputi Hukum dan HAM Sugeng Purnomo, ada sekitar 700-an pasal dalam RKUHP. “Jika ada usulan 14 pasal, maka jumlah itu tidaklah banyak,” kata Mahfud.

Pihaknya tidak mau menjamin penundaan berlakunya KUHP tersebut. Ia hanya menegaskan, sebelum RKUHP maju ke persidangan harus dibahas secara jelas. Menko Polhukam berjanji akan memanggil Kemenkumham untuk membicarakannya dan akan melibatkan Dewan Pers.

Sementara itu, Prof Azra melaporkan, pada 2018 Dewan Pers sudah mengajukan usulan delapan klaster pasal yang dinilai bermasalah. Namun, masukan dari Dewan Pers dan konstituen tidak dimasukkan sama sekali. Dalam draf sekarang ini, urainya, malah ada sembilan klaster dari 22 pasal umum yang mengganggu hak berekspresi, 14 di antaranya berkaiatan dengan kemerdekaan pers.

Dewan Pers juga sudah ketemu dengan konstituen Dewan Pers dan para pemangku kepentingan. Pertemuan dengan Kemkumham yang dipimpin Wamenkumham Prof Edward (Edi) Omar Sharif Hiariej dan tim perumus sudah dilakukan Dewan Pers pekan lalu.

Rumusan reformulasi RKUHP diminta segera oleh Mahfud MD. Dewan Pers bekerja cepat, hari Kamis ini juga melakukan penyusunan reformulasi dengan melibatkan Wakil Ketua Mahkamah Agung Andi Samsan Nganro, ahli hukum Bivitri Susanti, mantan Ketua YLBHI Asfinawati, Tim LBH Pers dipimpin Ade Wahyudin, dan lain-lain.

  • Penulis: Ekspos Sulbar

Rekomendasi Untuk Anda

  • Revisi UU Perlindungan Konsumen Harus Lindungi Harkat dan Martabat Warga Negara

    Revisi UU Perlindungan Konsumen Harus Lindungi Harkat dan Martabat Warga Negara

    • calendar_month Kam, 1 Mei 2025
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 74
    • 0Komentar

    EKSPOSSULBAR.CO.ID, JAKARTA – Anggota Komisi VI DPR RI, Asep Wahyuwijaya, menegaskan pentingnya revisi Undang-Undang Perlindungan Konsumen agar mampu menjawab tantangan zaman dan benar-benar melindungi hak-hak warga negara sebagai konsumen. Ia menyampaikan keprihatinannya terhadap ketidaksesuaian antara regulasi yang berlaku saat ini dengan dinamika kebutuhan masyarakat. “Perlindungan konsumen semestinya bukan sekadar perlindungan atas barang dan jasa, tetapi […]

  • RAPBD Pasangkayu 2020 Meningkat Rp. 900 Miliar Lebih

    RAPBD Pasangkayu 2020 Meningkat Rp. 900 Miliar Lebih

    • calendar_month Sen, 21 Okt 2019
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 249
    • 0Komentar

    ekspossulbar.com, PASANGKAYU— Pembahasan Rancangan APBD (RAPBD) 2020 kini tengah bergulir di DPRD Pasangkayu. Senin 21 Oktober, digelar sidang Paripurna pemandangan fraksi terhadap RAPBD 2020. Hadir mewakili Bupati Pasangkayu, Sekkab Firman, hadir pula para asisten, para kepala OPD, serta sejumlah anggota DPRD Pasangkayu. Saat menjawab usulan fraksi-fraksi, Sekkab Firman memaparkan secara umum postur RAPBD 2020. Disebutkan […]

  • Bupati Mamuju Minta ASN Tak Mudik Lebaran

    Bupati Mamuju Minta ASN Tak Mudik Lebaran

    • calendar_month Sen, 3 Mei 2021
    • account_circle Chamar
    • visibility 40
    • 0Komentar

    MAMUJU – Jelang lebaran Idul Fitri 2021, pemerintah telah mengimbau jauh sebelumnya agar masyarakat tidak mudik. Bupati Mamuju Sitti Sutinah Suhardi meminta agar semua jajaran Aparatur Sipil Negera (ASN) lingkup Pemkab Mamuju untuk sementara menunda mudik lebaran. Hal itu disampaikan Sutinah Suhardi saat di konfirmasi usai melakukan pelantikan Pejabat Administrator dan Pengawas yang dilaksanakan di […]

  • Ini Penjelasan Ketua TAPD di Rapat Banggar DPRD Pasangkayu

    Ini Penjelasan Ketua TAPD di Rapat Banggar DPRD Pasangkayu

    • calendar_month Sel, 11 Agu 2020
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 148
    • 0Komentar

    ekspossulbar.com,PASANGKAYU– Badan Anggaran (Banggar) DPRD Pasangkayu kembali menggelar rapat bersama dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Selasa 11 Agustus. Hadir Ketua TAPD Firman serta anggota TAPD lainnya. Pada rapat membahas rancangan KUA-PPAS 2021 itu, anggota Banggar DPRD Pasangkayu mempertanyakan beberapa hal, diantaranya terkait sinkronisasi tema pembangunan nasional dan kabupaten, upaya peningkatan PAD, dan terkait upaya […]

  • Dinkes Sulbar Gelar Donor Darah Kolaboratif di Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Sulbar

    Dinkes Sulbar Gelar Donor Darah Kolaboratif di Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Sulbar

    • calendar_month Sel, 14 Okt 2025
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 28
    • 0Komentar

    EKSPOSSULBAR.CO.ID, MAMUJU – Sebagai bagian dari upaya Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat dalam memenuhi kebutuhan darah dan memperkuat layanan kesehatan masyarakat, UPTD Laboratorium Kesehatan Daerah dan Transfusi Darah (Labkesda-TD) Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Barat melaksanakan kegiatan Donor Darah di Kantor Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Sulawesi Barat, Selasa (14/10). Kegiatan ini dirangkaikan dengan Sosialisasi Perkarantinaan […]

  • Berbaju Adat Bupati Hadiri Sidang Paripurna HUT ke 16 Pasangkayu

    Berbaju Adat Bupati Hadiri Sidang Paripurna HUT ke 16 Pasangkayu

    • calendar_month Kam, 18 Apr 2019
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 385
    • 0Komentar

    ekspossulbar.com, PASANGKAYU— Hari ini (Kamis 18 April) Kabupaten Pasangkayu memperingati hari jadinya yang ke 16 tahun. Tidak seperti tahun sebelumnya yang dilakukan dengan upacara di lapangan terbuka, tahun ini diperingati melalui sidang paripurna di DPRD Pasangkayu. Uniknya, semua peserta yang hadir dalam acara itu memakai baju adat. Berbagai macam baju adat terlihat, menggambarkan ragam budaya […]

expand_less