Operasi Pekat Marano 2022, Berhasil Ungkap Kasus Mucikari Hingga Judi Online

Pasangkayu, EKSPOSSULBAR.CO.ID– Polres Pasangkayu menggelar press release hasil Operasi Pekat Marano 2022, Senin 29 Agustus.

Kapolres Pasangkayu AKBP Didik Subiyakto, mengungkapkan, operasi yang berlangsung dari 15 Agustus hingga 28 Agustus itu, berhasil mengungkap sejumlah kasus, mulai dari kasus pencurian, pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian motor (curanmor), kasus penyalah gunaan narkoba, hingga kasus mucikari dan judi online. Pun puluhan tersangka berhasil diringkus.

Yakni Tiga tersangka untuk kasus curanmor, dua tersangka kasus curat, satu orang tersangka kasus pencurian, tiga orang tersangka kasus kepemilikan senjata tajam (sajam), empat orang tersangka judi kasus online, satu orang tersangka kasus mucikari, satu orang tersangka kasus pengancaman, dua tersangka kasus persetubuhan, dua tersangka pengeroyokan, tiga tersangka kasus penyalah gunaan narkotika, satu tersangka kasus kepemilikan minuman keras, serta satu orang tersangka penyalah gunaan tabung LPG 3 kilo gram.

BACA JUGA:  Empat Pilar Kebangsaan, Membangun Generasi Emas Indonesia

Sementara barang bukti yang disita berupa dua unit sepeda motor, beberapa buah hand phone, sebuah tangga bambu, uang tunai Rp 5 juta lebih, sebilah sangkur bermodel senjata api, sebilah badik, buku rekapan judi online, tabung LPG 3 kilo gram dan ratusan botol minuman keras (miras).

” Kasus curanmor terjadi dijalan Andi Depu Pasangkayu dan jalan pemancar TVRI Pasangkayu, pencurian sarang walet di jalan trans sulawesi Pasangkayu, kasus sajam di Desa Maponu, Kecematan Sarjo, pengancaman di Kelurahan Baras, Kecamatan Baras, dan kasus penyalah gunaan LPG di Desa Letawa, Kecamatan Sarjo” ungkap Didik.

BACA JUGA:  Empat Pilar Kebangsaan, Membangun Generasi Emas Indonesia

Lebih jauh Kasat Reskrim Pasangkayu Iptu Ronald Suhartawan menerangkan, bahwa kasus mucikari sendiri melibatkan tersangka berinisial J.Tersangka baru menjalankan aksinya selama riga bulan terakhir.

” Jadi ada seseorang yang memesan perempuan kepada tersangka J. Kemudian tersangka J membawa perempuan itu kehotel. Setelah menyerahkan perempuan itu kepada pemesan, tersangka J memperoleh keuntungan Rp. 100 ribu” sebut Ronald.

BACA JUGA:  Empat Pilar Kebangsaan, Membangun Generasi Emas Indonesia

Sementera terkait kasus judi online, Ronald mengungkapkan, dari empat tersangka yang diringkus, dua diantaranya merupakan penjual chip aplikasi permainan Higgs Domino. Diringkus didalam kota Pasangkayu. Pendalaman penyidikan masih terus dilakukan terhadap kasus ini.

“Sementara penindakan untuk para pengguna chip belum kami lakukan. Perlu dipahami bahwa yang namanya judi harus ada pertaruhan dan keuntungan. Contoh permainan dadu, kalau bermain dadu seperti biasa (tanpa pertaruhan uang.red) itu bukan judi” jelasnya. (*)