” Kan ada anggaran penggandaan sebesar Rp. 1 miliar lebih, kenapa sekarang susah sekali menghadirkan dokumen RKPD itu. Kami sangat membutuhkan untuk mensinkronkan dengan dokumen KUA-PPAS ini. Kami tidak ingin membahas secara asal-asalan, kami punya tanggung jawab besar kepada rakyat dan kepada Tuhan” sindir politisi PPP itu dengan nada tinggi.
Menjawab hal ini, salah seorang anggota TAPD, Syahril, menjawab tak kalah tegas. Kata dia, penjabaran RKPD sesungguhnya telah tertuang juga dalam dokumen KUA-PPAS. Lagian sambung dia, dokumen RKPD bisa diakses online via aplikasi Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD).
” Saya mohon kebijakan kita semua melihat persoalan ini. Kalau dokumen RKPD digandakan saya kira akan memakan waktu lama lagi, karena tebalnya itu sekira 700 halaman lebih. Sementara batas waktu pembahasan tinggal empat hari lagi” sambung Ketua TAPD Rahmat K Turusi.
Perdebatan terkait dokumen RKPD ini seperti tidak menemui titik temu, sebab Herman Yunus masih tetap ngotot dokumen itu dihadirkan. Perdebatan tidak henti bahkan hingga menjelang jam istirahat siang.(*/)









